Kesepakatan Bersama: Kendaraan yang Boleh dan Tidak Boleh Lewat Jalan Lubuk Bernai

Avatar

- Redaksi

Jumat, 17 April 2026 - 13:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANG ASAM – Warga Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, telah sepakat menetapkan aturan penggunaan jalan lintas desa melalui musyawarah yang digelar pada hari Jumat, 17 April 2026.

Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Lubuk Bernai, Bapak Fauzi Bin Zainal, serta dihadiri oleh perangkat desa, BPD, Ketua RT, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda ini menghasilkan beberapa poin kesepakatan penting demi ketertiban dan keamanan jalan.

BACA JUGA :  Pemkab dan DPRD Tanjab Barat Sepakati KUA-PPAS APBD 2026, Tonggak Awal Pembangunan Daerah

Dalam kesempatannya, Kades Fauzi Bin Zainal menyampaikan, “Kesepakatan ini lahir dari musyawarah bersama demi menjaga kondisi jalan serta keselamatan dan kenyamanan warga. Kami berharap semua pihak dapat mematuhi aturan yang telah disepakati demi kepentingan bersama.” Seru Fauzi

BACA JUGA :  Upacara HUT ke-77 RI Kecamatan Marosebo Ulu Berlangsung Khidmat

Berikut adalah rincian kesepakatan yang disepakati bersama:

1. Dilarang Melintas: Angkutan batu bara, batu beskos, batu split, maupun batu sungai tidak diperbolehkan melewati jalan aspal Desa Lubuk Bernai.

2. Dilarang Melintas: Kendaraan tronton bermuatan juga dilarang melintas di jalan lintas desa tersebut.

3. Diizinkan: Angkutan buah kelapa sawit dengan kapasitas maksimal 8 ton (oper tonase) masih diperbolehkan beroperasi.

BACA JUGA :  Babinsa Didampingi Lurah Tanjung Raden Tinjau Kondisi Rumah Tidak Layak Huni

4. Diizinkan: Truk dalam keadaan kosong (tanpa muatan) juga masih diberi izin untuk melintas.

Bagi pihak yang melanggar kesepakatan ini, masyarakat berhak melakukan penertiban dengan cara menyita atau menahan kendaraan yang bersangkutan.

Kesepakatan ini ditandatangani oleh berbagai pihak sebagai bukti persetujuan bersama, dan dokumen ini dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Berita Terkait

Kapolres Tanjab Barat Silaturahmi Bersama Jurnalis Tungkal Ulu
Kapolres Tanjab Barat Pimpin Sertijab Kasat Polairud dan Pelantikan Kapolsek Pengabuan
PLN ULP Kuala Tungkal Umumkan Pemadaman Listrik Terjadwal Sabtu 30 Mei 2026
Kecelakaan Beruntun di Muaro Jambi : Satu Keluarga Meninggal
DPD Golkar Provinsi Jambi Tebar Kepedulian di IDUL ADHA 1447 H, Cek Endra Pimpin Penyembelihan 14 Hewan Korban
Bupati Batang Hari Saksikan Final JSFL Tingkat SMP 2026, SMPN 12 Kota Jambi Raih Gelar Juara Usai Kalahkan Sarolangun 2-0
Bupati Batang Hari Saksikan Final JSFL Tingkat SD 2026, SD 144 Bungo Juara Lewat Adu Penalti
Gala Dinner Bersama Bupati Batang Hari: JSFL Wadah Pembinaan Karakter dan Cetak Atlet Berprestasi Nasional
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:50

Kapolres Tanjab Barat Silaturahmi Bersama Jurnalis Tungkal Ulu

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:08

Kapolres Tanjab Barat Pimpin Sertijab Kasat Polairud dan Pelantikan Kapolsek Pengabuan

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:05

PLN ULP Kuala Tungkal Umumkan Pemadaman Listrik Terjadwal Sabtu 30 Mei 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:58

Kecelakaan Beruntun di Muaro Jambi : Satu Keluarga Meninggal

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:51

DPD Golkar Provinsi Jambi Tebar Kepedulian di IDUL ADHA 1447 H, Cek Endra Pimpin Penyembelihan 14 Hewan Korban

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:31

Bupati Batang Hari Saksikan Final JSFL Tingkat SD 2026, SD 144 Bungo Juara Lewat Adu Penalti

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:29

Gala Dinner Bersama Bupati Batang Hari: JSFL Wadah Pembinaan Karakter dan Cetak Atlet Berprestasi Nasional

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:27

Gala Dinner Bersama Bupati Batang Hari: JSFL Wadah Lindungi Generasi Muda dari Bahaya Narkoba dan Judi Online

Berita Terbaru