Breaking News! Si Jago Merah Lalap Rumah Warga Sengkati Kecil SatBrimob Polda Jambi Kembali Laksanakan Jum’at Berkah Berbagi Nasi kotak LSM MAPPAN dan JPK Laporkan PT CKT Ke KPK RI Bupati Fadhil Arief Halal Bihalal Bersama Insan Pers Bupati Batanghari Ambil Sumpah 846 Orang Tenaga PPPK Formasi Tahun 2023

Home / Kriminal

Senin, 22 Agustus 2022 - 19:55 WIB

Polres Batanghari Tangkap Penimbun BBM Subsidi Jenis Solar

INSPIRASIJAMBI.COM, BATANGHARI – Penimbunan BBM subsidi berjenis solar yang berlokasi di Desa Tenam, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi berhasil diberantas oleh Tim Gabungan Reskrim Polres Batanghari yang dipimpin oleh Katim Keris Polres Batanghari dan intelkam, pada Senin (22/08/2022).

Sebelumnya tim Satreskrim mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Ruko yang berlokasi di RT.06 Desa Tenam ada gudang yang diduga menimbun Minyak Subsidi jenis Solar.

BACA JUGA  Gunakan Perahu, Gubernur Al Haris Antar Bantuan ke Rumah Warga

Kapolres Batanghari AKBP Muhammad Hasan, S.I.K M.H saat dikonfirmasi mengatakan, membenarkan adanya penangkapan pelaku atas nama inisial HS.

“Sekira pukul 15.30 WIB, Tim langsung ke Lokasi dan menemukan didalam ruko tersebut terdapat 35 galon ukuran 35 liter dan 10 galon ukuran 10 liter yang berisi minyak solar, dari hasil pengembangan polisi berhasil mengamankan tersangka atas nama inisial HR,”

BACA JUGA  DPP LSM MAPPAN Laporkan PT EWF Bareskrim Mabes Polri Dugaan Praktik Mafia Tanah

Dikatakan Hasan, tersangka mendapatkan minyak dari supir yang melintas di kabupaten Batanghari.

“Informasinya yang bersangkutan membeli minyak dari supir-supir truck, dan dikumpulkan minyak tersebut, lalu di jual kembali kepada supir mobil yang membutuhkan minyak tersebut,” Jelasnya.

Dari atas penangkapan tersebut, Polres Batanghari berhasil mengamankan 35 Galon ukuran 35 liter yg berisi solar, 10 Galon kecil ukuran 10 liter yg berisi solar.

BACA JUGA  Parah! Diduga Kasatlantas Polres Tebo Kangkangi Beberapa Aturan

“Pelaku di ancaman tentang dugaan tindak pidana 55 dan 53 undang undang migas No. 22 tahun 2021 (Penyimpanan bahan bakar minyak tampa izin) dengan hukuman lebih kurang 5 tahun penjara,” Imbuhnya.

Share :

Baca Juga

Breaking News

IBU RUMAH TANGGA DITIKAM OLEH PENAGIH UTANG KOPERASI

Breaking News

Beredar Kabar Petinggi Imigrasi Kuala Tungkal Di Tangkap Sat Narkoba Polres Tanjabbar.

Batanghari

Bejat !! Diduga Gadis Dibawah Umur Di Hamili Ayah Tiri.

Berita

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi Mengamankan 4 Orang Pelaku ilegal Driling.

Breaking News

Ngeri !! Di Temukan Mayat Tinggal Tulang Di Akasia PT WKS.

Kriminal

Diduga Oknum Wartawan Memeras BOS Minyak Ilegal Dibatanghari

Kriminal

How to Give Your 2016 Resolutions Staying Power

Kriminal

Korban Pemerkosaan di Marosebo Ulu, Menjadi Perhatian Pihak Sekolah