Polres Batanghari Tangkap Penimbun BBM Subsidi Jenis Solar

Avatar

- Redaksi

Senin, 22 Agustus 2022 - 19:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INSPIRASIJAMBI.COM, BATANGHARI – Penimbunan BBM subsidi berjenis solar yang berlokasi di Desa Tenam, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi berhasil diberantas oleh Tim Gabungan Reskrim Polres Batanghari yang dipimpin oleh Katim Keris Polres Batanghari dan intelkam, pada Senin (22/08/2022).

Sebelumnya tim Satreskrim mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Ruko yang berlokasi di RT.06 Desa Tenam ada gudang yang diduga menimbun Minyak Subsidi jenis Solar.

BACA JUGA :  Sekda Tanjabbar Dampingi Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Pada Monitoring & Evaluasi Lomba Desa, Di Desa Purwodadi Tebing Tinggi

Kapolres Batanghari AKBP Muhammad Hasan, S.I.K M.H saat dikonfirmasi mengatakan, membenarkan adanya penangkapan pelaku atas nama inisial HS.

“Sekira pukul 15.30 WIB, Tim langsung ke Lokasi dan menemukan didalam ruko tersebut terdapat 35 galon ukuran 35 liter dan 10 galon ukuran 10 liter yang berisi minyak solar, dari hasil pengembangan polisi berhasil mengamankan tersangka atas nama inisial HR,”

BACA JUGA :  Pemutihan Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan, Ditlantas Polda Jambi: Ayo Manfaatkan Program ini

Dikatakan Hasan, tersangka mendapatkan minyak dari supir yang melintas di kabupaten Batanghari.

“Informasinya yang bersangkutan membeli minyak dari supir-supir truck, dan dikumpulkan minyak tersebut, lalu di jual kembali kepada supir mobil yang membutuhkan minyak tersebut,” Jelasnya.

Dari atas penangkapan tersebut, Polres Batanghari berhasil mengamankan 35 Galon ukuran 35 liter yg berisi solar, 10 Galon kecil ukuran 10 liter yg berisi solar.

BACA JUGA :  Pererat Hubungan, Babinsa Jambi Timur Laksanakan Komsos Dengan Warga Sijenjang

“Pelaku di ancaman tentang dugaan tindak pidana 55 dan 53 undang undang migas No. 22 tahun 2021 (Penyimpanan bahan bakar minyak tampa izin) dengan hukuman lebih kurang 5 tahun penjara,” Imbuhnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Penahanan Dua Oknum Wartawan Melebihi 60 Hari, Ada Apa Dengan Polres Batanghari
Baru Dirazia, Sumur Minyak Ilegal di Senami Batanghari Terbakar Hebat
Diduga Gudang Rokok Ilegal di Bungo, APH dan Bea Cukai Tutup Mata
Jaksa Penyidik Cabjari Tembesi Geledah 2 Lokasi Terkait Pupuk Subsidi
Babak Baru! Cabjari Muara Tembesi Akan Ungkap Pelaku Mafia Pupuk Subsidi
Polres Batanghari Ringkus Pelaku Pembakar Lahan
LSM MAPPAN Laporkan Dugaan Oknum Caleg DPRD Muaro Jambi Terpilih Gunakan Gelar Akademik Tanpa Hak
Warga Limbur Dibegal di Pelayang Bungo, Polisi Bekuk Pelaku
Berita ini 209 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 19:43

Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Tanjab Barat 2024

Minggu, 16 Februari 2025 - 14:58

HUT Jambi Ke-68, Wakili Ketua DPRD Sufrayogi Bacakan Naskah Deklarasi Badan Kongres Rakyat Jambi

Minggu, 16 Februari 2025 - 14:37

Peduli Warga, Ketua Komisi lll DPRD Tanjab Barat Albert Chaniago Jenguk Pasien di RSUD Kuala Tungkal

Minggu, 16 Februari 2025 - 14:32

Ketua Komisi lll DPRD Tanjab Barat Hadiri Rapat Bahas Langkah Nyata Perbaikan Jalan Serdang-Sungai Dungun

Sabtu, 15 Februari 2025 - 23:46

Hj. Erliani Siap Kawal Program Kesejahteraan Masyarakat Kuala Tungkal di DPRD

Sabtu, 15 Februari 2025 - 23:26

Pemkab Tanjab Barat Siap Laksanakan Program Makan Bergizi Gratis! Bupati Tegaskan Komitmen

Sabtu, 15 Februari 2025 - 23:13

Bupati Tanjab Barat Tinjau Rumah Nenek Arbaiyah Yang Roboh Dan Akan Dibedah Bulan Ini

Sabtu, 15 Februari 2025 - 22:58

Bupati Tanjab Barat Salurkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Tungkal Ilir

Berita Terbaru