BA Mantan Anggota DPRD Tanjab Barat Akan Laporkan Rian Riska Amelia ke Pihak Kepolisian

Avatar

- Redaksi

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJABBAR – Budi Azwar, mantan Anggota DPRD Tanjab Barat, mengancam akan melaporkan Rian Riska Amelia, aparatur sipil negara yang bekerja di Puskesmas Desa Tanjung Tayas, ke pihak Kepolisian Tanjung Jabung Barat.

Menurut Budi Azwar, Rian Riska Amelia telah melakukan pencemaran nama baik terhadapnya. “Rian Riska Amelia telah mengucapkan perkataan yang tidak senonoh dan mencemarkan nama baik saya,” ujar Budi Azwar. Pada Rabu (19/3/2025)

Budi Azwar telah mengumpulkan bukti-bukti seperti tangkapan layar, video, foto, dan rekaman yang akan digunakan sebagai bukti laporan ke pihak Kepolisian. “Semua data dan dokumentasi sudah saya kumpulkan, Insya Allah dalam waktu dekat kita akan laporkan secara resmi ke pihak Kepolisian,” ujar Budi Azwar.

BACA JUGA :  PLN ULP Kuala Tungkal Kembali Salurkan Bantuan Sembako Jelang Idul Fitri, Wujudkan Kepedulian Dan Kebersamaan

Budi Azwar menyampaikan bahwa tindakan hukum ini diambil untuk menjaga nama baik dan kehormatan dirinya. “Sebagai warga negara yang taat akan hukum, saya mengambil tindakan yang sesuai aturan,” ujar Budi Azwar.

BACA JUGA :  BUMDesma Astan Jaya Raih Sukses Gemilang, Dorong PAD 6 Desa di Kecamatan Batang Asam Naik Signifikan

Sementara itu, Rian Riska Amelia membantah tuduhan tersebut dan meminta Budi Azwar untuk membuktikan pernyataannya. “Saya tidak pernah mencemarkan nama baik Budi Azwar, mana buktinya? Perlihatkan pada saya,” ujar Rian Riska Amelia.

Rian Riska Amelia juga menyampaikan bahwa tidak ada alasan untuk mencemarkan nama baik Budi Azwar dan berharap untuk didudukan bersama untuk membahas masalah tersebut. “Mana Saudara Budi Azwar, saya mengundang beliau untuk berbicara, atas dasar apa beliau mengatakan saya mencemarkan nama baiknya?” ujar Rian Riska Amelia.

BACA JUGA :  Bupati MFA Melantik Kepala Desa Penyesuaian Masa Jabatan di Batanghari

Tindakan hukum yang akan diambil oleh Budi Azwar sesuai dengan pasal 310 dan 311 Kitab Undang Hukum Pidana serta pasal 27 Ayat 3 Undang Undang ITE, yang berbunyi bahwa pencemaran nama baik yang dilakukan dengan lisan atau tulisan dengan sengaja melanggar kehormatan atau nama baik orang lain akan dikenai sanksi penjara 2 tahun 6 bulan atau denda 4.500.000.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Paripurna Kedua DPRD Tanjab Barat Bahas Pandangan Umum Fraksi atas LKPJ Bupati 2025
DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna, Bupati Sampaikan Tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi LKPJ 2025
Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Bersama Golkar Gelar Operasi Pasar Murah
Bupati Anwar Sadat Tekankan Integritas dan Kolaborasi Saat Lantik Pejabat Pembkab Tanjab Barat
Bupati Anwar Sadat Buka Rakor Lintas Sektoral, Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan di Tanjab Barat
Bupati Anwar Sadat Sambut Kunjungan Danrem 042/Gapu, Perkuat Sinergi TNI dan Pemda
Wabub Katamso Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah
Bupati Anwar Sadat Resmikan Operasi Katarak Gratis dan Salurkan Bantuan ATENSI untuk Warga Rentan
Berita ini 895 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:57

Paripurna Kedua DPRD Tanjab Barat Bahas Pandangan Umum Fraksi atas LKPJ Bupati 2025

Sabtu, 18 April 2026 - 20:52

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna, Bupati Sampaikan Tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi LKPJ 2025

Sabtu, 18 April 2026 - 20:46

Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Bersama Golkar Gelar Operasi Pasar Murah

Sabtu, 18 April 2026 - 20:35

Bupati Anwar Sadat Tekankan Integritas dan Kolaborasi Saat Lantik Pejabat Pembkab Tanjab Barat

Sabtu, 18 April 2026 - 20:26

Bupati Anwar Sadat Buka Rakor Lintas Sektoral, Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan di Tanjab Barat

Sabtu, 18 April 2026 - 20:15

Wabub Katamso Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Sabtu, 18 April 2026 - 20:09

Bupati Anwar Sadat Resmikan Operasi Katarak Gratis dan Salurkan Bantuan ATENSI untuk Warga Rentan

Sabtu, 18 April 2026 - 09:20

Rakor Camat dan Lurah di Betara, Bupati Anwar Sadat Tekankan Sinkronisasi Program hingga Penanganan Sampah

Berita Terbaru