TEBO – Dani Alvian Hardi, S.H. Kuasa Hukum sesalkan atas sikap Manajemen PT Mega Central Finance (PT MCF) cabang Rimbo Bujang Kabupaten Tebo yang dinilainya telah bertindak sewenang-wenang karena mengabaikan hak karyawanya dan terkesan menepikan nilai-nilai kemanusian, Kamis (01/12/2022).
Dikatakan Dani, tindakan sewenang-wenang dan menepikan nilai-nilai kemanusian tersebut dikarenakan pihak Manajemen PT MCF yang enggan untuk menyetujui pencairan dana asuransi Kliennya yang kena PHK secara sepihak oleh PT MCF.
“Bagaimana tidak patut, sebab dana asuransi yang merupakan hak klien saya tidak diapprove (disetujui) oleh PT MCF. Selain itu, PT MCF tidak punya hak untuk menolak menyetujui pencairan dana asuransi Klien saya, di mana pembayaran iuran asuransi ke Asuransi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Mega Life Simas Jiwa melalui pemotongan upah bekerja Klien saya setiap bulannya. Klien saya hanya minta persetujuan saja dari PT MCF, agar asuransi yang dibayar Klien saya selama ini bisa dicairkan,” ujar Dani.
“Anehkan, Seperti mati nurani Perusahaan benefit tapi tidak profesional dalam memfasilitasi hak mantan karyawannya, padahal sangat jelas kegunaan dan tujuan asuransi tersebut diadakan untuk karyawan yang telah berakhir masa kerjanya pada suatu Perusahaan,” tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan Dani, bahwa dana asuransi yang tidak disetujui PT MCF untuk dicairkan tersebut adalah bagian yang terpisah dari hak-hak Kliennya sebagai karyawan yang juga di PHK secara sepihak oleh PT MCF.
“Hak Klien saya atas dana asuransi terpisah atau tidak dapat disamakan dengan hak-hak Klien saya setelah di PHK oleh PT MCF. PT MCF wajib memberi pesangon kepada Klien saya, karena hal ini jelas sesuai aturan UU Ketenagakerjaan beserta turunannya,” tutupnya. (Halik)