Oleh: M. Farhan, Mahasiswa Hukum Universitas Jambi
Email : mhmdfarhann26@gmail.com
Banyaknya barang-barang impor merk-merk ternama di dunia saat ini sedang diminati oleh konsumen di Indonesia, dari kalangan bawah hingga kalangan atas berlomba lomba untuk memakai suatu produk tersebut, bahkan ini sudah menjadi sebuah trend di Indonesia. Tentunya produk-produk impor kelas atas dijual sangat mahal di Indonesia, sehingga banyak konsumen yang memaksakan untuk membeli produk tersebut meskipun harganya mahal dan diluar kemampuannya untuk membeli, Banyak pedagang nakal yang memanfaatkan hal ini untuk menyelundupkan produk barang ke Indonesia. karena hal ini menjadi pokok masalah utama maraknya perdagangan dalam pasar gelap di Indonesia, menjadi isu serius yang harus cepat ditanggapi oleh pemerintah, karena ini merupakan suatu tindak pidana di Indonesia.
Pasar gelap di Indonesia sudah sering dilakukan oleh pedagang pedagang nakal, mereka melakukan itu agar terhindar dari pajak sehingga produk yang dijual lebih murah dan mendapatkan pembeli dan keuntungan yang banyak. Produk yang dijual juga merupakan produk impor dari luar negeri, produk pasar gelap atau black market yang dijual di Indonesia contohnya adalah Handphone. Pemicu maraknya terjadi pasar gelap ini bukan hanya dari aspek pajak atau cukai yang ditetapkan oleh pemerintah, ada hal lain juga seperti adanya barang yang tidak diperbolehkan untuk dijual belikan sesuai dengan aturan pemerintah di Indonesia, dan ada barang-barang curian yang dijual dalam transaksi tersebut tanpa ada bukti dan dokumen yang sah dari negaranya. Pemerintah juga sudah mengeluarkan aturan terkait permasalahan ini, pemerintah membverlakukan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan. Lalu pengaturan tentang proses baranfg masuk ke Indonesia diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Kepabeanan. Terkait dengan aturan tetang sanksi pidana dalam kasus penyelundupan barang impor diatur dalam pasal 103 huruf d Undang-Undang Kepabeanan.
Banyak sekali dampak negatif dalam transaksi pasar gelap ini, tidak sedikit konsumen yang menjadi korban penipuan atas barang impor black market, contohnya barang yang dibeli tidak sesuai dengan kualitas barang aslinya, tak hanya itu praktik pasar gelap ini juga menimbulkan dampak negatif kerugian bagi negara seperti negara mengalami kerugian karena penjual tidak membayar pajak sehingga negara kehilangan pendapatan nya, lalu praktik pasar gelap ini dapat memicu sulitnya pembangunan dalam ekonomi negara hal ini disebabkan karena barang yang dijual itu illegal tanpa melalui proses pendataan sehingga pemerintah dan negara sulit untuk mendata progress dari pembagunan ekonomi negara, lalu praktik pasar gelap ini juga dapat merugikan pedagang lain yang menjual barang atau produk dengan harga yang normal, sehingga dapat mematikan usaha pedagang lain yang jujur.
Berdasarkan data yang didapat dari Kementrian Keuangan lewat Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) sejak januari hingga juli 2021 tercatat setidaknya ada 14.038 penindakan akan barang illegal impor yangt masuk ke negara Indonesia, tentunya itu bukan jumlah yang sedikit. Dari data yang tercatat, presentase rokok adalah yang tertinggi dalam penyelundupan barang illegal impor di Indonesia sebesar 41,20%. Tidak hanya itu barang-barang mewah seperti produk Handphone ternama, Tas dengan merk kelas atas dan barang-barang mewah impor lainnya juga banyak yang diselundupkan di Indonesia dan dijual dengan harga yang lebih murah karena mereka menghindari produk mereka dari pajak dan cukai. Maka dari itu, pemerintah harus tegas dalam menghadapi isu dan kasus praktik pasar gelap produk illegal ini, karena kerugian yang didapat negara juga cukup besar, lalu konsumen juga bisa dapat merasakan dampak negatifnya. (*)