Pemutihan Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan, Ditlantas Polda Jambi: Ayo Manfaatkan Program ini

Avatar

- Redaksi

Rabu, 21 September 2022 - 07:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, INSPIRASIJAMBI.COM – Ditlantas Polda Jambi mengimbau masyarakat agar segera membayar pajak kendaraan bagi yang menunggak selama pemutihan pajak kendaraan berlangsung.

Pemutihan pajak kendaraan diselenggarakan selama tiga bulan mulai 19 September – 19 Desember 2022. Bisa dilakukan pada seluruh Samsat di Provinsi Jambi.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan pihaknya bersama Pemprov Jambi dan Jasa Raharja telah memberikan stimulus dengan cara Pemutihan Pajak Kendaraan agar masyarakat wajib bayar pajak.

“Silahkan masyarakat manfaatkan dengan baik pemutihan Pajak Kendaraan ini,” Ujarnya, pada Selasa (20/9/2022).

Ia menjelaskan adapun rincian pemutihan Pajak Kendaraan yang ditanggung yakni pajak kendaraan yang mati diatas dua tahun dan bebas Biaya Balik Nama.

BACA JUGA  Wabup Bakhtiar Secara Resmi Membuka Rakor Kades Se-Batanghari

“Pajak mati diatas 2 tahun dibebaskan pajaknya. Jadi yang dibayar hanya tahun berjalan dan satu tahun ke depan. Sedangkan, untuk kendaraan yang balik nama tidak dibebankan biayanya dihapuskan selama pemutihan,” jelasnya.

Ia meminta untuk masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan kendaraan ini. Sebab, Sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor ini dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 tahun sejak masa berlaku STNK habis.

“Jika sudah diberikan kemudahan akan tetapi masih belum dibayar pajaknya. Maka nanti akan diberlakukan Sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 dimana sudah lebih dari 2 tahun belum bayar pajak maka kendaraannya akan dihapuskan,”tegasnya.

BACA JUGA  Pelaku Penembakan Warga Sengkati Baru Berhasil Diciduk, Ini Motifnya

Ia menambahkan penghapusan data kendaraan ini juga tidak serta merta langsung dihapuskan, akan tetapi diberikan peringatan terlebih dahulu kepada masyarakat yang menunggak pajak.

Jika dalam tahun pertama tidak membayar pajak diberi peringatan pertama. Masuk ke tahun kedua tidak membayar pajak diberikan peringatan kedua.

Setelah satu bulan berjalan di tahun kedua tidak membayar pajak maka kendaraan tersebut akan dihapus dari registrasi Samsat.

“Meskipun registrasi di Samsat dihapuskan akan tetapi database Polri tetap ada, hanya data pembayaran pajak yang dihapuskan. Oleh karna itu jika tidak dibayarkan pajak sudah 3 tahun dan masa berlaku sudah lewat maka kendaraan yang ingin dibayar pajaknya harus diregistrasi ulang lagi dan akan dikenakan biaya baru seperti mutasi ada biaya tambahan lagi,” tegasnya.

BACA JUGA  Emak-emak di Marosebo Ulu Nyatakan Dukungan Untuk Irwanto Caleg DPRD Batanghari

Maka dari itu, Dhafi mengimbau kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Jambi dengan baik agar data kendaraan tidak dihapuskan dari Samsat.

“Semoga ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat karna hanya dibayar pajak satu tahun berjalan dan satu tahun kedepan,” Tandasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Tanjab Barat terima Silaturahmi Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Kuala Tungkal
Bupati Tanjabbar terima Kunjungan Calon Investor Jepang bahas Potensi Perikanan-Udang Matis
Bupati Tanjabbar : Pemda Komitmen Dukung Kemajuan Olahraga
Bupati Tanjabbar hadiri Rapat Paripurna Provinsi Jambi Pengucapan Sumpah Anggota Dewan Periode 2024-2029
Sepeda Motor ‘Beradu Kambing’ di Marosebo Ulu, Satu Meninggal Dunia
PJs Bupati Tanjabbar Kunker dan Safari Jumat di Desa Teluk Kulbi
Astaga! Atribut Kampanye 01 Anwar Sadat-Katamso di Pasang di Pekarangan Mesjid
Kepsek SMPN I/V Merlung Berang saat Dipertanyakan Wartawan tentang Dana BOS
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 Oktober 2024 - 19:14

Bupati Tanjab Barat terima Silaturahmi Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Kuala Tungkal

Senin, 14 Oktober 2024 - 19:05

Bupati Tanjabbar terima Kunjungan Calon Investor Jepang bahas Potensi Perikanan-Udang Matis

Senin, 14 Oktober 2024 - 19:01

Bupati Tanjabbar : Pemda Komitmen Dukung Kemajuan Olahraga

Senin, 14 Oktober 2024 - 18:51

Bupati Tanjabbar hadiri Rapat Paripurna Provinsi Jambi Pengucapan Sumpah Anggota Dewan Periode 2024-2029

Senin, 14 Oktober 2024 - 07:34

Sepeda Motor ‘Beradu Kambing’ di Marosebo Ulu, Satu Meninggal Dunia

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 19:49

Astaga! Atribut Kampanye 01 Anwar Sadat-Katamso di Pasang di Pekarangan Mesjid

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 12:33

Kepsek SMPN I/V Merlung Berang saat Dipertanyakan Wartawan tentang Dana BOS

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 12:15

Diduga Penjualan diatas HET, Warga Merlung antri Setiap Membeli Gas LPG 3 Kg

Berita Terbaru