Koperasi Sehati Makmur Abadi Sungai Rengas Diduga Berkedok Rentenir Dandim 0415/Jambi sambut Tim The Rising Tide-A Resonance 2023 ke Titik Finish di Wilayah Kodim 0415/Jambi Tolak Relokasi Rempang Batam, Aliansi Bangsa Bersatu Melayu Tanjabtim Gelar Aksi Solidaritas Ikut Meramaikan Open Turnamen Badminton, PB Arvi Turunkan Atlet Legend HUT Ke-3, Media Deteksijambi Adakan Turnamen Bola Voli

Home / Berita

Minggu, 23 Oktober 2022 - 11:14 WIB

Disinyalir PT APL Sengaja Buang Limbah Cair Melalui Parit ke Sungai Batanghari

BATANGHARI – PT Adimulia Palmo Lestari (APL) yang bergerak dibidang Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang terletak di Desa Peninjauan Kecamatan Maro sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi diduga cemari lingkungan masyarakat.

Pasalnya, pabrik APL diduga sengaja membuat parit aliran air untuk mengalirkan limbah cair hasil pengelolaan produksi sawit tersebut ke sungai batanghari yang melalui aliran sungai geger.

Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan sangat menyesalkan kepada pihak perusahaan yang sengaja mengalirkan kotoran olahan pabrik itu ke aliran sungai.

BACA JUGA  Sengketa Perdagangan Internasional Atas Pendomplengan Merek Starbucks

“Kita meminta kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batanghari agar mengecek kebenaran informasi ini, sebab dari aspek bentuk saja terlihat cairan hitam bebau mengalir ke dalam sungai, ini sudah merusak lingkungan,” kata warga ke awak media (21/10/22) lalu.

Warga masih mengungkapkan seharusnya pihak perusahaan memperhatikan aspek lingkungan dalam berbisnis, sehingga tidak terjadi kesenjangan sosial di belakang hari.

BACA JUGA  Pengangkatan Kepala Sekolah di Batanghari Dinilai Cacat Hukum

“Alam akan kita wariskan ke anak cucu, jadi hari ini tanggung jawab kita bersama menjaga kelestariannya dan menjauhkan dari kerusakan,” Ungkap warga.

Di dalam Pasal 1 angka 14 undang – undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), bahwa kegiatan industri dan teknologi, air yang telah digunakan atau disebut air limbah tidak boleh langsung dibuang ke lingkungan, seperti ke sungai, karena dapat menyebabkan pencemaran Lingkungan.

BACA JUGA  Cegah Lakalantas, Polantas Batanghari Pasang Spanduk Himbauan di Titik Rawan

Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Awak media mencoba konfirmasi kepada pihak perusahaan melalui via telpon. Akan tetapi belum ada jawaban dari pihak humas maupun menajemen perusahaan tersebut. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Jindi South Jambi Akan Perbaiki Sejumlah Rumah Retak di Padang Kelapo dan Olak Kemang

Berita

PLN Di Pastikan Normal. Pengelola Ajak Masyarakat Turut Menjaga Peralatan PLN Demi kebaikan Bersama

Berita

Kasus Kekerasan dan Pelanggaran HAM Menimpa Ketua Koperasi JPBM, LBH-RI Siap Dampingi Demi Beroleh Keadilan Surat Permohonan Ditujukan Kepada Presiden, Mendagri, Kemenkumham, Kementerian ESDM, Mabes Polri, Mabes TNI, Komnas HAM, dan LPSK

Berita

Polda Jambi Peduli, Gelar Sunatan Massal Untuk 150 Anak di Jambi

Berita

Simak Info Penting PLN!!

Berita

Sekda Tanjabbar Dampingi Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Ke Desa Purwodadi.

Berita

Partai Ummat Tanjabbar Minta Pokir DPRD Dihapuskan.

Berita

HUT Lantas ke-67, Dirlantas Polda Jambi Gelar Kegiatan Car Free Day