Oleh: Muhammad Alfito Ilyansyah (ilyansyahfito@gmail.com)
Produk kosmetik dan skincare (perawatan wajah) akhir akhir ini sedang marak-maraknya digandrungi di Indonesia oleh berbagai kalangan, mulai dari remaja, orang tua, baik laki–laki hingga perempuan semuanya mulai menggandrungi produk produk tersebut guna memenuhi kebutuhan untuk memperelok diri. Produk-produk ini juga tersedia dalam berbagai bentuk, merk, dan kegunaannya. Tak hanya merk-merk produk perawatan wajah lokal, masyarakat pun mulai mencari tahu, dan menggunakan berbagai macam produk perawatan wajah yang di impor dari luar negeri. Produk-produk ini pun relatif sering dijumpai di berbagai E-commerce khususnya produk kosmetik atau skincare buatan negeri ginseng korea selatan. produk-produk kecantikan yang diimpor dari luar negeri ini pun tak luput dari perhatian masyarakat, khususnya para pengguna produk perawatan dan kosmetik tersebut. Yang mana dikarenakan banyaknya permintaan atas produk-produk ini, menyebabkan semakin tingginya juga angka penggunaan produk-produk impor ini. Tak ayal produk-produk impor ini makin susah didapatkan oleh berbagai lapisan masyarakat khususnya masyarakat kalangan menengah kebawah dikarenakan langkanya keberadaan dan penyebaran produk-produk tersebut di Indonesia.
Dikarenakan tingginya permintaan atas produk-produk ini dipasaran, tak dipungkiri membuat importir produk-produk ini kewalahan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan produk yang ditawarkan. Akan tetapi, tingginya angka permintaan atas produk ini dijadikan celah oleh oknum-oknum nakal untuk melakukan penjiplakan produk atau bahkan pemalsuan produk-produk kosmetik dan skincare impor ini. Pelanggaran hak cipta ini dinilai sangat merugikan pasar produk tersebut karena kandungan bahan-bahan yang terkandung didalamnya sangat berbeda dengan produk dari merek dagang yang asli yang menyebabkan berbagai reaksi penggunanya yang kebanyakan memunculkan reaksi kurang baik. Seperti ruam-ruam, sensasi wajah terbakar, hingga kanker kulit. Contohnya saja seperti kisah yang diceritakan oleh seorang pengguna skincare palsu atau “KW” di kanal media sosial Twitter. Kisah ini dituliskan oleh akun @yourniaa yang pada postingannnya Sekarang sangat terpengaruh oleh penggunaan produk perawatan kulit palsu, dan temannya berterima kasih kepada salah satu selebritis Instagram karena telah menyebarkan dampak-dampak atau pengaruh dari penggunaan produk perawatan kulit palsu. “Aku kena kanker kulit stadium awal. Aku nyesel se nyesel nyeselnya. Kulitku yang awalnya bruntusan terus jerawat meradang sekarang melepuh,” Ujarnya pada akun media sosial Twitternya.
Peredaran produk-produk ilegal dan palsu yang membahayakan warga ini tentu membuat masyarakat resah, khususnya para pengguna produk-produk kecantikan yang menjadi was-was akan aman atau tidaknya produk yang akan mereka gunakan seperti apakah layak produk ini untuk diaplikasikan atau tidak, apakah dapat terjamin keasliannya atau tidak, apakah dapat terjamin mutu kualitasnya, dikarenakan semakin liciknya para importir produk ilegal dan palsu ini di pasaran. Padahal, Peredaran kosmetik di Indonesia telah ada aturan khusus yang mengaturnya yakni di dalam peraturan badan pengawasan obat dan makanan nomor 30 tahun 2017 tentang pengawasan pemasukan obat dan makanan ke dalam wilayah Indonesia, yang menjelaskan tentang konsep dasar masuknya kosmetik impor yang akan disebarluaskan atau diedarkan di negara ini harus memenuhi berbagai persyaratan yakni seperti harus mengantongi izin edar dari BPOM, memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang impor, dan telah mendapat persetujuan dari kepala BPOM melalui adanya SKI Border atau SKI Post Border.
Peredaran produk kosmetik & skincare impor yang ilegal dan palsu ini sudah seharusnya ditanggulangi secara cepat dan tepat, agar peredarannya yang membahayakan dan meresahkan ini dapat ditekankan dan dikurangi di pasaran negara Indonesia. Pemberian sanksi hukum kepada importir-importir nakal ini diharapkan dapat pula mengurangi peredarannya. (*)