Spesialis Bongkar Rumah dan Gasak Kabel PLN Diringkus Polisi, Hendak Kabur ke Jambi Gagal Total

Avatar

- Redaksi

Minggu, 12 April 2026 - 09:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjabbar – Aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat akhirnya terhenti. Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Polda Jambi, berhasil meringkus dua pelaku yang dikenal sebagai spesialis pencurian dengan pemberatan (curat). Keduanya diamankan saat berusaha melarikan diri menuju Kota Jambi, Sabtu malam (11/04/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB di depan Kantor Dispora, Jalan Prof. Dr. Sri Soedewi, Desa Pembengis, Kecamatan Bram Itam. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Peri Sutikno, S.H., setelah tim melakukan penyelidikan intensif terkait kasus pembongkaran rumah di Jalan Bahari, Kelurahan Kampung Nelayan.

BACA JUGA :  Ukir Sejarah Baru, Fadhil Bahtiar Kembali Pimpin Batang Hari

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Reskrim AKP Ayub Peter Bernadus, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan dua tersangka berinisial HR (22) dan JN (27).

“Mereka diamankan saat dalam perjalanan hendak kabur ke arah Kota Jambi untuk menghindari kejaran petugas. Dari hasil interogasi, mereka mengakui sejumlah tindak pidana yang pernah dilakukan,” ungkap AKP Ayub.

Modus Kejam dan Sasaran Beragam

Dalam aksinya, pelaku sangat nekat. Pada kasus pembongkaran rumah di Jalan Bahari, mereka mencongkel lantai dapur menggunakan besi hingga rusak parah. Akibat ulah mereka, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp11 juta.

BACA JUGA :  Warga Desak Kapolres Kampar Tindak Tegas Judi Sabung Ayam di Perhentian Raja

Tidak hanya mengincar harta benda di rumah warga, pengembangan kasus juga mengungkap bahwa keduanya ternyata juga pelaku pencurian di Gardu PLN wilayah Pembengis. Mereka diketahui sering menggasak kabel dan material berharga seperti tembaga dan aluminium yang menyebabkan gangguan listrik bagi warga.

Selain itu, mereka juga terlibat kasus pencurian kayu jenis bulian di kawasan Pelabuhan Marina.

Sejumlah Barang Bukti Disita

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti hasil curian dan alat kejahatan, antara lain:

BACA JUGA :  PETI Marak di Sungai Batang Tabir, Belasan Rakit Dompeng Beroperasi Bebas Tanpa Tindakan APH! Warga Geram: Sungai Hancur, Mata Pencarian Terancam

a. 1 unit sepeda motor Yamaha Mio G putih.

b.Barang elektronik dan rumah tangga: kulkas, kipas angin, kompor gas, karpet, gorden, stabilizer, dan sepeda.

c. Material hasil curian lainnya.

Kini kedua tersangka diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara cukup berat.

Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memulihkan rasa aman masyarakat dan menghentikan aksi pencurian, termasuk yang merugikan fasilitas umum seperti PLN.

Berita Terkait

Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat
Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah
Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR
Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Myanmar ke Kejaksaan: Gunakan KTP, KK, Akta Kelahiran Palsu demi Dapatkan Paspor RI
Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026: Pastikan Data Akurat, Bantuan Sosial Tepat Sasaran
Polres Tanjab Barat Sabet Tiga Penghargaan Humas Terbaik, Bukti Nyata Komitmen Polri Presisi
Gudang Berpagar Seng di Jambi Diduga Jadi Sarang BBM Ilegal, Warga Resah Terancam Bahaya Kebakaran!
SEKDA Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:11

Ingat Tanggal 20: PLN ULP Kuala Tungkal Tegaskan Sanksi Bertingkat Bagi Pelanggan yang Menunggak Pembayaran Listrik

Senin, 15 Juni 2026 - 17:36

Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:59

Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:05

Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:12

Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:36

Wabup Katamso Ikuti RUPS Bank Jambi: Dorong Penguatan Perbankan dan Pembiayaan Pembangunan Daerah

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:02

Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional

Senin, 8 Juni 2026 - 23:00

Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026: Pastikan Data Akurat, Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Berita Terbaru