BA Mantan Anggota DPRD Tanjab Barat Akan Laporkan Rian Riska Amelia ke Pihak Kepolisian

Avatar

- Redaksi

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJABBAR – Budi Azwar, mantan Anggota DPRD Tanjab Barat, mengancam akan melaporkan Rian Riska Amelia, aparatur sipil negara yang bekerja di Puskesmas Desa Tanjung Tayas, ke pihak Kepolisian Tanjung Jabung Barat.

Menurut Budi Azwar, Rian Riska Amelia telah melakukan pencemaran nama baik terhadapnya. “Rian Riska Amelia telah mengucapkan perkataan yang tidak senonoh dan mencemarkan nama baik saya,” ujar Budi Azwar. Pada Rabu (19/3/2025)

Budi Azwar telah mengumpulkan bukti-bukti seperti tangkapan layar, video, foto, dan rekaman yang akan digunakan sebagai bukti laporan ke pihak Kepolisian. “Semua data dan dokumentasi sudah saya kumpulkan, Insya Allah dalam waktu dekat kita akan laporkan secara resmi ke pihak Kepolisian,” ujar Budi Azwar.

BACA JUGA :  Hasifni Alias Abun Terpilih Jadi Kades Merlung Melalui PAW

Budi Azwar menyampaikan bahwa tindakan hukum ini diambil untuk menjaga nama baik dan kehormatan dirinya. “Sebagai warga negara yang taat akan hukum, saya mengambil tindakan yang sesuai aturan,” ujar Budi Azwar.

BACA JUGA :  DPRD Batang Hari Gelar RDP Lintas Komisi, Bahas Skema dan Kepastian Gaji Perangkat Desa

Sementara itu, Rian Riska Amelia membantah tuduhan tersebut dan meminta Budi Azwar untuk membuktikan pernyataannya. “Saya tidak pernah mencemarkan nama baik Budi Azwar, mana buktinya? Perlihatkan pada saya,” ujar Rian Riska Amelia.

Rian Riska Amelia juga menyampaikan bahwa tidak ada alasan untuk mencemarkan nama baik Budi Azwar dan berharap untuk didudukan bersama untuk membahas masalah tersebut. “Mana Saudara Budi Azwar, saya mengundang beliau untuk berbicara, atas dasar apa beliau mengatakan saya mencemarkan nama baiknya?” ujar Rian Riska Amelia.

BACA JUGA :  Sinergitas Satgas TNI dan Mahasiswa Tampak Erat di TMMD ke 115

Tindakan hukum yang akan diambil oleh Budi Azwar sesuai dengan pasal 310 dan 311 Kitab Undang Hukum Pidana serta pasal 27 Ayat 3 Undang Undang ITE, yang berbunyi bahwa pencemaran nama baik yang dilakukan dengan lisan atau tulisan dengan sengaja melanggar kehormatan atau nama baik orang lain akan dikenai sanksi penjara 2 tahun 6 bulan atau denda 4.500.000.

Berita Terkait

Bupati Tanjab Barat Tinjau Panen Melon Kuala Dasal, Dorong Hortikultura Jadi Penopang Ekonomi Petani
Monetisasi Gas Sengeti, Tonggak Baru Ketahanan Energi dan Investasi Jambi
Mursyid Yusmar Sonsang Ukir Prestasi Diplomasi Pers Internasional di Undangan ACJA Tiongkok
Bupati Anwar Sadat Tegaskan Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Seiring Disahkannya Pertanggungjawaban APBD 2025
Paripurna DPRD Tanjab Barat Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Siap Tuntaskan Temuan BPK
Bupati Anwar Sadat Resmikan Posyandu 6 SPM, Ubah Jadi Pusat Layanan Terpadu di Tanjab Barat
Bupati Tanjab Barat Tinjau Dermaga Apung Ambruk, Janji Perbaikan Segera
PETI Menggurita di Sungai Buluh Sejak 1998, Penegakan Hukum Dipertanyakan
Berita ini 897 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:22

Bupati Tanjab Barat Tinjau Panen Melon Kuala Dasal, Dorong Hortikultura Jadi Penopang Ekonomi Petani

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:16

Monetisasi Gas Sengeti, Tonggak Baru Ketahanan Energi dan Investasi Jambi

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:03

Mursyid Yusmar Sonsang Ukir Prestasi Diplomasi Pers Internasional di Undangan ACJA Tiongkok

Senin, 13 Juli 2026 - 23:30

Bupati Anwar Sadat Tegaskan Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Seiring Disahkannya Pertanggungjawaban APBD 2025

Senin, 13 Juli 2026 - 23:25

Paripurna DPRD Tanjab Barat Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Siap Tuntaskan Temuan BPK

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:43

Bupati Tanjab Barat Tinjau Dermaga Apung Ambruk, Janji Perbaikan Segera

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:49

PETI Menggurita di Sungai Buluh Sejak 1998, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:02

Lima Personel Polsek Tungkal Ulu Berhasil Naik Pangkat Periode Juli 2026

Berita Terbaru