Kesepakatan Bersama: Kendaraan yang Boleh dan Tidak Boleh Lewat Jalan Lubuk Bernai

Avatar

- Redaksi

Jumat, 17 April 2026 - 13:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANG ASAM – Warga Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, telah sepakat menetapkan aturan penggunaan jalan lintas desa melalui musyawarah yang digelar pada hari Jumat, 17 April 2026.

Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Lubuk Bernai, Bapak Fauzi Bin Zainal, serta dihadiri oleh perangkat desa, BPD, Ketua RT, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda ini menghasilkan beberapa poin kesepakatan penting demi ketertiban dan keamanan jalan.

BACA JUGA :  Bupati Tanjab Barat Berikan Sepeda Dan Kursi Roda Untuk Pedagang Jamu Dan Penyandang Disabilitas

Dalam kesempatannya, Kades Fauzi Bin Zainal menyampaikan, “Kesepakatan ini lahir dari musyawarah bersama demi menjaga kondisi jalan serta keselamatan dan kenyamanan warga. Kami berharap semua pihak dapat mematuhi aturan yang telah disepakati demi kepentingan bersama.” Seru Fauzi

BACA JUGA :  Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengoplosan Gas Subsidi Secara Ilegal

Berikut adalah rincian kesepakatan yang disepakati bersama:

1. Dilarang Melintas: Angkutan batu bara, batu beskos, batu split, maupun batu sungai tidak diperbolehkan melewati jalan aspal Desa Lubuk Bernai.

2. Dilarang Melintas: Kendaraan tronton bermuatan juga dilarang melintas di jalan lintas desa tersebut.

3. Diizinkan: Angkutan buah kelapa sawit dengan kapasitas maksimal 8 ton (oper tonase) masih diperbolehkan beroperasi.

BACA JUGA :  Pelayanan Pajak di Samsat Jambi Dinilai Sudah Sangat Baik

4. Diizinkan: Truk dalam keadaan kosong (tanpa muatan) juga masih diberi izin untuk melintas.

Bagi pihak yang melanggar kesepakatan ini, masyarakat berhak melakukan penertiban dengan cara menyita atau menahan kendaraan yang bersangkutan.

Kesepakatan ini ditandatangani oleh berbagai pihak sebagai bukti persetujuan bersama, dan dokumen ini dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Berita Terkait

PLN ULP Kuala Tungkal Bagikan 6 Cara Aman Kelola Listrik di Rumah Tangga
Diduga Surat Hibah Palsu, Firmansyah Serahkan Bukti ke Ditreskrimum Polda Jambi
PLN ULP Kuala Tungkal Tegaskan Bayar Listrik Tepat Waktu! Setiap Tanggal 20
Diduga Kayu Ilegal Melintas Bebas di Kenali Asam Bawah, Dikawal Udin
Asap Pekat Selimuti Lubuk Bernai, Kebakaran Diduga di Kawasan PT RHM Ancam Kesehatan Warga
Bumdesma Astan Jaya, Mitra BPJS ketenagakerjaan Tanjab Barat, Salurkan Santunan Jaminan Kematian RP42 Juta untuk Mustapa
Resmi Menjabat, Kasus Kematian Sifa Jadi PR Besar Kapolres Batanghari yang Baru
Tim Karhutla Polsek Tungkal Ulu Lakukan Groundcheck Hotspot di Desa Suban Batang Asam
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 11:51

PLN ULP Kuala Tungkal Bagikan 6 Cara Aman Kelola Listrik di Rumah Tangga

Kamis, 24 September 2026 - 13:05

Diduga Surat Hibah Palsu, Firmansyah Serahkan Bukti ke Ditreskrimum Polda Jambi

Kamis, 24 September 2026 - 09:05

PLN ULP Kuala Tungkal Tegaskan Bayar Listrik Tepat Waktu! Setiap Tanggal 20

Sabtu, 19 September 2026 - 15:40

Diduga Kayu Ilegal Melintas Bebas di Kenali Asam Bawah, Dikawal Udin

Jumat, 18 September 2026 - 20:49

Asap Pekat Selimuti Lubuk Bernai, Kebakaran Diduga di Kawasan PT RHM Ancam Kesehatan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 19:00

Resmi Menjabat, Kasus Kematian Sifa Jadi PR Besar Kapolres Batanghari yang Baru

Selasa, 15 September 2026 - 08:01

Tim Karhutla Polsek Tungkal Ulu Lakukan Groundcheck Hotspot di Desa Suban Batang Asam

Minggu, 13 September 2026 - 14:43

Pertamina Hulu Rokan Zona 1 Gandeng Ade Rai, Bangun Budaya Hidup Sehat Pekerja

Berita Terbaru