Maraknya Perdagangan Dalam Pasar Gelap di Indonesia

Avatar

- Redaksi

Minggu, 9 Oktober 2022 - 12:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: M. Farhan, Mahasiswa Hukum Universitas Jambi

Email : mhmdfarhann26@gmail.com

Banyaknya barang-barang impor merk-merk ternama di dunia saat ini sedang diminati oleh konsumen di Indonesia, dari kalangan bawah hingga kalangan atas berlomba lomba untuk memakai suatu produk tersebut, bahkan ini sudah menjadi sebuah trend di Indonesia. Tentunya produk-produk impor kelas atas dijual sangat mahal di Indonesia, sehingga banyak konsumen yang memaksakan untuk membeli produk tersebut meskipun harganya mahal dan diluar kemampuannya untuk membeli, Banyak pedagang nakal yang memanfaatkan hal ini untuk menyelundupkan produk barang ke Indonesia. karena hal ini menjadi pokok masalah utama maraknya perdagangan dalam pasar gelap di Indonesia, menjadi isu serius yang harus cepat ditanggapi oleh pemerintah, karena ini merupakan suatu tindak pidana di Indonesia.

Pasar gelap di Indonesia sudah sering dilakukan oleh pedagang pedagang nakal, mereka melakukan itu agar terhindar dari pajak sehingga produk yang dijual lebih murah dan mendapatkan pembeli dan keuntungan yang banyak. Produk yang dijual juga merupakan produk impor dari luar negeri, produk pasar gelap atau black market yang dijual di Indonesia contohnya adalah Handphone. Pemicu maraknya terjadi pasar gelap ini bukan hanya dari aspek pajak atau cukai yang ditetapkan oleh pemerintah, ada hal lain juga seperti adanya barang yang tidak diperbolehkan untuk dijual belikan sesuai dengan aturan pemerintah di Indonesia, dan ada barang-barang curian yang dijual dalam transaksi tersebut tanpa ada bukti dan dokumen yang sah dari negaranya. Pemerintah juga sudah mengeluarkan aturan terkait permasalahan ini, pemerintah membverlakukan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan. Lalu pengaturan tentang proses baranfg masuk ke Indonesia diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Kepabeanan. Terkait dengan aturan tetang sanksi pidana dalam kasus penyelundupan barang impor diatur dalam pasal 103 huruf d Undang-Undang Kepabeanan.

BACA JUGA :  Diduga Pekerjaan Pembangunan Corbeton di Tungkal Ulu Tidak Sesuai Juknis, Permukaan Jalan Tidak Rata dan Retak

Banyak sekali dampak negatif dalam transaksi pasar gelap ini, tidak sedikit konsumen yang menjadi korban penipuan atas barang impor black market, contohnya barang yang dibeli tidak sesuai dengan kualitas barang aslinya, tak hanya itu praktik pasar gelap ini juga menimbulkan dampak negatif kerugian bagi negara seperti negara mengalami kerugian karena penjual tidak membayar pajak sehingga negara kehilangan pendapatan nya, lalu praktik pasar gelap ini dapat memicu sulitnya pembangunan dalam ekonomi negara hal ini disebabkan karena barang yang dijual itu illegal tanpa melalui proses pendataan sehingga pemerintah dan negara sulit untuk mendata progress dari pembagunan ekonomi negara, lalu praktik pasar gelap ini juga dapat merugikan pedagang lain yang menjual barang atau produk dengan harga yang normal, sehingga dapat mematikan usaha pedagang lain yang jujur.

BACA JUGA :  Gubernur Al Haris Berikan Umroh Gratis Kepada 2 Guru dan 3 Siswa SIT Nurul Ilmi Jambi

Berdasarkan data yang didapat dari Kementrian Keuangan lewat Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) sejak januari hingga juli 2021 tercatat setidaknya ada 14.038 penindakan akan barang illegal impor yangt masuk ke negara Indonesia, tentunya itu bukan jumlah yang sedikit. Dari data yang tercatat, presentase rokok adalah yang tertinggi dalam penyelundupan barang illegal impor di Indonesia sebesar 41,20%. Tidak hanya itu barang-barang mewah seperti produk Handphone ternama, Tas dengan merk kelas atas dan barang-barang mewah impor lainnya juga banyak yang diselundupkan di Indonesia dan dijual dengan harga yang lebih murah karena mereka menghindari produk mereka dari pajak dan cukai. Maka dari itu, pemerintah harus tegas dalam menghadapi isu dan kasus praktik pasar gelap produk illegal ini, karena kerugian yang didapat negara juga cukup besar, lalu konsumen juga bisa dapat merasakan dampak negatifnya. (*)

BACA JUGA :  Bupati Tanjab Barat Laksanakan Safari Subuh Di Masjid Sabilah Muhtadin Bangkinang

 

Berita Terkait

Lima Personel Polsek Tungkal Ulu Berhasil Naik Pangkat Periode Juli 2026
Firmansyah Ketua DPD GERAK INDONESIA Jambi Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polda Jambi
PTPN VI Bukit Kausar Berdiri Sebagian di Tanah Lubuk Bernai, Hasil Tes Dua Pemuda Bungkam
Diduga Kades Rantau Benar Mar Up Anggaran Semakin Tersorot
Wilayah Kerja Masuk Desa Lubuk Bernai, Ciptra Soroti Tak Ada Warga yang Bekerja di PTPN VI Bukit Kausar
Perkuat Industri Hulu Migas: Dari Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Hingga Budidaya Ikan
Pertamina EP Jambi Peragakan Penanganan Kebakaran Sumur Migas, Jurnalis Saksikan Langsung Kesiapsiagaan Tim HSSE
Eksplorasi Migas Semakin Agresif, SKK Migas: Media Mitra Edukasi Penting Bagi Masyarakat
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 22:53

Bupati Fadhil Resmikan Gedung Koperasi Sawit Dano Bangko

Senin, 29 Juni 2026 - 20:43

Bupati Fadhil Hadiri Peresmian Jembatan dan Jalan di Pemayung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:31

Bupati Fadhil Buka Acara Kemping Bareng Sumatera #5

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:22

Jadi Partisipan, Bupati Batang Hari Terima Kunjungan Kepala BPS

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:17

Sekda Batanghari Hadiri Grebeg Suro VIII Kelurahan Sridadi

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:12

Zulva Fadhil Lantik Ketua TP-PKK, Bunda Paud dan Bund Genre

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:06

Zulva Fadhil Silaturahmi ke Ponpes Darul Qurra’ Wal Huffazh

Senin, 8 Juni 2026 - 22:57

Bupati Fadhil Hadiri Rakor Penyusunan Kerja Cetak Sawah 2026

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Fadhil Resmikan Gedung Koperasi Sawit Dano Bangko

Senin, 29 Jun 2026 - 22:53