Tebo – Seorang Jurnalis bernama Aswan dari media Bedah Nusantara Indonesia (BNI), mendapat perlakuan kekerasan pisik berupa pengeniayaan dari kelompok pemerintah Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumai, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi sekira pukul 10:00 WIB, pada Kamis (9/3/2023).
Kejadian tidakan tidak terpuji yang dilakukan oleh pemdes Teluk Langkap tersebut berawal dari ketidak senangan pemdes Teluk Langkap atas pemberitaan yang menyangkut PEMBELIAN TONGKANG MEMAKAI DANA DESA, ADD & DD.
Mungkin, pemberitaan tersebut mengungkap bobrok nya pemerintah Desa Teluk Langkap ke publik hingga kades beserta perangkat nya tidak terima, hingga diduga pemerintah desa Teluk Langkap atur strategi untuk melakukan pengeniayaan terhadap jurnalis tersebut (korban).
Korban diundang oleh pemerintah Desa Teluk Langkap, dalam rangka klarifikasi terkait pemberitaan yang sempat tayang mengenai pembelian tokang.
Namun, belum sempat korban masuk keruang acara perangkat Desa Teluk Langkap melakukan pengeroyokan terhadap jurnalis tersebut.
“Saya di undang secara resmi untuk datang ke kantor desa guna klarifikasi pemberitaan, atas undangan itu saya datang menghadiri dengan seorang diri, ucap Aswan.
Lebih lanjut Aswan menerangkan, setelah saya turun dari mobil, sebelum saya masuk kekantor Desa, saya menelpon ibu Kapolres minta untuk didampingi oleh kepolisian, dan ibu Kapolres mengirimkan no Polsek Sumai.
Belum datang anggota kepolisian, beberapa orang perangkat desa Teluk Langkap menyeret saya, dan memukul saya. Mereka memukul saya ada dari arah depan, ada pula dari belakang, tidak sampai disitu, mereka berkali-kali menampar wajah saya. Itu semua mereka lakukan didepan Kades. Sebut As.
Perlakuan perangkat Desa Teluk Langkap terhadap seorang jurnalis ini tidak berhenti sebatas itu, korban mengaku di seret kedalam ruangan kantor Desa, dan disana korban diperlakukan seperti se-ekor binatang.
Di bawah tekanan dan korban sangat ketakutan, dalam keadaaan seperti itu, kades dan sekdes meminta Korban membuat surat peryataan yang berbunyi bahwa pemberitaan yang sempat tayang tersebut adalah Hoax.
“Kalau saya tidak buatkan peryataan tersebut maka saya akan ditahan dan dikurung dikantor desa sampai pagi ” ungkap Korban.
Pada saat itu pihak kepolisian sudah datang dan memberikan pencerahan kepada kades dan perangkat desa serta lainnya dengan menjelaskan UU PERS bahwa wartawan tidak bisa ditahan oleh oknum manapun, apalagi saat menjalankan tugas jurnalistik.
Meskipun demikian jurnalis ini tetap saja dapat perlakuan tidak baik. Aswan selaku seorang jurnalis yang mendapatkan pengeniayaan malah disuruh bhabinkamtibmas untuk meminta maaf.
saya saat itu disuruh pak bhabinkamtibmas Desa Teluk Langkap meminta maaf kepada pak kades dan perangkat desa serta kemasyarakatan yang hadir.
Merasa dibawah tekanan Aswan(korban) mengikuti dan meminta maaf kepada pemdes dan yang hadir. (..)