Pemutihan Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan, Ditlantas Polda Jambi: Ayo Manfaatkan Program ini

Avatar

- Redaksi

Rabu, 21 September 2022 - 07:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, INSPIRASIJAMBI.COM – Ditlantas Polda Jambi mengimbau masyarakat agar segera membayar pajak kendaraan bagi yang menunggak selama pemutihan pajak kendaraan berlangsung.

Pemutihan pajak kendaraan diselenggarakan selama tiga bulan mulai 19 September – 19 Desember 2022. Bisa dilakukan pada seluruh Samsat di Provinsi Jambi.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan pihaknya bersama Pemprov Jambi dan Jasa Raharja telah memberikan stimulus dengan cara Pemutihan Pajak Kendaraan agar masyarakat wajib bayar pajak.

“Silahkan masyarakat manfaatkan dengan baik pemutihan Pajak Kendaraan ini,” Ujarnya, pada Selasa (20/9/2022).

Ia menjelaskan adapun rincian pemutihan Pajak Kendaraan yang ditanggung yakni pajak kendaraan yang mati diatas dua tahun dan bebas Biaya Balik Nama.

BACA JUGA :  New Car Technology May Take The Wheel out of Human Hands

“Pajak mati diatas 2 tahun dibebaskan pajaknya. Jadi yang dibayar hanya tahun berjalan dan satu tahun ke depan. Sedangkan, untuk kendaraan yang balik nama tidak dibebankan biayanya dihapuskan selama pemutihan,” jelasnya.

Ia meminta untuk masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan kendaraan ini. Sebab, Sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor ini dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 tahun sejak masa berlaku STNK habis.

“Jika sudah diberikan kemudahan akan tetapi masih belum dibayar pajaknya. Maka nanti akan diberlakukan Sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 dimana sudah lebih dari 2 tahun belum bayar pajak maka kendaraannya akan dihapuskan,”tegasnya.

BACA JUGA :  BPJN Jambi Kebut Pengerjaan Jalan Nasional, Diharapkan Pemudik Nyaman dan Aman Saat Mudik

Ia menambahkan penghapusan data kendaraan ini juga tidak serta merta langsung dihapuskan, akan tetapi diberikan peringatan terlebih dahulu kepada masyarakat yang menunggak pajak.

Jika dalam tahun pertama tidak membayar pajak diberi peringatan pertama. Masuk ke tahun kedua tidak membayar pajak diberikan peringatan kedua.

Setelah satu bulan berjalan di tahun kedua tidak membayar pajak maka kendaraan tersebut akan dihapus dari registrasi Samsat.

“Meskipun registrasi di Samsat dihapuskan akan tetapi database Polri tetap ada, hanya data pembayaran pajak yang dihapuskan. Oleh karna itu jika tidak dibayarkan pajak sudah 3 tahun dan masa berlaku sudah lewat maka kendaraan yang ingin dibayar pajaknya harus diregistrasi ulang lagi dan akan dikenakan biaya baru seperti mutasi ada biaya tambahan lagi,” tegasnya.

BACA JUGA :  Tata Kelola Layanan PLN Melalui Pemasaran Listrik Keliling (Sarling) Dan Aplikasi PLN Mobile.

Maka dari itu, Dhafi mengimbau kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Jambi dengan baik agar data kendaraan tidak dihapuskan dari Samsat.

“Semoga ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat karna hanya dibayar pajak satu tahun berjalan dan satu tahun kedepan,” Tandasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Seorang Pelajar SD Negeri 021/lX Pematang Raman Dipukul Guru Hingga Berdarah-darah
Bupati Tanjab Barat Kunjungi LAN Bandung Untuk Persiapan Seleksi Jabatan Eselon ll
Perkuat Sinergi Maritim, Sekda Tanjab Barat Sambut Kunjungan Komandan Lanal Palembang
KPU Tetapkan Fadhil Bakhtiar Pemenang Pilkada Dua Periode
Kades Desa Penyabungan Berharap Generasi Muda Giat Dalam Bidang Olahraga
Bupati Tanjung Jabung Barat Pimpin Langkah Strategis Tingkatkan SDM Melalui Kerja Sama Dengan PPSDM Migas
Breaking News! Warga Sengkati Temukan Mayat di Sungai Kebun Sawit
Penahanan Dua Oknum Wartawan Melebihi 60 Hari, Ada Apa Dengan Polres Batanghari
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 23:08

Diduga Seorang Pelajar SD Negeri 021/lX Pematang Raman Dipukul Guru Hingga Berdarah-darah

Sabtu, 11 Januari 2025 - 13:17

Bupati Tanjab Barat Kunjungi LAN Bandung Untuk Persiapan Seleksi Jabatan Eselon ll

Sabtu, 11 Januari 2025 - 13:10

Perkuat Sinergi Maritim, Sekda Tanjab Barat Sambut Kunjungan Komandan Lanal Palembang

Jumat, 10 Januari 2025 - 05:31

KPU Tetapkan Fadhil Bakhtiar Pemenang Pilkada Dua Periode

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:17

Kades Desa Penyabungan Berharap Generasi Muda Giat Dalam Bidang Olahraga

Rabu, 8 Januari 2025 - 10:21

Breaking News! Warga Sengkati Temukan Mayat di Sungai Kebun Sawit

Senin, 6 Januari 2025 - 19:56

Penahanan Dua Oknum Wartawan Melebihi 60 Hari, Ada Apa Dengan Polres Batanghari

Minggu, 5 Januari 2025 - 17:21

Alat Penambang Dirusak Masyarakat, Para Penambang Tutup Jalan Akses Menuju Limbur Bungo

Berita Terbaru