Kesepakatan Bersama: Kendaraan yang Boleh dan Tidak Boleh Lewat Jalan Lubuk Bernai

Avatar

- Redaksi

Jumat, 17 April 2026 - 13:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANG ASAM – Warga Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, telah sepakat menetapkan aturan penggunaan jalan lintas desa melalui musyawarah yang digelar pada hari Jumat, 17 April 2026.

Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Lubuk Bernai, Bapak Fauzi Bin Zainal, serta dihadiri oleh perangkat desa, BPD, Ketua RT, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda ini menghasilkan beberapa poin kesepakatan penting demi ketertiban dan keamanan jalan.

BACA JUGA :  Bupati Tanjung Jabung Barat Hadiri Pembukaan Diklat Revolusi Mental

Dalam kesempatannya, Kades Fauzi Bin Zainal menyampaikan, “Kesepakatan ini lahir dari musyawarah bersama demi menjaga kondisi jalan serta keselamatan dan kenyamanan warga. Kami berharap semua pihak dapat mematuhi aturan yang telah disepakati demi kepentingan bersama.” Seru Fauzi

BACA JUGA :  Sijago Merah Amuk Gedung Bekas Kantor Samsat Hingga Rumah Dinas Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal

Berikut adalah rincian kesepakatan yang disepakati bersama:

1. Dilarang Melintas: Angkutan batu bara, batu beskos, batu split, maupun batu sungai tidak diperbolehkan melewati jalan aspal Desa Lubuk Bernai.

2. Dilarang Melintas: Kendaraan tronton bermuatan juga dilarang melintas di jalan lintas desa tersebut.

3. Diizinkan: Angkutan buah kelapa sawit dengan kapasitas maksimal 8 ton (oper tonase) masih diperbolehkan beroperasi.

BACA JUGA :  Rusak Parah, Warga Marosebo Ulu Mengeluh : Jangan Menunggu Ada Korban

4. Diizinkan: Truk dalam keadaan kosong (tanpa muatan) juga masih diberi izin untuk melintas.

Bagi pihak yang melanggar kesepakatan ini, masyarakat berhak melakukan penertiban dengan cara menyita atau menahan kendaraan yang bersangkutan.

Kesepakatan ini ditandatangani oleh berbagai pihak sebagai bukti persetujuan bersama, dan dokumen ini dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rakor Camat dan Lurah di Betara, Bupati Anwar Sadat Tekankan Sinkronisasi Program hingga Penanganan Sampah
Peletakan Batu Pertama Madrasah di Betara, Bupati Anwar Sadat Ajak Semua Pihak Bersinergi Wujudkan Pendidikan Berkualitas
Alion Kecewa Tersangka DPO Alung Tak Ditampilkan Saat Konferensi Pers Polda Jambi
PLN ULP kuala Tungkal Tebar Diskon 50% Tambah Saya, Berlaku Hingga 28 April 2026
Polres Tanjab Barat Bekuk Dua Pengedar di Batang Asam, 208 Gram Sabu Disita
Spesialis Bongkar Rumah dan Gasak Kabel PLN Diringkus Polisi, Hendak Kabur ke Jambi Gagal Total
Hadiri Fit and Proper Test, Dudi Purwadi Ingatkan Pentingnya Integritas Kader
Kopri PMII Jambi di Garda Depan: Tuntut Keadilan atas Penetapan Tersangka Kader Perempuan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 09:20

Rakor Camat dan Lurah di Betara, Bupati Anwar Sadat Tekankan Sinkronisasi Program hingga Penanganan Sampah

Sabtu, 18 April 2026 - 09:15

Peletakan Batu Pertama Madrasah di Betara, Bupati Anwar Sadat Ajak Semua Pihak Bersinergi Wujudkan Pendidikan Berkualitas

Jumat, 17 April 2026 - 13:31

Kesepakatan Bersama: Kendaraan yang Boleh dan Tidak Boleh Lewat Jalan Lubuk Bernai

Jumat, 17 April 2026 - 13:12

Alion Kecewa Tersangka DPO Alung Tak Ditampilkan Saat Konferensi Pers Polda Jambi

Rabu, 15 April 2026 - 13:07

PLN ULP kuala Tungkal Tebar Diskon 50% Tambah Saya, Berlaku Hingga 28 April 2026

Minggu, 12 April 2026 - 09:23

Spesialis Bongkar Rumah dan Gasak Kabel PLN Diringkus Polisi, Hendak Kabur ke Jambi Gagal Total

Sabtu, 11 April 2026 - 19:09

Hadiri Fit and Proper Test, Dudi Purwadi Ingatkan Pentingnya Integritas Kader

Sabtu, 11 April 2026 - 10:51

Kopri PMII Jambi di Garda Depan: Tuntut Keadilan atas Penetapan Tersangka Kader Perempuan

Berita Terbaru