SatBrimob Polda Jambi Kembali Laksanakan Jum’at Berkah Berbagi Nasi kotak LSM MAPPAN dan JPK Laporkan PT CKT Ke KPK RI Bupati Batanghari Ambil Sumpah 846 Orang Tenaga PPPK Formasi Tahun 2023 Ditlantas Polda Jambi Gelar Pelatihan Alat Uji Kebisingan Knalpot Kendaraan Bermotor 1 Tahun Tak Berfungsi, Pengurus Pamsimas Tanjung Pasir Bantah Abaikan Kerusakan Mesin Pompa

Home / Berita

Rabu, 21 September 2022 - 07:33 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan, Ditlantas Polda Jambi: Ayo Manfaatkan Program ini

JAMBI, INSPIRASIJAMBI.COM – Ditlantas Polda Jambi mengimbau masyarakat agar segera membayar pajak kendaraan bagi yang menunggak selama pemutihan pajak kendaraan berlangsung.

Pemutihan pajak kendaraan diselenggarakan selama tiga bulan mulai 19 September – 19 Desember 2022. Bisa dilakukan pada seluruh Samsat di Provinsi Jambi.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan pihaknya bersama Pemprov Jambi dan Jasa Raharja telah memberikan stimulus dengan cara Pemutihan Pajak Kendaraan agar masyarakat wajib bayar pajak.

“Silahkan masyarakat manfaatkan dengan baik pemutihan Pajak Kendaraan ini,” Ujarnya, pada Selasa (20/9/2022).

Ia menjelaskan adapun rincian pemutihan Pajak Kendaraan yang ditanggung yakni pajak kendaraan yang mati diatas dua tahun dan bebas Biaya Balik Nama.

BACA JUGA  Pemerintah Provinsi Jambi Perbaiki Jalan Buluran Kenali, Pemuda Buluran : "Terima Kasih Pak Gubernur"

“Pajak mati diatas 2 tahun dibebaskan pajaknya. Jadi yang dibayar hanya tahun berjalan dan satu tahun ke depan. Sedangkan, untuk kendaraan yang balik nama tidak dibebankan biayanya dihapuskan selama pemutihan,” jelasnya.

Ia meminta untuk masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan kendaraan ini. Sebab, Sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor ini dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 tahun sejak masa berlaku STNK habis.

BACA JUGA  Politik Tanpa Konflik, Irwanto Caleg DPRD Batanghari Ajak Warga Pilih Dengan Hati

“Jika sudah diberikan kemudahan akan tetapi masih belum dibayar pajaknya. Maka nanti akan diberlakukan Sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 dimana sudah lebih dari 2 tahun belum bayar pajak maka kendaraannya akan dihapuskan,”tegasnya.

Ia menambahkan penghapusan data kendaraan ini juga tidak serta merta langsung dihapuskan, akan tetapi diberikan peringatan terlebih dahulu kepada masyarakat yang menunggak pajak.

Jika dalam tahun pertama tidak membayar pajak diberi peringatan pertama. Masuk ke tahun kedua tidak membayar pajak diberikan peringatan kedua.

Setelah satu bulan berjalan di tahun kedua tidak membayar pajak maka kendaraan tersebut akan dihapus dari registrasi Samsat.

BACA JUGA  PT.PN 6, Di Panggil Pemda Tanjung Jabung Barat. Apakah Menyangkut Perambahan Hutan Seperti Yang Bergeming Di Tengah Masyarakat

“Meskipun registrasi di Samsat dihapuskan akan tetapi database Polri tetap ada, hanya data pembayaran pajak yang dihapuskan. Oleh karna itu jika tidak dibayarkan pajak sudah 3 tahun dan masa berlaku sudah lewat maka kendaraan yang ingin dibayar pajaknya harus diregistrasi ulang lagi dan akan dikenakan biaya baru seperti mutasi ada biaya tambahan lagi,” tegasnya.

Maka dari itu, Dhafi mengimbau kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Jambi dengan baik agar data kendaraan tidak dihapuskan dari Samsat.

“Semoga ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat karna hanya dibayar pajak satu tahun berjalan dan satu tahun kedepan,” Tandasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Nah, Buntut Masalah Limbah, DLH Kabupaten Batanghari Berikan Sanksi Administratif Kepada PT. APL

Berita

Aksi Pungli di Pasar Angso Duo, 10 Preman Diringkus Ditpolairud Polda Jambi

Berita

Pajak Tak Terserap, Diduga Reklame Yang Tak Berizin Masih Berkeliaran

Berita

Baru Dibangun, Drainase Desa Tebing Tinggi Sudah Retak

Berita

Dua Pelaku Pembunuhan Driver Maxim di Jambi Ternyata Mahasiswa Aktif

Berita

Pemuda Wajib Hadir! KTI Sungai Rengas Besok Adakan Rapat Penyampaian LPJ

Berita

Kapolsek Tungkal Ulu Berikan Tali Asih Ke Petugas KPPS Usai Mengalami Sakit

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Upacara Hut ke 42 Satuan Pengamanan