Tanjab Barat – Proyek pembangunan talud penahan jalan di Desa Kemang Manis, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, yang didanai dari Dana Desa (DD) TA 2025, kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, proyek yang menelan anggaran Rp 193.10.000 tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan standar yang telah ditetapkan.
Indikasi penyelewengan ini mencuat setelah adanya kalkulasi yang menunjukkan ketidaksesuaian antara anggaran yang dialokasikan dengan harga satuan material dan upah pekerja yang berlaku. Selain itu, Kepala Desa (Kades) Kemang Manis diduga melanggar Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, khususnya pasal 62 ayat 1, terkait transparansi pengelolaan anggaran desa.
“Kades terkesan menutup-nutupi informasi terkait penggunaan anggaran desa. Ini jelas bertentangan dengan semangat keterbukaan yang seharusnya dijunjung tinggi,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Ironisnya, papan infografik yang seharusnya menjadi media transparansi bagi masyarakat desa, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 20 tahun 2018, justru tidak dipasang di depan Kantor Desa. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa Pemdes Kemang Manis sengaja menyembunyikan informasi terkait penggunaan DD dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Pelanggaran terhadap UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) juga menjadi sorotan. Pemdes Kemang Manis dinilai mengabaikan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat terkait pengelolaan anggaran desa.
“Kami berharap Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Barat, khususnya Bapak Encep Jarkasih, segera turun tangan untuk mengaudit proyek ini. Jika terbukti ada indikasi korupsi, pelaku harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Zuliadi, seorang wartawan yang menyoroti kasus ini.
Hingga berita ini diturunkan, H. Sukir, Kepala Desa Kemang Manis, belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan penyelewengan anggaran ini. Menurut informasi dari aparatur desa dan istrinya, Kades sedang dalam keadaan sakit. Kadus III yang juga merupakan Tim Pelaksana Kerja (TPK) proyek talud juga belum dapat dimintai keterangan. (Zuliadi)







