BA Mantan Anggota DPRD Tanjab Barat Akan Laporkan Rian Riska Amelia ke Pihak Kepolisian

Avatar

- Redaksi

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJABBAR – Budi Azwar, mantan Anggota DPRD Tanjab Barat, mengancam akan melaporkan Rian Riska Amelia, aparatur sipil negara yang bekerja di Puskesmas Desa Tanjung Tayas, ke pihak Kepolisian Tanjung Jabung Barat.

Menurut Budi Azwar, Rian Riska Amelia telah melakukan pencemaran nama baik terhadapnya. “Rian Riska Amelia telah mengucapkan perkataan yang tidak senonoh dan mencemarkan nama baik saya,” ujar Budi Azwar. Pada Rabu (19/3/2025)

Budi Azwar telah mengumpulkan bukti-bukti seperti tangkapan layar, video, foto, dan rekaman yang akan digunakan sebagai bukti laporan ke pihak Kepolisian. “Semua data dan dokumentasi sudah saya kumpulkan, Insya Allah dalam waktu dekat kita akan laporkan secara resmi ke pihak Kepolisian,” ujar Budi Azwar.

BACA JUGA :  Bupati Tanjabbar Laksanakan Koordinasi Ke Kantor PLN UP3 Jambi Masalah Listrik Wilayah Ulu.

Budi Azwar menyampaikan bahwa tindakan hukum ini diambil untuk menjaga nama baik dan kehormatan dirinya. “Sebagai warga negara yang taat akan hukum, saya mengambil tindakan yang sesuai aturan,” ujar Budi Azwar.

BACA JUGA :  Wow! Pemerintah Memberikan HGB 160 Tahun Kepada Investor di IKN

Sementara itu, Rian Riska Amelia membantah tuduhan tersebut dan meminta Budi Azwar untuk membuktikan pernyataannya. “Saya tidak pernah mencemarkan nama baik Budi Azwar, mana buktinya? Perlihatkan pada saya,” ujar Rian Riska Amelia.

Rian Riska Amelia juga menyampaikan bahwa tidak ada alasan untuk mencemarkan nama baik Budi Azwar dan berharap untuk didudukan bersama untuk membahas masalah tersebut. “Mana Saudara Budi Azwar, saya mengundang beliau untuk berbicara, atas dasar apa beliau mengatakan saya mencemarkan nama baiknya?” ujar Rian Riska Amelia.

BACA JUGA :  Berhasil Merubah Batang Hari, Mhd Fadhil Arief Dinobatkan Kepala Daerah Berprestasi se-Indonesia

Tindakan hukum yang akan diambil oleh Budi Azwar sesuai dengan pasal 310 dan 311 Kitab Undang Hukum Pidana serta pasal 27 Ayat 3 Undang Undang ITE, yang berbunyi bahwa pencemaran nama baik yang dilakukan dengan lisan atau tulisan dengan sengaja melanggar kehormatan atau nama baik orang lain akan dikenai sanksi penjara 2 tahun 6 bulan atau denda 4.500.000.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pencuri 49 Janjang Sawit di Batang Asam Terungkap, Pelaku Ditemukan Kembali ke TKP, Satu Pelaku Lagi Buron
Kehadiran Humas PT DAS di Pelantikan Kades PAW Desa Lubuk Bernai Bukti Dukungan Nyata Perusahaan
Pelantikan Fauzi Bin Zainal Jadi Kepala Desa Antara Waktu Lubuk Bernai, Camat Junaidi Pimpin Langsung Acara
Pemkab Tanjab Barat Gelar Tabligh Akbar, Dzikir dan Buka Puasa Bersama Peringati Nisfu Sya’ban
Bupati Anwar Sadat Terima Audensi Fakultas Ushuluddin UIN STS Jambi, Dorong Penguatan SDM Daerah
Respons Arahan Presiden soal Darurat Sampah, Bupati Tanjab Barat Tinjau Langsung TPA Lubuk Terentang
Bupati Anwar Sadat Resmi Buka Manasik Haji Terintegrasi 1447 H/2026 M, Tekankan Haji Ramah Lansia dan Disabilitas
Wabub Katamso Dorong Penguatan Prodi Hukum Keluarga Islam, Pilar Ketahanan Sosial Tanjab Barat
Berita ini 895 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:40

Pencuri 49 Janjang Sawit di Batang Asam Terungkap, Pelaku Ditemukan Kembali ke TKP, Satu Pelaku Lagi Buron

Senin, 16 Februari 2026 - 14:44

Kehadiran Humas PT DAS di Pelantikan Kades PAW Desa Lubuk Bernai Bukti Dukungan Nyata Perusahaan

Senin, 16 Februari 2026 - 13:15

Pelantikan Fauzi Bin Zainal Jadi Kepala Desa Antara Waktu Lubuk Bernai, Camat Junaidi Pimpin Langsung Acara

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:06

Pemkab Tanjab Barat Gelar Tabligh Akbar, Dzikir dan Buka Puasa Bersama Peringati Nisfu Sya’ban

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:01

Bupati Anwar Sadat Terima Audensi Fakultas Ushuluddin UIN STS Jambi, Dorong Penguatan SDM Daerah

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:49

Bupati Anwar Sadat Resmi Buka Manasik Haji Terintegrasi 1447 H/2026 M, Tekankan Haji Ramah Lansia dan Disabilitas

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:42

Wabub Katamso Dorong Penguatan Prodi Hukum Keluarga Islam, Pilar Ketahanan Sosial Tanjab Barat

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:36

Bupati Anwar Sadat Jemput Bola ke Jakarta, Perjuangkan Tambahan Kouta Bedah Rumah untuk Warga Tanjab Barat

Berita Terbaru