JAMBI – Polda Jambi berhasil menangkap tersangka WS, pemilik PT Indotec Lestari Prima, yang terkait kasus korupsi pengadaan peralatan praktik utama SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022. Penangkapan dilakukan di Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, pada Rabu (13/8/2025).
Kasus korupsi ini menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp11,5 miliar. WS diduga meminta fee 10% dari nilai kontrak kepada PT Tahta Djaga Internasional (TDI) untuk praktik “numpang klik” dalam pengadaan peralatan praktik utama SMK.
WS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juli 2025 dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 16 Juli 2025. Polda Jambi bekerja sama dengan Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat untuk melakukan penangkapan.
WS saat ini telah dibawa ke Ditreskrimsus Polda Jambi untuk menjalani proses hukum. Polda Jambi akan terus mengembangkan penyidikan dan memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap kasus korupsi ini secara tuntas.







