Kangkangi Aturan! Penjualan LKS di SDN 136/ll Sumber Harapan Rugikan Wali Murid, Kepsek Sebut Banyak Sekolah di Pelepat Ilir Lakukan Hal Serupa

Avatar

- Redaksi

Jumat, 18 April 2025 - 16:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUARO BUNGO – Sekolah Dasar Negeri (SDN) 136/II Sumber Harapan, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, diduga menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada murid-muridnya, meskipun regulasi melarang keras praktik tersebut. Penjualan LKS ini bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Permendiknas No. 2 Tahun 2008 dan Undang-Undang No. 3 Tahun 2017.

Latar Belakang Masalah
Penjualan LKS di sekolah ini menimbulkan keluhan dari sejumlah orang tua murid, karena anak-anak mereka diminta membeli LKS setiap pergantian semester. Praktik ini dapat membebani orang tua murid dan merugikan mereka. Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan karena anaknya harus membeli LKS untuk menunjang kegiatan pembelajaran jika ingin mengikuti pembelajaran dengan baik.

BACA JUGA :  Mantan Bupati Tanjung Jabung Barat Lirik Kursi DPR RI.

Dugaan Pelanggaran Aturan
Kepala sekolah, Rujito, membenarkan bahwa sekolahnya menjual LKS, namun berdalih bahwa penjualan dilakukan dalam bentuk kesepakatan antara wali dan pihak sekolah. Namun, pernyataan ini tidak dapat membenarkan pelanggaran aturan yang terjadi. Kepala sekolah juga menyebutkan bahwa praktik serupa terjadi di banyak sekolah lain.

“Silahkan cek ke sekolah-sekolah lain yang ada di kecamatan Pelepat Ilir, mereka juga menjual LKS” kata Rujito

BACA JUGA :  Bupati Bersama Dandim 0419 Bantu Warga Yang Terdampak Bencana

Praktik penjualan LKS di sekolah ini diduga melanggar beberapa peraturan, antara lain:

– *Permendiknas No. 2 Tahun 2008*: Pasal 11 melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku pelajaran.
– *Undang-Undang No. 3 Tahun 2017*: Mengatur tata kelola buku yang jelas, termasuk larangan sekolah menjual buku kepada siswa.
– *Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010*: Pasal 161A melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, seragam, atau perlengkapan lainnya di satuan pendidikan.

BACA JUGA :  Aktivis Jambi Desak Mabes Polri Untuk Berantas Peredaran Narkoba Di Kuala Tungkal.

Dampak dan Akibat
Penjualan LKS di sekolah ini dapat membebani orang tua murid dan merugikan mereka. Praktik ini juga dapat merusak kualitas pendidikan dan menimbulkan ketidakadilan dalam akses pendidikan.

Harapan dan Tindakan yang Perlu Dilakukan
Pihak terkait diharapkan dapat menindaklanjuti dengan tegas para pelanggar aturan dan memastikan terlaksananya pendidikan yang berkualitas. Orang tua murid dan masyarakat juga diharapkan dapat memantau dan melaporkan praktik-praktik yang merugikan mereka. Dengan demikian, pendidikan di Indonesia dapat menjadi lebih baik dan berkualitas.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Maro Sebo Ulu Tangkap Pelaku Pengeroyokan Petani Sawit
PLN ULP Kuala Tungkal Lakukan Pemeliharaan Jaringan Untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan, Berikut Jadwal Pekerjaan dan Wilayah Terdampak Padam
Buntut Suara Mesra, Oknum Kades di Kumpeh Ulu Didenda Adat 2 Ekor Kambing
PLN ULP Kuala Tungkal Berikan Diskon Tambah Daya 50% di Bulan Mei 2025
Diduga Garap Lahan Masyarakat Sampai Puluhan Tahun, PT. Agrowiyana Tidak Hadir di Rapat Mediasi
Oknum TNI Beking Proyek Pemasangan Kabel Internet PT. Supra Prima Tama CV. Ceria Sebut Wartawan “Taik” Saat Ingin Konfirmasi
Tanjung Jabung Barat : Kabupaten Terkaya di Provinsi Jambi Dengan PDRB Perkapita Tertinggi
Kapolda Jambi Kunjungi Polres Tanjab Barat, Berikan Arahan dan Peresmian Fasilitas
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:37

PLN ULP Kuala Tungkal Lakukan Pemeliharaan Jaringan Untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan, Berikut Jadwal Pekerjaan dan Wilayah Terdampak Padam

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:19

Buntut Suara Mesra, Oknum Kades di Kumpeh Ulu Didenda Adat 2 Ekor Kambing

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:13

PLN ULP Kuala Tungkal Berikan Diskon Tambah Daya 50% di Bulan Mei 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 00:05

Diduga Garap Lahan Masyarakat Sampai Puluhan Tahun, PT. Agrowiyana Tidak Hadir di Rapat Mediasi

Minggu, 11 Mei 2025 - 14:50

Oknum TNI Beking Proyek Pemasangan Kabel Internet PT. Supra Prima Tama CV. Ceria Sebut Wartawan “Taik” Saat Ingin Konfirmasi

Minggu, 11 Mei 2025 - 14:21

Tanjung Jabung Barat : Kabupaten Terkaya di Provinsi Jambi Dengan PDRB Perkapita Tertinggi

Rabu, 7 Mei 2025 - 00:31

Kapolda Jambi Kunjungi Polres Tanjab Barat, Berikan Arahan dan Peresmian Fasilitas

Senin, 5 Mei 2025 - 10:20

Pembangunan Jalan di Desa Tanjung Tayas Tuai Sorotan, Dugaan Ketidaktransparan dan Kualitas Pekerjaan Yang Buruk

Berita Terbaru

Berita

Ketua DPRD Batanghari Hadiri Penutupan MTQ ke-54

Kamis, 22 Mei 2025 - 12:12