MUARO BUNGO – Sekolah Dasar Negeri (SDN) 136/II Sumber Harapan, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, diduga menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada murid-muridnya, meskipun regulasi melarang keras praktik tersebut. Penjualan LKS ini bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Permendiknas No. 2 Tahun 2008 dan Undang-Undang No. 3 Tahun 2017.
Latar Belakang Masalah
Penjualan LKS di sekolah ini menimbulkan keluhan dari sejumlah orang tua murid, karena anak-anak mereka diminta membeli LKS setiap pergantian semester. Praktik ini dapat membebani orang tua murid dan merugikan mereka. Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan karena anaknya harus membeli LKS untuk menunjang kegiatan pembelajaran jika ingin mengikuti pembelajaran dengan baik.
Dugaan Pelanggaran Aturan
Kepala sekolah, Rujito, membenarkan bahwa sekolahnya menjual LKS, namun berdalih bahwa penjualan dilakukan dalam bentuk kesepakatan antara wali dan pihak sekolah. Namun, pernyataan ini tidak dapat membenarkan pelanggaran aturan yang terjadi. Kepala sekolah juga menyebutkan bahwa praktik serupa terjadi di banyak sekolah lain.
“Silahkan cek ke sekolah-sekolah lain yang ada di kecamatan Pelepat Ilir, mereka juga menjual LKS” kata Rujito
Praktik penjualan LKS di sekolah ini diduga melanggar beberapa peraturan, antara lain:
– *Permendiknas No. 2 Tahun 2008*: Pasal 11 melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku pelajaran.
– *Undang-Undang No. 3 Tahun 2017*: Mengatur tata kelola buku yang jelas, termasuk larangan sekolah menjual buku kepada siswa.
– *Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010*: Pasal 161A melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, seragam, atau perlengkapan lainnya di satuan pendidikan.
Dampak dan Akibat
Penjualan LKS di sekolah ini dapat membebani orang tua murid dan merugikan mereka. Praktik ini juga dapat merusak kualitas pendidikan dan menimbulkan ketidakadilan dalam akses pendidikan.
Harapan dan Tindakan yang Perlu Dilakukan
Pihak terkait diharapkan dapat menindaklanjuti dengan tegas para pelanggar aturan dan memastikan terlaksananya pendidikan yang berkualitas. Orang tua murid dan masyarakat juga diharapkan dapat memantau dan melaporkan praktik-praktik yang merugikan mereka. Dengan demikian, pendidikan di Indonesia dapat menjadi lebih baik dan berkualitas.