Kangkangi Aturan! Penjualan LKS di SDN 136/ll Sumber Harapan Rugikan Wali Murid, Kepsek Sebut Banyak Sekolah di Pelepat Ilir Lakukan Hal Serupa

Avatar

- Redaksi

Jumat, 18 April 2025 - 16:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUARO BUNGO – Sekolah Dasar Negeri (SDN) 136/II Sumber Harapan, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, diduga menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada murid-muridnya, meskipun regulasi melarang keras praktik tersebut. Penjualan LKS ini bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Permendiknas No. 2 Tahun 2008 dan Undang-Undang No. 3 Tahun 2017.

Latar Belakang Masalah
Penjualan LKS di sekolah ini menimbulkan keluhan dari sejumlah orang tua murid, karena anak-anak mereka diminta membeli LKS setiap pergantian semester. Praktik ini dapat membebani orang tua murid dan merugikan mereka. Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan karena anaknya harus membeli LKS untuk menunjang kegiatan pembelajaran jika ingin mengikuti pembelajaran dengan baik.

BACA JUGA :  Harapkan Keadilan Untuk Rakyat, LSM GERAK INDONESIA DPD Provinsi Jambi Laporkan Penyerobotan Dan Pengrusakan Lahan Ke Polda Jambi

Dugaan Pelanggaran Aturan
Kepala sekolah, Rujito, membenarkan bahwa sekolahnya menjual LKS, namun berdalih bahwa penjualan dilakukan dalam bentuk kesepakatan antara wali dan pihak sekolah. Namun, pernyataan ini tidak dapat membenarkan pelanggaran aturan yang terjadi. Kepala sekolah juga menyebutkan bahwa praktik serupa terjadi di banyak sekolah lain.

“Silahkan cek ke sekolah-sekolah lain yang ada di kecamatan Pelepat Ilir, mereka juga menjual LKS” kata Rujito

BACA JUGA :  Dugaan Mark Up Anggaran DAU Kelurahan Rantau Badak: Camat Akui Beri Teguran Berulang Kali

Praktik penjualan LKS di sekolah ini diduga melanggar beberapa peraturan, antara lain:

– *Permendiknas No. 2 Tahun 2008*: Pasal 11 melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku pelajaran.
– *Undang-Undang No. 3 Tahun 2017*: Mengatur tata kelola buku yang jelas, termasuk larangan sekolah menjual buku kepada siswa.
– *Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010*: Pasal 161A melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, seragam, atau perlengkapan lainnya di satuan pendidikan.

BACA JUGA :  Dugaan Cabul di Tanjab Barat, Pria 34 Tahun Jadi Tersangka, Korban Remaja 19 Tahun

Dampak dan Akibat
Penjualan LKS di sekolah ini dapat membebani orang tua murid dan merugikan mereka. Praktik ini juga dapat merusak kualitas pendidikan dan menimbulkan ketidakadilan dalam akses pendidikan.

Harapan dan Tindakan yang Perlu Dilakukan
Pihak terkait diharapkan dapat menindaklanjuti dengan tegas para pelanggar aturan dan memastikan terlaksananya pendidikan yang berkualitas. Orang tua murid dan masyarakat juga diharapkan dapat memantau dan melaporkan praktik-praktik yang merugikan mereka. Dengan demikian, pendidikan di Indonesia dapat menjadi lebih baik dan berkualitas.

Berita Terkait

Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat
Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah
Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR
Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Myanmar ke Kejaksaan: Gunakan KTP, KK, Akta Kelahiran Palsu demi Dapatkan Paspor RI
Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026: Pastikan Data Akurat, Bantuan Sosial Tepat Sasaran
Polres Tanjab Barat Sabet Tiga Penghargaan Humas Terbaik, Bukti Nyata Komitmen Polri Presisi
Gudang Berpagar Seng di Jambi Diduga Jadi Sarang BBM Ilegal, Warga Resah Terancam Bahaya Kebakaran!
SEKDA Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:11

Ingat Tanggal 20: PLN ULP Kuala Tungkal Tegaskan Sanksi Bertingkat Bagi Pelanggan yang Menunggak Pembayaran Listrik

Senin, 15 Juni 2026 - 17:36

Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:59

Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:05

Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:12

Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:36

Wabup Katamso Ikuti RUPS Bank Jambi: Dorong Penguatan Perbankan dan Pembiayaan Pembangunan Daerah

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:02

Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional

Senin, 8 Juni 2026 - 23:00

Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026: Pastikan Data Akurat, Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Berita Terbaru