SatBrimob Polda Jambi Kembali Laksanakan Jum’at Berkah Berbagi Nasi kotak LSM MAPPAN dan JPK Laporkan PT CKT Ke KPK RI Bupati Fadhil Arief Halal Bihalal Bersama Insan Pers Bupati Batanghari Ambil Sumpah 846 Orang Tenaga PPPK Formasi Tahun 2023 Ditlantas Polda Jambi Gelar Pelatihan Alat Uji Kebisingan Knalpot Kendaraan Bermotor

Home / Breaking News

Sabtu, 23 Maret 2024 - 08:08 WIB

PT Jadeston Sepelekan Surat Perjanjian, Anggota DPRD Provinsi Jambi Mohh. Rendra Ramadhan Berang

TANJABBAR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Mohd. Rendra Ramadhan Usman, kecewa terhadap pihak PT Jadestone yang saat ini sedang beroperasi melakukan kegiatan penggalian jalur pipa gas dibahu jalan Lintas Jambi-Tungkal.

Rendra mengatakan, dirinya sangat kecewa terhadap pihak PT Jadestone. Hal itu karena, pihak PT Jadestone tidak menjalankan kesepakatan hasil dari rapat bersama Instansi terkait dalam beberapa waktu yang lalu.

BACA JUGA  Bocah 6 Tahun di Marosebo Ulu Tenggelam di Sungai Batanghari

“Kami selaku Wakil Rakyat telah memperjuangkan aspirasi, apalagi daerah tersebut adalah tempat tinggal saya. Saya kecewa terhadap PT Jadestone karena tidak menjalankan kesepakatan tersebut,” Ungkap Politisi dari Partai PKS ini. Pada Jumat pagi (22/3/2024)

Rendra meminta, agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) bisa tegas kepada pihak PT Jadestone dalam menyelesaikan perihal tersebut.

BACA JUGA  Pertikaian Antara Masyarakat Telah Selesai, Kapolres Sarolangun Pastikan Jalan Menuju Kota Jambi Aman Di Lewati.

“Saya minta Pemprov Jambi dan Pemkab Tanjabbar tegas terhadap PT Jadestone,” tegasnya.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun melalui Berita Acara Kesepakatan, Nomor: 149/BA-DESDM-4/II/2024, pada Rabu (21/2/2024) silam, pihak PT Jadestone telah melakukan pertemuan dengan Pemprov Jambi, di Kantor Dinas ESDM Provinsi Jambi.

Antara kedua belah pihak telah melaksanakan rapat Koordinasi Pembangunan Pipa Gas oleh KKKS Jadestone Energy (Lemang) Pte, dan masing-masing pihak yang bertanda tangan dibawah ini telah menghasilkan sebuah kesepakatan.

BACA JUGA  Aktivitas Ilegal Drilling Di Bajubang Menelan Korban Jiwa.

Berikut hasil dari kesepakatan antara kedua belah pihak:

1. KKKS Jadestone Energy (Lemang) Pte akan melaksanakan perbaikan pengaspalan sesuai dengan rekomendasi teknis dari BPJN mulai dari tanggal 1-7 Maret 2024, di area Simpang Teluk Nilau-Simpang Semau.

2. Pembersihan alat kerja diatas badan jalan dan jalan utama dilakukan sebelum dilakukan pekerjaan inti. (..)

Share :

Baca Juga

Breaking News

Diduga Truk Dengan Muatan Minyak ilegal Terguling, Masyarakat Tanjung Jabung Barat Merasa Khawatir.

Breaking News

Rumah Mewah Oknum Pejabat Di Tanjung Jabung Barat Jadi Sorotan

Breaking News

Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Di Duga Tidak Berdaya Hilang Nya Hutan Cagar Alam Di Muara Papalik, Kabupaten Tanjabbar. Tegakkan UU No 5/1990 !!!!

Breaking News

Bupati Merangin Wajib Dengarkan, Masyarakat Murka, Kami Takut Tuhan Juga Murka !!

Breaking News

Buaya Terpancing Hingga Dievakuasi Kedaratan Sungai Batang Hari

Breaking News

Warga Batanghari di Gegerkan Penemuan Mayat di Dalam Truk Batubara

Breaking News

Pokok Kelapa Sawit Terlihat Kokoh Dipinggir Sungai/Waduk, Diduga PT Bukit Kausar Tidak Indahkan PP Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai.

Batanghari

Miris!! Oknum Kadus Desa Simpang Rantau Gedang Diduga Kuat Gelapkan Dana PKH Masyarakat.