SatBrimob Polda Jambi Kembali Laksanakan Jum’at Berkah Berbagi Nasi kotak LSM MAPPAN dan JPK Laporkan PT CKT Ke KPK RI Bupati Batanghari Ambil Sumpah 846 Orang Tenaga PPPK Formasi Tahun 2023 Ditlantas Polda Jambi Gelar Pelatihan Alat Uji Kebisingan Knalpot Kendaraan Bermotor 1 Tahun Tak Berfungsi, Pengurus Pamsimas Tanjung Pasir Bantah Abaikan Kerusakan Mesin Pompa

Home / Berita

Minggu, 23 Oktober 2022 - 11:14 WIB

Disinyalir PT APL Sengaja Buang Limbah Cair Melalui Parit ke Sungai Batanghari

BATANGHARI – PT Adimulia Palmo Lestari (APL) yang bergerak dibidang Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang terletak di Desa Peninjauan Kecamatan Maro sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi diduga cemari lingkungan masyarakat.

Pasalnya, pabrik APL diduga sengaja membuat parit aliran air untuk mengalirkan limbah cair hasil pengelolaan produksi sawit tersebut ke sungai batanghari yang melalui aliran sungai geger.

Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan sangat menyesalkan kepada pihak perusahaan yang sengaja mengalirkan kotoran olahan pabrik itu ke aliran sungai.

BACA JUGA  Bupati Batanghari Minta Syair Tuan Guru Syukur Diintegrasikan Kedalam Metode Pembelajaran Kreatif

“Kita meminta kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batanghari agar mengecek kebenaran informasi ini, sebab dari aspek bentuk saja terlihat cairan hitam bebau mengalir ke dalam sungai, ini sudah merusak lingkungan,” kata warga ke awak media (21/10/22) lalu.

Warga masih mengungkapkan seharusnya pihak perusahaan memperhatikan aspek lingkungan dalam berbisnis, sehingga tidak terjadi kesenjangan sosial di belakang hari.

BACA JUGA  Jelang Pemilu Polda Jambi Gelar Simulasi Pengamanan

“Alam akan kita wariskan ke anak cucu, jadi hari ini tanggung jawab kita bersama menjaga kelestariannya dan menjauhkan dari kerusakan,” Ungkap warga.

Di dalam Pasal 1 angka 14 undang – undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), bahwa kegiatan industri dan teknologi, air yang telah digunakan atau disebut air limbah tidak boleh langsung dibuang ke lingkungan, seperti ke sungai, karena dapat menyebabkan pencemaran Lingkungan.

BACA JUGA  UNIT PEMBERANTASAN PUNGUTAN LIAR ( UPP ) JAMBI LAKUKAN RAPAT MONITORING DAN EVALUASI TAHUN KERJA 2022/2023

Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Awak media mencoba konfirmasi kepada pihak perusahaan melalui via telpon. Akan tetapi belum ada jawaban dari pihak humas maupun menajemen perusahaan tersebut. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Deklarasi Dukung Cak Imin Presiden, Kelompok Tani Tanjabtim sebut “Sayang sekali Jika kita warga NU tidak dukung Capres dari NU”

Berita

Gubernur Jambi Mengapresiasi Semangat Kepala Desa

Batanghari

Breaking News! Warga Sungai Lingkar Tenggelam di Sungai Batanghari Saat Menyelam

Berita

Sekda Tanjabbar Dampingi Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Ke Desa Purwodadi.

Batanghari

Pemilik Gudang Minyak BBM Ilegal di Batanghari Berang Diduga Ancam Wartawan

Berita

Cairkan DD, Diduga Kades Semerah Palsukan Tanda Tangan Bendahara

Berita

Puluhan Anak Ikut Khitanan Massal di TMMD ke 115 Kodim 0415 Jambi

Berita

Pelaku Penembakan Warga Sengkati Baru Berhasil Diciduk, Ini Motifnya