TANJABBAR – Baru siap dikerjakan pembangunan jalan cor beton dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Tanjab Barat sudah retak dan permukaan jalan terlihat tidak rata.
Pembangunan jalan cor beton tersebut berlokasi di RT 06, jalan menuju SMK Negeri Desa Gemuruh, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Terpantau, dilokasi papan informasi proyek yang tidak memuat jumlah anggaran alias tertutup ke publik. Selain itu hasil pekerjaan terlihat permukaan jalan tidak rata beberapa bagian bergelombang dengan kemiringan serta terdapat retak lurus seakan-akan memutus cor beton.
Atas hal tersebut banyak pihak menilai pembangunan jalan cor beton ini tidak sesuai juknis dan merugikan masyarakat setempat.
Menurut Aktivis Tanjung Jabung inisial YK “retak pada jalan cor beton dapat disebabkan oleh faktor desain dan pelaksanaan.
Desain struktural tidak tepat, pengukuran dan penandaan salah” ujarnya di Lokasi. Pada Jumat Petang (27/12/2024)
Sambung YK “Selain itu saat pengerjaan fondasi tidak baik, pemasangan besi tulangan tidak tepat, dan penuangan beton tidak merata” jelasnya
Keretakan cor beton juga terjadi akibat faktor bahan seperti, kualitas beton rendah, komposisi beton tidak tepat (semen, pasir, kerikil), penggunaan air berlebih, mutu semen tidak memenuhi standar” paparnya
Kendati demikian, berdasarkan pantauan dilokasi, YK menilai jalan cor beton bergelombang tidak sesuai dengan standar teknis dan Juknis.
“Kalau jalan cor beton tidak rata apalagi retak tentu ini sudah tidak sesuai dengan juknis dan teknis” katanya
Lebih lanjut Y mengatakan, dalam pekerjaan cor beton seharusnya mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI). SNI 7391:2018 tentang Jalan Beton, Pasal 4.2.3: “Permukaan jalan harus rata dan halus.” SNI 7392:2018 tentang Beton untuk Jalan” Pasal 4.3.2: Kualitas permukaan beton harus rata dan tidak bergelombang, jelasnya
Selain itu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 28/PRT/M/2016 tentang Standar Teknis Jalan, Pasal 3.2.3: “Jalan harus memiliki permukaan yang rata dan halus. Peraturan Menteri PUPR No. 31/PRT/M/2015 tentang “Standar Teknis Bangunan” Pasal 4.2.2: Beton harus memiliki kualitas yang baik dan tidak bergelombang.
“Dan Pedoman Teknis Jalan Beton (Kementerian PUPR, 2019) Bab 4: Permukaan jalan harus rata dan halus. Pedoman Teknis Beton untuk Jalan (Kementerian PUPR, 2018) Bab 3: Kualitas permukaan beton harus rata dan tidak bergelombang” Tutupnya
Sampai berita ini diterbitkan pihak pelaksana dan Dinas terkait belum dapat dihubungi .