BATANG ASAM – Warga Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, telah sepakat menetapkan aturan penggunaan jalan lintas desa melalui musyawarah yang digelar pada hari Jumat, 17 April 2026.
Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Lubuk Bernai, Bapak Fauzi Bin Zainal, serta dihadiri oleh perangkat desa, BPD, Ketua RT, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda ini menghasilkan beberapa poin kesepakatan penting demi ketertiban dan keamanan jalan.
Dalam kesempatannya, Kades Fauzi Bin Zainal menyampaikan, “Kesepakatan ini lahir dari musyawarah bersama demi menjaga kondisi jalan serta keselamatan dan kenyamanan warga. Kami berharap semua pihak dapat mematuhi aturan yang telah disepakati demi kepentingan bersama.” Seru Fauzi
Berikut adalah rincian kesepakatan yang disepakati bersama:
1. Dilarang Melintas: Angkutan batu bara, batu beskos, batu split, maupun batu sungai tidak diperbolehkan melewati jalan aspal Desa Lubuk Bernai.
2. Dilarang Melintas: Kendaraan tronton bermuatan juga dilarang melintas di jalan lintas desa tersebut.
3. Diizinkan: Angkutan buah kelapa sawit dengan kapasitas maksimal 8 ton (oper tonase) masih diperbolehkan beroperasi.
4. Diizinkan: Truk dalam keadaan kosong (tanpa muatan) juga masih diberi izin untuk melintas.
Bagi pihak yang melanggar kesepakatan ini, masyarakat berhak melakukan penertiban dengan cara menyita atau menahan kendaraan yang bersangkutan.
Kesepakatan ini ditandatangani oleh berbagai pihak sebagai bukti persetujuan bersama, dan dokumen ini dapat digunakan sebagaimana mestinya.







