Batang Asam – Polres Tanjung Jabung Barat berhasil meringkus dua pengedar narkoba berinisial SN (39) dan SO (56) di Desa Sri Agung, Kecamatan Batang Asam, Jumat (10/04/2026) malam.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 208,69 gram yang disembunyikan di dalam karung, beserta alat hisap, timbangan digital, dan sepeda motor.
Kasat Resnarkoba AKP Agus A. Purba mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat dan penyelidikan selama 10 hari.
“Kedua tersangka kini kami amankan dan jerat dengan Pasal 114 UU Narkotika. Kami juga akan kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya.







