Cabuli Santriwati Sejak 2019, Oknum Pimpinan Ponpes Dibekuk Polisi

Avatar

- Redaksi

Senin, 3 Oktober 2022 - 20:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUARO JAMBI – Seorang oknum pimpinan pondok pesantren di Muaro Jambi diduga telah melakukan tindakan terpuji kepada santriwatinya.

Dirinya, AA (47) harus berurusan dengan pihak kepolisian resort Muaro Jambi, karena tega melakukan pencabulan terhadap korbannya.

Lebih bejatnya lagi, aksi bejatnya itu dia lakukan sejak tahun 2019 lalu dilakukan oleh oknum pimpinan pondok pesantren tersebut.

BACA JUGA :  Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengoplosan Gas Subsidi Secara Ilegal

Kasat Reskrim AKP Shirlen mengatakan tersangka terakhir kali melakukan aksinya pada September 2022 lalu, dimana korban diminta oleh pelaku melakukan perbuatan yang tidak senonoh layaknya suami isteri.

AA (47) melakukan aksinya dengan cara merayu. Setelah rayuan gombalnya termakan oleh korban, pelaku kemudian malancarkan aksinya. Usai melakukan perbuatannya, pelaku meminta kepada korban untuk tidak menyebutkan kepada siapapun.

BACA JUGA :  New Research Shows Big Opportunities for Small Businesses

“Kejadiannya di salah satu kamar di Pondok Pesantren yang tersangka pimpin,” kata Kasatreskrim AKP Shirlen.

Perbuatan bejat AA (47) itu terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Tidak terima dengan perlakuan bejat sang pimpinan Ponpes. Orangtua korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

BACA JUGA :  Resahkan Warga, Satreskrim Polresta Jambi Berhasil Amankan 11 Pelaku Geng Motor

Atas dasar itu, polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dan disangkakan pasal 76E undang-undang nomor 35 tahun 2015 Jo Pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Operasi Pekat II Siginjai 2025, Polres Batanghari Berhasil Ungkap 40 Kasus
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengoplosan Gas Subsidi Secara Ilegal
Terjadi Pembiaran Oknum Pemain Ilegal Drilling Di Batang Hari Inisial JK, WM, ER, JN, Ada Apa APH?
Cek Volume Minyak Kita Kemasan Botol maupun Pouch di Pabrik, Dirreskrimsus Polda Jambi : Ukuran sesuai Isi
Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Narkoba 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi
Anak Dibawah Umur Diamankan Karena Terlibat Narkoba
Gunakan Banyak Barcode di SPBU, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Sopir Truk
Kasus Dugaan Skandal Perzinahan Pegawai Bank, Pelapor Bawa Saksi Kunci
Berita ini 218 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 22:52

Polisi Lumpuhkan Pelaku Penikaman Berdarah di Kampung Nelayan Tungkal Ilir

Rabu, 2 Juli 2025 - 13:05

Hampir 1 Tahun Buron Bunuh Istri, Hairul Akhirnya Tewas

Selasa, 17 Juni 2025 - 01:21

Polsek Tungkal Ulu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Satu Pelaku Diamankan

Senin, 16 Juni 2025 - 22:11

Polsek Tungkal Ulu Berhasil Amankan 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 2 Juni 2025 - 23:11

LAM Kota Jambi Kecam Pembagian Kondom Gratis di Festival Indomaret: Tidak Sesuai dengan Norma dan Etika

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:58

Konflik Lahan, PT. Agro Wiyana Diduga Lakukan Pengrusakan dan Pencurian Bendera Milik Massa Aksi Hingga Anggota DPRD Tanjab Barat Angkat Suara

Selasa, 27 Mei 2025 - 18:44

PSTP Tanjung Paku Melangkah ke Semifinal Setelah Tumbangkan Tuan Rumah

Selasa, 27 Mei 2025 - 14:00

Truk Lohan Hino Angkutan Batubara Asal Tebo Terguling di Jalan Lintas Timur

Berita Terbaru