Kangkangi Aturan! Penjualan LKS di SDN 136/ll Sumber Harapan Rugikan Wali Murid, Kepsek Sebut Banyak Sekolah di Pelepat Ilir Lakukan Hal Serupa

Avatar

- Redaksi

Jumat, 18 April 2025 - 16:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUARO BUNGO – Sekolah Dasar Negeri (SDN) 136/II Sumber Harapan, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, diduga menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada murid-muridnya, meskipun regulasi melarang keras praktik tersebut. Penjualan LKS ini bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Permendiknas No. 2 Tahun 2008 dan Undang-Undang No. 3 Tahun 2017.

Latar Belakang Masalah
Penjualan LKS di sekolah ini menimbulkan keluhan dari sejumlah orang tua murid, karena anak-anak mereka diminta membeli LKS setiap pergantian semester. Praktik ini dapat membebani orang tua murid dan merugikan mereka. Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan karena anaknya harus membeli LKS untuk menunjang kegiatan pembelajaran jika ingin mengikuti pembelajaran dengan baik.

BACA JUGA :  Peringati HKG PKK Ke 52, Pj Bupati Asraf Dan Camat Keliling Danau Gerakan Tanam Cabai Secara Serentak

Dugaan Pelanggaran Aturan
Kepala sekolah, Rujito, membenarkan bahwa sekolahnya menjual LKS, namun berdalih bahwa penjualan dilakukan dalam bentuk kesepakatan antara wali dan pihak sekolah. Namun, pernyataan ini tidak dapat membenarkan pelanggaran aturan yang terjadi. Kepala sekolah juga menyebutkan bahwa praktik serupa terjadi di banyak sekolah lain.

“Silahkan cek ke sekolah-sekolah lain yang ada di kecamatan Pelepat Ilir, mereka juga menjual LKS” kata Rujito

BACA JUGA :  Pelaku Maling Sepeda Listrik di Pelabuhan Dagang Diringkus Polsek Tungkal Ulu

Praktik penjualan LKS di sekolah ini diduga melanggar beberapa peraturan, antara lain:

– *Permendiknas No. 2 Tahun 2008*: Pasal 11 melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku pelajaran.
– *Undang-Undang No. 3 Tahun 2017*: Mengatur tata kelola buku yang jelas, termasuk larangan sekolah menjual buku kepada siswa.
– *Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010*: Pasal 161A melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, seragam, atau perlengkapan lainnya di satuan pendidikan.

BACA JUGA :  Seorang Pekerja SPBU Merlung Terancam Pidana Usai Ancam Dan Larang Wartawan Melakukan Liputan investigasi

Dampak dan Akibat
Penjualan LKS di sekolah ini dapat membebani orang tua murid dan merugikan mereka. Praktik ini juga dapat merusak kualitas pendidikan dan menimbulkan ketidakadilan dalam akses pendidikan.

Harapan dan Tindakan yang Perlu Dilakukan
Pihak terkait diharapkan dapat menindaklanjuti dengan tegas para pelanggar aturan dan memastikan terlaksananya pendidikan yang berkualitas. Orang tua murid dan masyarakat juga diharapkan dapat memantau dan melaporkan praktik-praktik yang merugikan mereka. Dengan demikian, pendidikan di Indonesia dapat menjadi lebih baik dan berkualitas.

Berita Terkait

TNI dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Dasal-Pematang Pauh yang Rusak Parah
TANGGAPAN KETUA DPRD: Masalah Jalan Dasal-Pematang Pauh Akan Disampaikan ke Dinas PU, Diupayakan Masuk APBD-P 2026
JALAN LINTAS DASAL-PEMATANG PAUH Prioritas! Rusak Parah, Warga Banyak Jadi Korban Jatuh
SIDANG KI JAMBI: Kades Olak Mengaku Tak Terima Surat, LSM Gerak Banting Bawa Bukti Resi & Tanda Terima!
TERJADWAL! Kadis PMD Pastikan Pemanggilan Pemdes Rawa Medang Dilaksanakan Kamis-Jumat
Bendahara Desa Rawa Medang Akui Dana di Atas Rp 50 Juta Ditarik & Disimpan Langsung Oleh Kades
Dugaan Penyimpangan Dana Desa Rawa Mefang, Kadis PMD Tegas: Kami Panggil Pekan Depan, Akan Selidiki & Libatkan Inspektorat!
PLN ULP Kuala Tungkal: Pekerjaan Peningkatan Jaringan, Pemadaman Terjadwal Sabtu 9 Mei 2026 Demi Layanan Lebih Andal
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:21

TNI dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Dasal-Pematang Pauh yang Rusak Parah

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:06

TANGGAPAN KETUA DPRD: Masalah Jalan Dasal-Pematang Pauh Akan Disampaikan ke Dinas PU, Diupayakan Masuk APBD-P 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:38

JALAN LINTAS DASAL-PEMATANG PAUH Prioritas! Rusak Parah, Warga Banyak Jadi Korban Jatuh

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:38

SIDANG KI JAMBI: Kades Olak Mengaku Tak Terima Surat, LSM Gerak Banting Bawa Bukti Resi & Tanda Terima!

Senin, 11 Mei 2026 - 15:33

ADA APA DENGAN DANA BOS SMPN 2 TANJAB BARAT? Dugaan Anggaran Boros Tak Berbekas, Mantan Kepsek Diduga Lakukan Pungli Ratusan Ribu Per Siswa!

Senin, 11 Mei 2026 - 13:07

BUMDESMA ASTAN JAYA BATANG ASAM BERASIL MENGELOLA KETAHANAN PANGAN.

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:04

Bendahara Desa Rawa Medang Akui Dana di Atas Rp 50 Juta Ditarik & Disimpan Langsung Oleh Kades

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:58

Dugaan Penyimpangan Dana Desa Rawa Medang, Kadis PMD Tegas: Kami Panggil Pekan Depan, Akan Selidiki & Libatkan Inspektorat!

Berita Terbaru