SUNGAI PENUH, Inspirasijambi.com -Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi diminta untuk memanggil dan memeriksa Bupati Kerinci Adirozal dan Almi Yandri Kepala UKPBJ terkait kasus dugaan penerimaan Fee Proyek di lingkup Pemkab Kerinci.
Hal ini disampai sejumlah massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semut Merah saat menggelar aksi Unjuk Rasa di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, Senin (10/10/2023) sekira Pukul 10.00 WIB.
Aldi Agnopiandi Ketua Lembaga Swadaya Masyakat (LSM) Semut Merah dikonfirmasi media ini, membenarkan, bahwa sejumlah massa yang tergabung dalam LSM Semut Merah menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Jambi.
“Iya, hari ini kami menggelar demo di kantor Kejaksaan Tinggi Jambi terkait kasus dugaan penerimaan Fee proyek di UKPBJ Kerinci sebesar Rp 2,4 M yang diduga kuat dilakukan oleh Almi Yandri selaku Kepala UKPBJ Kabupaten Kerinci,” kata Aldi.
Berdasarkan bukti yang kita miliki Almi Yandri selaku Kabag UKPBJ di Pemkab Kerinci diduga kuat menerima Fee proyek sebesar 1,5 persen yang nilainya mencapai 148 403 57 USD atau Rp 2,4 M dari rekanan yang akan memenangkan tender proyek di lingkup Pemkab Kerinci, tambah Aldi.
Adapun tuntutan dari LSM Semut Merah sebagai berikut :
1. Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi untuk memanggil dan memeriksa Bupati Kerinci terkait aliran dana Fee pemenang tender proyek senilai 1,5 persen diduga menjadi ajang korupsi Bupati Kerinci.
2. Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi memanggil dan memeriksa Almi Yandri dan pihak UKBPJ/ ULP yang diduga kuat menerima Fee 1,5 persen
3. Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi memeriksa dan memanggil Panitia tender di UKBPJ yang diduga sengaja melakukan Pungli terhadap peserta tender.
4. Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi untuk mengaudit kekayaan Almi Yandri yang meningkat dratis diduga ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tutup Aldi.
(Merliyah)