Cairkan DD, Diduga Kades Semerah Palsukan Tanda Tangan Bendahara

Avatar

- Redaksi

Minggu, 10 Maret 2024 - 06:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KERINCI, inspirasijambi.com – Permasalahan dalam Pemerintahan Desa Semerah sangat kompleks dari hasil penelusuran dan investigasi awak media dan tim, ini disebabkan Jalfahri Agus sebagai Kepala desa menjabat baru satu tahun disinyalir sudah bertindak sewenang-wenangnya.

Tidak itu saja, ia juga tidak transparansi dan menganggap semua bisa diatur sendiri, anggaran desa seperti milik pribadi.

Keterangan yang dihimpun dari narasumber, BPD dan Staf Desa serta tokoh masyarakat menyampaikan bahwa Disinyalir anggaran tahun 2023 :

1). Kepala desa dengan sengaja Mark-up anggaran yang sudah ada dalam APBDes.

BACA JUGA :  22 Mahasiswa UNJA Ikut Menyukseskan Program TMMD ke - 115 di Kembang Seri Baru

2). Perencanaan awal yang di sepakati saat musyawarah desa dirubah tanpa ada musyawarah lagi dengan cara merubah pada APBDes Perubahan.

3). Penyaluran anggaran kegiatan PKK setiap tahap di indikasi fiktif tidak sesuai dengan kenyataan.

4). Terkait penyelenggaraan posyandu untuk makanan tambahan dan Lansia sangat besar (Ada pengeluaran fiktif) dibandingkan dengan anggaran desa lain dalam satu kecamatan.

Diduga kuat untuk melancarkan aksinya Kepala desa bekerjasama dengan Oknum Kadus dalam pencarian anggaran memalsukan tanda tangan Bendahara desa dan selanjutnya yang mencairkan adalah Oknum Kadus.

BACA JUGA :  Wako Ahmadi Resmikan Operasional RSUD H. Bakri

Saat dikonfirmasi awak media dan tim beberapa waktu lalu Kepala desa menyangkal semua, dan menjawab tidak usah didengar apa yang disampaikan masyarakat karena itu adalah orang-orang yang tidak senang dengan Kepala desa, bahkan sampai bersumpah menyebut nama Tuhan.

Namun ketika ditunjukkan bukti-bukti hasil yang didapat awak media, Kepala desa tidak bisa berkata-kata lagi, dan terlihat gelisah dan gemetaran.

BACA JUGA :  Tercium, Diduga Ada Aroma Korupsi Di SMPN 31 Batanghari

Ketua LSM Fakta Sikorman mengatakan, Tindakan Jalfahri Agus sebagai Kepala desa disinyalir menyalahi peraturan Pemerintah dan Perundang-undangan Negara RI no. 28 tahun 1999 dan UU no. 20 tahun 2012 pasal 41 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi korupsi.

“Sedangkan tindakan melakukan pemalsuan tandatangan dapat dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP, hukuman pemalsuan tanda tangan adalah penjara selama 6 tahun,” Regas Sikorman. (Liya)

Berita Terkait

Safari Jumat Kuala Dasal: Bupati Anwar Sadat Tekankan Persatuan, Serahkan Bantuan dan Tampung Aspirasi Warga
Mobil Travel Padang-Jambi Terjun ke Sungai Batanghari, Satu Penumpang Tewas
Kapolda Jambi Sambangi FSO 115 di Selat Berhala, Tegaskan Dukungan Penuh Keamanan Operasional Hulu Migas
Dugaan Korupsi BUMDes Lampisi, Dana Alat Berat Dikabarkan Raib
Sinergi Kunci Keberhasilan, Bupati Anwar Sadat Tegaskan Kolaborasi Penuh Pemkab dan DPRD Sambut APBD 2027
Bupati Anwar Sadat Dukung UMKM Ecoprint Kuala Dasal, Siap Perluas Akses Pasar Produk Lokal
Semangat Tahun Ajaran Baru, PLN Hadirkan Diskon Tambah Daya Hingga 50 Persen
PLN ULP Kuala Tungkal Jadwalkan Pemeliharaan Kelistrikan Demi Keandalan Layanan Masyarakat
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 21:22

Safari Jumat Kuala Dasal: Bupati Anwar Sadat Tekankan Persatuan, Serahkan Bantuan dan Tampung Aspirasi Warga

Senin, 27 Juli 2026 - 19:52

Mobil Travel Padang-Jambi Terjun ke Sungai Batanghari, Satu Penumpang Tewas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:43

Kapolda Jambi Sambangi FSO 115 di Selat Berhala, Tegaskan Dukungan Penuh Keamanan Operasional Hulu Migas

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:16

Dugaan Korupsi BUMDes Lampisi, Dana Alat Berat Dikabarkan Raib

Senin, 20 Juli 2026 - 22:11

Sinergi Kunci Keberhasilan, Bupati Anwar Sadat Tegaskan Kolaborasi Penuh Pemkab dan DPRD Sambut APBD 2027

Senin, 20 Juli 2026 - 20:07

Semangat Tahun Ajaran Baru, PLN Hadirkan Diskon Tambah Daya Hingga 50 Persen

Senin, 20 Juli 2026 - 14:47

PLN ULP Kuala Tungkal Jadwalkan Pemeliharaan Kelistrikan Demi Keandalan Layanan Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:12

Dorong UMKM Naik Kelas, SKK Migas – MontD’Or Oil Tungkal Ltd Fasilitasi Alat dan Bimtek Membatik Kader PKK Mengupeh

Berita Terbaru