Pilkades Di Tanjung Jabung Barat Di Tunda, Simak Surat Edaran Bupati.

Avatar

- Redaksi

Senin, 9 Oktober 2023 - 16:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJABBAR – Dikabarkan pelaksanaan pemilihan kepala Desa dan pemilihan kepala Desa Pengganti Antara Waktu di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi di tunda.

Hal itu ditetapkan Bupati Tanjung Jabung Barat dalam Surat Edaran Nomor 400.10.2/2247/BAPD/PMD/2023 Tentang Pelaksanaan pemilihan kepala Desa dan pemilihan kepala desa peganti antara waktu. Ditetapkan Bupati pada hari ini, Senin (9/10/2023).

BACA JUGA  Sarka Riduan Jadi Komandan Upacara HUT RI ke-77 di Kecamatan Marosebo Ulu

Berikut bunyi Surat Edaran Bupati tersebut:

“Memperhatikan surat Menteri Dalam Ngeri Republik Indonesia , Nomor : 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023 , Hal : Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 , dan Hasil Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah tanggal 5 Oktober 2023 bertempat di Ruang Pola Utama Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat , maka pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2024 dan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antarwaktu Tahun 2023 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat DITUNDA sampai dengan berakhirnya pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.”

BACA JUGA  Analisis Kekuatan Politik Bakal Calon Gubernur Jambi pada Kontestasi PILKADA 2024 Mendatang.

Kendati demikian, bagi masyarakat yang berminat untuk mencalonkan dirinya menjadi kepala desa di wilayah Tanjung Jabung Barat harus menahan diri dan bersabar menunggu waktu Pilkades ditentukan. (Wapimred)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Breaking News! Si Jago Merah Lalap Rumah Warga Sengkati Kecil
Tujuh Siswi Aliyah Di Kota Seberang Tanjung Jabung Barat Dilecehkan Oknum Kepala Sekolah
PLN Kuala Tungkal Dengan Sigap Berupaya Lakukan Penormalan Paska Gangguan Petir
Welmuel Gulo Sang Pelaku Maling Dirumah Warga Telah Di Jinakkan Oleh Polsek Tungkal Ulu
Terungkap! Dua Orang Santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin Di Tebo Bunuh Adik Kelasnya
PT Jadeston Sepelekan Surat Perjanjian, Anggota DPRD Provinsi Jambi Mohh. Rendra Ramadhan Berang
Gawat! Dua Kali Mangkir Panggilan Bawaslu, Ketua PPK Kecamatan Tebing Tinggi Terancam Di Penjara
Menggemparkan! Suami Bunuh Istri Dengan Sadis Di Renah Mandaluh
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 16:13

Sah, Azwar Nahkodai Join Batanghari

Minggu, 28 April 2024 - 14:40

Bocah Kelas 5 SD Di Kelurahan Simpang Tuan Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Belum Dilumpuhkan

Minggu, 28 April 2024 - 14:20

PUPR Tanjung Jabung Barat Akan Check Jalan Lintasan Masyarakat Desa Lubuk Bernai – Lubuk Lawas, Begini Kata PJS Kades

Jumat, 26 April 2024 - 21:27

Petugas UPPKB Jambi-Merlung Nyaris Dihantam Truk Ugal-ugalan

Jumat, 26 April 2024 - 16:52

LSM MAPPAN dan JPK Laporkan PT CKT Ke KPK RI

Kamis, 25 April 2024 - 17:01

Ditlantas Polda Jambi Gelar Pelatihan Alat Uji Kebisingan Knalpot Kendaraan Bermotor

Minggu, 21 April 2024 - 13:45

1 Tahun Tak Berfungsi, Pengurus Pamsimas Tanjung Pasir Bantah Abaikan Kerusakan Mesin Pompa

Minggu, 21 April 2024 - 12:28

Lapor Pak Kapolri! Ilegal Drilling di Senami Batanghari Jambi Terus Beraktivitas

Berita Terbaru

Batanghari

Sah, Azwar Nahkodai Join Batanghari

Senin, 29 Apr 2024 - 16:13