BA Mantan Anggota DPRD Tanjab Barat Akan Laporkan Rian Riska Amelia ke Pihak Kepolisian

Avatar

- Redaksi

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJABBAR – Budi Azwar, mantan Anggota DPRD Tanjab Barat, mengancam akan melaporkan Rian Riska Amelia, aparatur sipil negara yang bekerja di Puskesmas Desa Tanjung Tayas, ke pihak Kepolisian Tanjung Jabung Barat.

Menurut Budi Azwar, Rian Riska Amelia telah melakukan pencemaran nama baik terhadapnya. “Rian Riska Amelia telah mengucapkan perkataan yang tidak senonoh dan mencemarkan nama baik saya,” ujar Budi Azwar. Pada Rabu (19/3/2025)

Budi Azwar telah mengumpulkan bukti-bukti seperti tangkapan layar, video, foto, dan rekaman yang akan digunakan sebagai bukti laporan ke pihak Kepolisian. “Semua data dan dokumentasi sudah saya kumpulkan, Insya Allah dalam waktu dekat kita akan laporkan secara resmi ke pihak Kepolisian,” ujar Budi Azwar.

BACA JUGA :  Di Acara Halal Bihalal Kecamatan Bram Itam Bupati Sebut Akan Naikan Gaji Aparat Desa

Budi Azwar menyampaikan bahwa tindakan hukum ini diambil untuk menjaga nama baik dan kehormatan dirinya. “Sebagai warga negara yang taat akan hukum, saya mengambil tindakan yang sesuai aturan,” ujar Budi Azwar.

BACA JUGA :  Perkuat Sinergi Maritim, Sekda Tanjab Barat Sambut Kunjungan Komandan Lanal Palembang

Sementara itu, Rian Riska Amelia membantah tuduhan tersebut dan meminta Budi Azwar untuk membuktikan pernyataannya. “Saya tidak pernah mencemarkan nama baik Budi Azwar, mana buktinya? Perlihatkan pada saya,” ujar Rian Riska Amelia.

Rian Riska Amelia juga menyampaikan bahwa tidak ada alasan untuk mencemarkan nama baik Budi Azwar dan berharap untuk didudukan bersama untuk membahas masalah tersebut. “Mana Saudara Budi Azwar, saya mengundang beliau untuk berbicara, atas dasar apa beliau mengatakan saya mencemarkan nama baiknya?” ujar Rian Riska Amelia.

BACA JUGA :  Pemkab Batang Hari Akan Segera Luncurkan Aplikasi Retribusi Pasar Elektronik.

Tindakan hukum yang akan diambil oleh Budi Azwar sesuai dengan pasal 310 dan 311 Kitab Undang Hukum Pidana serta pasal 27 Ayat 3 Undang Undang ITE, yang berbunyi bahwa pencemaran nama baik yang dilakukan dengan lisan atau tulisan dengan sengaja melanggar kehormatan atau nama baik orang lain akan dikenai sanksi penjara 2 tahun 6 bulan atau denda 4.500.000.

Berita Terkait

Safari Jumat Kuala Dasal: Bupati Anwar Sadat Tekankan Persatuan, Serahkan Bantuan dan Tampung Aspirasi Warga
Mobil Travel Padang-Jambi Terjun ke Sungai Batanghari, Satu Penumpang Tewas
Kapolda Jambi Sambangi FSO 115 di Selat Berhala, Tegaskan Dukungan Penuh Keamanan Operasional Hulu Migas
Dugaan Korupsi BUMDes Lampisi, Dana Alat Berat Dikabarkan Raib
Sinergi Kunci Keberhasilan, Bupati Anwar Sadat Tegaskan Kolaborasi Penuh Pemkab dan DPRD Sambut APBD 2027
Bupati Anwar Sadat Dukung UMKM Ecoprint Kuala Dasal, Siap Perluas Akses Pasar Produk Lokal
Semangat Tahun Ajaran Baru, PLN Hadirkan Diskon Tambah Daya Hingga 50 Persen
PLN ULP Kuala Tungkal Jadwalkan Pemeliharaan Kelistrikan Demi Keandalan Layanan Masyarakat
Berita ini 897 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 21:22

Safari Jumat Kuala Dasal: Bupati Anwar Sadat Tekankan Persatuan, Serahkan Bantuan dan Tampung Aspirasi Warga

Senin, 27 Juli 2026 - 19:52

Mobil Travel Padang-Jambi Terjun ke Sungai Batanghari, Satu Penumpang Tewas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:43

Kapolda Jambi Sambangi FSO 115 di Selat Berhala, Tegaskan Dukungan Penuh Keamanan Operasional Hulu Migas

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:16

Dugaan Korupsi BUMDes Lampisi, Dana Alat Berat Dikabarkan Raib

Senin, 20 Juli 2026 - 22:11

Sinergi Kunci Keberhasilan, Bupati Anwar Sadat Tegaskan Kolaborasi Penuh Pemkab dan DPRD Sambut APBD 2027

Senin, 20 Juli 2026 - 20:07

Semangat Tahun Ajaran Baru, PLN Hadirkan Diskon Tambah Daya Hingga 50 Persen

Senin, 20 Juli 2026 - 14:47

PLN ULP Kuala Tungkal Jadwalkan Pemeliharaan Kelistrikan Demi Keandalan Layanan Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:12

Dorong UMKM Naik Kelas, SKK Migas – MontD’Or Oil Tungkal Ltd Fasilitasi Alat dan Bimtek Membatik Kader PKK Mengupeh

Berita Terbaru