Tanjabbar – Aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat akhirnya terhenti. Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Polda Jambi, berhasil meringkus dua pelaku yang dikenal sebagai spesialis pencurian dengan pemberatan (curat). Keduanya diamankan saat berusaha melarikan diri menuju Kota Jambi, Sabtu malam (11/04/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB di depan Kantor Dispora, Jalan Prof. Dr. Sri Soedewi, Desa Pembengis, Kecamatan Bram Itam. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Peri Sutikno, S.H., setelah tim melakukan penyelidikan intensif terkait kasus pembongkaran rumah di Jalan Bahari, Kelurahan Kampung Nelayan.
Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Reskrim AKP Ayub Peter Bernadus, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan dua tersangka berinisial HR (22) dan JN (27).
“Mereka diamankan saat dalam perjalanan hendak kabur ke arah Kota Jambi untuk menghindari kejaran petugas. Dari hasil interogasi, mereka mengakui sejumlah tindak pidana yang pernah dilakukan,” ungkap AKP Ayub.
Modus Kejam dan Sasaran Beragam
Dalam aksinya, pelaku sangat nekat. Pada kasus pembongkaran rumah di Jalan Bahari, mereka mencongkel lantai dapur menggunakan besi hingga rusak parah. Akibat ulah mereka, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp11 juta.
Tidak hanya mengincar harta benda di rumah warga, pengembangan kasus juga mengungkap bahwa keduanya ternyata juga pelaku pencurian di Gardu PLN wilayah Pembengis. Mereka diketahui sering menggasak kabel dan material berharga seperti tembaga dan aluminium yang menyebabkan gangguan listrik bagi warga.
Selain itu, mereka juga terlibat kasus pencurian kayu jenis bulian di kawasan Pelabuhan Marina.
Sejumlah Barang Bukti Disita
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti hasil curian dan alat kejahatan, antara lain:
a. 1 unit sepeda motor Yamaha Mio G putih.
b.Barang elektronik dan rumah tangga: kulkas, kipas angin, kompor gas, karpet, gorden, stabilizer, dan sepeda.
c. Material hasil curian lainnya.
Kini kedua tersangka diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara cukup berat.
Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memulihkan rasa aman masyarakat dan menghentikan aksi pencurian, termasuk yang merugikan fasilitas umum seperti PLN.







