Pemdes Desa Lubuk Bernai Salurkan BLT Rp 42 Juta Rupiah Kepada 35 Orang Penerima

Avatar

- Redaksi

Jumat, 6 Desember 2024 - 15:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJABBAR – Pemerintah Desa Lubuk Bernai salurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat hingga capai Rp 42 juta rupiah.

Penyerahan BLT dipimpin langsung oleh Sekretaris Desa Sukarman dan didampingi oleh Ketua BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan seluruh perangkat Desa di Aula Kantor Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Pada Jumat pagi (6/12/2024)

BACA JUGA :  Murid-murid TK Islam Terpadu El Hafiz Kenalkan Cinta Bumi Lewat Kunjungan ke Kebun Jeruk Viral Pematang Pauh

Diketahui, sebanyak 35 kepala keluarga menjadi penerima manfaat dari bantuan langsung tunai (BLT) yang dialokasikan dari dana desa (DD)

Menurut Sukarman penyaluran BLT hari ini untuk 4 bulan. Masing-masing penerima menerima Rp 1,2 juta rupiah.

“Jumlah penerima 35 orang, pembayaran hari ini untuk 4 bulan. Jadi total dana desa yang digelontorkan untuk BLT Rp 42 juta” katanya

Senada dengan itu, Bendahara Desa Lubuk Bernai Tono menambahkan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan survey kepada masyarakat untuk menentukan siapa yang layak mendapatkan bantuan tersebut.

BACA JUGA :  Tak Tanggung-tanggung! DPD Pekat IB Tebo Laporkan 7 Kontraktor

“Kami dari pemerintah desa sebelumnya sudah melakukan check kepada masyarakat, guna untuk menentukan siapa yang layak mendapatkan bantuan ini. Jadi hari ini telah disalurkan bantuan tersebut kepada orang-orang yang dinilai layak mendapatkan bantuan tersebut” imbuhnya

BACA JUGA :  Tim SAR Bersama Camat Tungkal Ulu Turun Ke Sungai Pengabuan Lakukan Pencarian Korban Tenggelam

Penyaluran BLT Dana Desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 tahun 2020 tentang pengelolaan Dana Desa.
Aturan lainnya adalah Permen desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas penggunaan Dana Desa.

Besaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai bulan ke dua belas.

Berita Terkait

Data BMKG Tunjuk Puluhan Hotspot di Batang Asam & Renah Mendaluh, Satgah Karhutla Diminta Jelaskan Sumber – Asap Ancam Nyawa
Ketua Gersuma Kota Jambi Salurkan Bantuan Korban Kebakaran
Silaturahmi Wartawan Jambi di Pasar Atas Bungo, Pererat Sinergi dan Komunikasi
Bupati Anwar Sadat Tutup OPD Cup II 2026, Setda-Diskan FC Juara!
Wabub Katamso Buka Lontar Fair 2026: Sinergi PT LPPPI & Pemkab Dorong Ekonomi Daerah
Wabup Katamso Buka Pelti Cup 2026: Tingkatkan Prestasi, Junjung Tinggi Sportivitas
Wakil Bupati Tanjab Barat Buka Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi: Integritas Wajib Menjadi Budaya Kerja
Resmikan Lubuk Larangan, Bupati Anwar Sadat Ajak Masyarakat Jaga Sungai dan Kelestarian Ekosistem
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:37

Hadir di Bungo, Wabup Bakhtiar Lihat Potensi Wisata

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:24

Pemkab Batanghari Komitmen Perlindungan Hukum Kepada Tenaga Pendidik

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:53

Pemkab Batanghari Komitmen Cegah dan Percepatan Penurunan Stunting

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:24

Malam Penuh Kekhusyukan: Bupati Fadhil Arief Hadiri Renungan Suci di TMP Sridadi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:13

Khidmat di Bawah Terik Matahari, Pemkab Batanghari Sukses Gelar Upacara Pengibaran Bendera HUT RI ke-81

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:02

Sikapi Geng Motor, Pemkab Batanghari Gelar Rakor

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:05

Gubernur Al Haris: Museum Sriwijaya Dharmakirti Rekam Jejak Peradaban Masa Lalu Provinsi Jambi Secara Utuh

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:00

Gubernur Al Haris Dampingi Menteri Kebudayaan RI Beri Kuliah Umum di UNJA

Berita Terbaru

Advertorial

Hadir di Bungo, Wabup Bakhtiar Lihat Potensi Wisata

Senin, 31 Agu 2026 - 18:37