Bupati Batanghari Ambil Sumpah 846 Orang Tenaga PPPK Formasi Tahun 2023 1 Tahun Tak Berfungsi, Pengurus Pamsimas Tanjung Pasir Bantah Abaikan Kerusakan Mesin Pompa Lapor Pak Kapolri! Ilegal Drilling di Senami Batanghari Jambi Terus Beraktivitas Kepergok Maling Sawit, Pelaku Bacok Pemilik Kebun di Tanjung Putra Wabup Bakhtiar Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2023

Home / Berita / Bungo / Daerah

Senin, 19 Desember 2022 - 21:22 WIB

Kasus Kekerasan dan Pelanggaran HAM Menimpa Ketua Koperasi JPBM, LBH-RI Siap Dampingi Demi Beroleh Keadilan Surat Permohonan Ditujukan Kepada Presiden, Mendagri, Kemenkumham, Kementerian ESDM, Mabes Polri, Mabes TNI, Komnas HAM, dan LPSK

JambiSon Herisno Ketua Koperasi Jasa Pandan Bara Mandiri (JPBM) mencoba meminta bantuan hukum ke LBH RI perihal: Permohonan Keadilan, Profesionalitas APH, dalam Proses Penyelidikan Kasus Dugaan Tindak Pidana Pelanggaran HAM, Persekusi, Kekerasan secara bersama-sama dimuka umum yang diduga di gerakan oleh Oknum Kepala Desa (RIO), Oknum Pemangku Adat, Ketua Pemuda Dusun Rantau Pandan Kec. Rantau Pandan Kab. Bungo.

“Saya yang bertanda tangan dibawah ini Son Herisno adalah ketua Koperasi Jasa Pandan Bara Mandiri (JPBM) Berdasarkan SK Kemenkumham Nomor AHU-00004085. AH. 01. 26. Tahun 2020. Koperasi JPBM merupakan mitra kerja dari perusahaan tambang PT. Surya Anugrah Sejahtera (SAS) Tambang Batu Bara yang telah beroperasi sejak lama di Kabupaten Bungo, melalui Koperasi ini pihak perusahaan telah banyak berkontribusi untuk masyarakat khususnya warga rantau pandan, Seperti penyaluran CSR, bantuan kepada panti Jompo, honor guru madrasah dan bantuan sosial lainnya,” tulis Son Herisno dikutip dari surat laporannya.

Menurut surat laporan Son Herisno, kejadian berawal dari pembukaan portal jalan Houliing batubara dipasang oleh masyarakat pada saat unjuk rasa sehingga mobil angkutan batu bara milik PT. Surya Anugrah Sejaterah (SAS) terhenti produksi nya.

Mengingat kejadian pemasangan portal tersebut merupakan tindakan pelanggaran hukum dan merugikan kegiatan perusahaan maka berdasarkan surat perintah dari perusahaan PT. SAS kepada Koperasi Jasa Pandan Bara Mandiri selaku mitra PT SAS maka saya melakukan pembukaan portal yang awalnya telah saya lakukan pendekatan mediasi dengan unsur-unsur Forkompimcam Setempat, agar pemanfaatan jalan tersebut dapat kembali beroperasi, kata Son Herisno, Akibat penutupan jalan itu terhitung sejak bulan April hingga bulan Juni 2021 aktifitas perusahaan terganggu dan terjadi kerugian.

BACA JUGA  Tampil Beda!! IPTU Ivan Disebut-sebut Seorang Ustadz.

“Sebelum saya melakukan pembukaan awalnya sudah berupaya melakukan mediasi, bahkan kita hadirkan unsur Forkomcam, namun tidak menemukan hasil, Saya menduga atas dasar inilah saya menjadi sasaran penyerangan pengrusakan dari sekelompok pemuda, bahkan ada ancaman pengusiran saya dari tempat tinggal saya. Kelompok Masyarakat yang membabi buta tersebut diduga diprovokasi oleh oknum aparat dusun yang memiliki kepentingan tidak senang saya sebagai ketua/pengelola koperasi tersebut,” katanya.

Padahal sebelum nya, menurut dia, Berdirinya Koperasi ini adalah inisiatif dari Kepala Desa/Dusun dan Pemangku Adat di desa, yang bertujuan koperasi tersebut menjadi mitra jembatan masyarakat dengan perusahaan batu bara tersebut, dan aneh nya, kata Son, setelah koperasi berdiri dan berkerjasama muncul sentimen dari beberapa oknum Kepada koperasi tersebut.

“Sampai berujung terjadi tindakan main hakim sendiri terhadap saya,” katanya.

Atas laporan Pengaduan tersebut Pihak Penyidik Polres Bungo diketahui  telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 13 orang yang diduga sebagai pelaku kekerasan pengrusakan kandang ayam milik saya serta aktor intelektual yang diduga menjadi provokator Pengrusakan dan pelanggaran HAM tersebut.

Terhitung sejak tanggal 31 Mei 2021 s.d 16 Mei 2022 kasus ini bergulir di Polres Bungo, dengan waktu yang cukup panjang bagi penyidik untuk melakukan Penyelidikan, Ironisnya penyidik belum mampu mengungkapkan siapa pelaku intelektual dalam kasus ini, hanya dua orang TSK yang sudah P21 dan di tahan oleh JPU tahan di LP Kelas IIB Muara Bungo, Kemudian 2 (Dua) orang TSK berstatus DPO masih bebas berkeliaran yang keberadaannya diketahui oleh Pihak Penyidik.
Sementara Barang Bukti Visual, CCTV, Rekam Elektronik Ajakan Untuk melakukan Tindakan Pengrusakan oleh Terduga A.n Budi Yanto (Ketua Karang Taruna) didalam Group WhatsApp sudah cukup bukti untuk menjerat dengan pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

BACA JUGA  Dinkes Kerinci Buka Pertemuan Publikasi Data Stunting Tahun 2022

Dengan berlarut – larut nya kasus ini dan hanya 2 orang TSK yang telah lengkap berkas perkaranya P21 selama sudah hampir 2 Tahun, Ini membuktikan dugaan bahwa dalam pengungkapan kasus ini menunjukkan tidak profesional nya aparat hukum khususnya Kapolres Bungo dan Kasat Reskrim Polres Bungo. maka daru itu saya juga telah melaporkan kasus ini kepada Kapolda Jambi, agar Propam Polda mengawasi kasus ini agar berjalan sesuai aturan dan profesional.

“Setelah saya melaporkan kepada Kapolda Jambi, mulai terlihat progres dari penyelidikan dan 2 orang telah lengkap P21 namun belum menjerat otak intelektual dari tindakan Pengrusakan tersebut, terindikasi ada upaya menutup-nutupi dan melindungi aktor intelektual nya,” kata Son.

“Namun dari hasil pemeriksaan BAP saksi-saksi fakta ini tidak terungkap, untuk itu saya selaku Korban meminta Keadilan sebagai berikut:” kata Son

1. Kepada Penyidik Polres Bungo untuk menghadirkan Aparat Bhabinkamtibmas dan Babinsa tersebut sebagai saksi korban.
2. Kemudian saya juga meminta pertanggungjawaban mengapa pada saat kejadian tidak ada upaya pencegahan atau larangan dari aparat keamanan, Padahal saat kejadian Keamanan (Polsek Rantau Pandan dan Koramil Rantau Pandan) ada di TKP, bahkan ikut mendokumentasikan Kejadian Pengrusakan tersebut.
3. Dampak dari Tindakan Kekerasan dengan menghancurkan tempat usaha saya bukan hanya berdampak pada kerugian material, namun juga berdampak kepada Psikis Traumatik, terutama anak dan istri saya, Akibat dari perbuatan melawan hukum Tindakan main hakim sendiri oleh sekelompok orang yang saya ketahui dan diduga dan sangat saya yakini aktor dan otak intelektual nya adalah Kepala Desa/Rio, Oknum Pemangku Adat serta Ketua Pemuda Dusun Rantau Pandan.
4. Bukan hanya kehilangan Hak Untuk  berusaha dan Hidup aman damai Bermasyarakat, saya juga akhirnya harus berpisah dengan keluarga saya anak dan istri sejak saya menjadi korban Persekusi oleh oknum pejabat desa, pemangku adat, dan tokoh-tokoh masyarakat yang sangat tidak pantas mereka lakukan sebagai seorang pemimpin dan panutan di masyarakat.
5. Mengambil tindakan tegas terhadap Aparat Penegak Hukum yang tidak profesional menutup-nutupi dan melindungi pelaku yang diduga adalah oknum Aparat Pemerintah Desa/Dusun.
6. Melalui surat ini saya harus sampaikan agar Bapak dapat mendengar, mengetahui dan  Saya yakin dan percaya bahwa hukum tetap tegak dan berlaku bagi siapapun warga negara kesatuan republik Indonesia dimana pun berada, dan saya yakin Bapak Presiden RI Jokowidodo akan melakukan tindakan tegas bagi siapa saja melakukan Tindakan Melawan Hukum, Persekusi dan Pelanggaran HAM kepada warga nya.

BACA JUGA  Kapolda Jambi Siap Berkolaborasi Jika Pihak Bulog Divre Jambi Membutuhkan Bantuan

Sementara itu, Sekretaris LBH RI Deni Irawan menyampaikan jika pihaknya akan segera membantu agar surat-surat yang dimaksud oleh Son Herisno baik yang ditujukan kepada Presiden RI, Mendagri, Kapolri serta sejumlah pejabat instansi pemerintahan lainnya, segera dikirimkan.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Berasal dari Keluarga Sederhana, Caleg Irwanto Ingin Berbuat Lebih Kepada Masyarakat

Berita

Unsur Pimpinan DPRD Tanjung Jabung Barat Hadiri Buka Puasa Bersama Di Rumah Dinas Bupati

Daerah

Turunkan Angka Stunting, Pemkab Batanghari Lakukan Perjanjian Kerja Sama Dengan PT Inti Indosawit Subur

Berita

Kepala Desa Lantik Shela Gapela Jadi Kasi Pelayanan Desa Penyabungan

Berita

Dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadhan PLN ULP Kuala Tungkal Lakukan Pemeliharaan Jaringan Listrik

Berita

Sidak Pasar, Walikota Sungai Penuh Pastikan Ketersediaan Bahan Pangan Dan Kesetabilan Harga Jelang Ramadhan

Batanghari

Surprise Dari Berbagai Pihak, Koramil 415-02/Mersam Ungkapkan Ini.

Batanghari

Wabup Bakhtiar Tandatangani Ranperda Pajak dan Retribusi Bersama DPRD