SatBrimob Polda Jambi Kembali Laksanakan Jum’at Berkah Berbagi Nasi kotak LSM MAPPAN dan JPK Laporkan PT CKT Ke KPK RI Bupati Fadhil Arief Halal Bihalal Bersama Insan Pers Bupati Batanghari Ambil Sumpah 846 Orang Tenaga PPPK Formasi Tahun 2023 Ditlantas Polda Jambi Gelar Pelatihan Alat Uji Kebisingan Knalpot Kendaraan Bermotor

Home / Tebo

Kamis, 1 Desember 2022 - 22:48 WIB

Dani Alvian Hardi, SH Sesali Sikap Managemen PT MCF Cabang Rimbo Bujang Terhadap Hak Karyawan

TEBO – Dani Alvian Hardi, S.H. Kuasa Hukum sesalkan atas sikap Manajemen PT Mega Central Finance (PT MCF) cabang Rimbo Bujang Kabupaten Tebo yang dinilainya telah bertindak sewenang-wenang karena mengabaikan hak karyawanya dan terkesan menepikan nilai-nilai kemanusian, Kamis (01/12/2022).

Dikatakan Dani, tindakan sewenang-wenang dan menepikan nilai-nilai kemanusian tersebut dikarenakan pihak Manajemen PT MCF yang enggan untuk menyetujui pencairan dana asuransi Kliennya yang kena PHK secara sepihak oleh PT MCF.

BACA JUGA  Pemkab Batanghari Gelar Doa Bersama Sambut Tahun Baru Hijriyah

“Bagaimana tidak patut, sebab dana asuransi yang merupakan hak klien saya tidak diapprove (disetujui) oleh PT MCF. Selain itu, PT  MCF tidak punya hak untuk menolak menyetujui pencairan dana asuransi Klien saya, di mana pembayaran iuran asuransi ke Asuransi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Mega Life Simas Jiwa melalui pemotongan upah bekerja Klien saya setiap bulannya. Klien saya hanya minta persetujuan saja dari PT MCF, agar asuransi yang dibayar Klien saya selama ini bisa dicairkan,” ujar Dani.

BACA JUGA  Dihadiri Asisten I, MTQ Tingkat Kecamatan Marosebo Ulu Resmi Dibuka

“Anehkan, Seperti mati nurani Perusahaan benefit tapi tidak profesional dalam memfasilitasi hak mantan karyawannya, padahal sangat jelas kegunaan dan tujuan asuransi tersebut diadakan untuk karyawan yang telah berakhir masa kerjanya pada suatu Perusahaan,” tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan Dani, bahwa dana asuransi yang tidak disetujui PT MCF untuk dicairkan tersebut adalah bagian yang terpisah dari hak-hak Kliennya sebagai karyawan yang juga di PHK secara sepihak oleh PT MCF.

BACA JUGA  Sarka Riduan Jadi Komandan Upacara HUT RI ke-77 di Kecamatan Marosebo Ulu

“Hak Klien saya atas dana asuransi terpisah atau tidak dapat disamakan dengan hak-hak Klien saya setelah di PHK oleh PT MCF. PT MCF wajib memberi pesangon kepada Klien saya, karena hal ini jelas sesuai aturan UU Ketenagakerjaan beserta turunannya,” tutupnya. (Halik)

Share :

Baca Juga

Daerah

HUT Ke-3, Media Deteksijambi Adakan Turnamen Bola Voli

Daerah

Kapolres Tebo Cek Stok dan Harga Sembako di Pasar Muara Tebo

Daerah

Audiensi Pj Bupati Tebo Dengan Kadis Kominfo Provinsi Jambi, Ini Hasilnya

Breaking News

Oga Tutup Usia di RS Tebo, Buntut Kericuhan Laga Semi Final Teluk Rendah Cup 

Breaking News

Bermental Preman !! Kepala Desa Beserta Perangkat Desa Teluk Langkap Ancam Dan Aniaya Wartawan.

Daerah

Pj Bupati Tebo Dampingi Kunjungan Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek RI

Berita

Kabar Duka! Tokoh Pramuka Kwarcab Tebo Tutup Usia.

Daerah

Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa Pagar Puding Tebo