Tanjab Barat – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Nomor 176 Tanjab Barat menjadi sorotan tajam. Kepala Sekolah (Kepsek) SDN yang berlokasi di Desa Lampisi/Sp II, Kecamatan Renah Mandaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, diduga kuat mengabaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 terkait transparansi penggunaan anggaran.
Dana BOS, yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel, diduga dikelola secara individu oleh Kepsek. Praktik ini jelas bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi yang diamanatkan oleh UU KIP, memicu pertanyaan serius tentang akuntabilitas dan integritas pengelolaan dana pendidikan di sekolah tersebut.
Ketika hendak dikonfirmasi, Kepsek selalu tidak berada di sekolah. Salah seorang staf sekolah pada Senin, 6 Oktober 2025, menyatakan bahwa Kepsek baru saja meninggalkan sekolah tanpa diketahui tujuannya. Lebih lanjut, staf tersebut membenarkan bahwa papan informasi penggunaan dana BOS tidak tersedia di sekolah, menambah daftar panjang indikasi ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran.
Ketidaktransparan ini sangat disayangkan, mengingat transparansi dalam pengelolaan dana BOS adalah kewajiban yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Dana BOS merupakan program unggulan pemerintah untuk mendukung pendidikan dasar dan menengah, sehingga kejelasan mengenai penggunaannya sangat penting agar masyarakat dapat memantau pemanfaatannya.
Salah satu bentuk transparansi yang wajib dilakukan adalah mengumumkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta realisasi penggunaan dana BOS di papan pengumuman yang mudah diakses oleh publik. Namun, SDN 176 Tanjab Barat diduga kuat tidak memenuhi kewajiban ini, menimbulkan kecurigaan adanya upaya untuk menyembunyikan informasi penting dari publik.
Menanggapi situasi ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat memiliki kewajiban mendasar untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan dana BOS di seluruh sekolah di wilayahnya. Pengawasan ini meliputi:
– Pemeriksaan Rutin: Melakukan pemeriksaan berkala terhadap laporan penggunaan dana BOS dan memverifikasi kesesuaiannya dengan RKAS.
– Evaluasi Mendalam: Mengevaluasi efektivitas penggunaan dana BOS dalam meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah.
– Tindak Lanjut: Mengambil tindakan tegas terhadap sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyelewengan dana BOS.
“Tidak adanya transparansi oleh Kepsek menimbulkan dugaan kuat adanya unsur korupsi yang telah diatur oleh Kepsek SD Negeri tersebut,” ujar Zuliadi, yang meminta agar pengawasan anggaran segera menindak Kepsek sesuai dengan peraturan penggunaan dana BOS. Ia juga menekankan pentingnya peran aktif Dinas Pendidikan dalam memastikan dana BOS digunakan sesuai peruntukannya dan memberikan dampak positif bagi siswa dan guru.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat dan tindakan tegas terhadap setiap indikasi penyelewengan dana BOS. Masyarakat dan pihak berwenang diharapkan lebih aktif dalam memantau penggunaan dana BOS agar tidak terjadi penyelewengan yang merugikan dunia pendidikan. Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menyelidiki kasus ini dan memastikan akuntabilitas pengelolaan dana BOS di SDN 176 Tanjab Barat. (Z)