LSM MAPPAN dan JPK Laporkan PT CKT Ke KPK RI

Avatar

- Redaksi

Jumat, 26 April 2024 - 16:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INSPIRASIJAMBI.COM – LSM Mappan Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penggelapan Pajak atas Aktifitas Perkebunan Kelapa Sawit Milik PT. Citra Koperasindo Tani seluas 977,65 Hektar diluar HGU dan Berada Dalam Kawasan Hutan Cagar Alam dan Hutan Produksi Dilwilayah Kabupaten Tanjung Banjung Jabung Barat dengan Surat Nomor Nomor : 113/SKK/LP.PT.CKT-KPK.RI /IV/2024 Tertanggal 25 April 2024.

Menindak lanjuti Informasi dan hasil investigasi bahwa terdapat salah satu perusahaan perkebunan Kelapa Sawit milik PT. Citra Koperasindo Tani yang berlokasi di Desa Rantau Badak Kec. Tungkal Ulu, Kabupaten Tanung Jabun Barat, Provinsi Jambi dengan total luas perkebunan mencapai 6.393,45 Hektar didapati beberapa dugaan tindak pidana yang dapat kami uraikan berdasarkan fakta dan data diantaranya;

1. Bahwa menurut data luasan secara keseluruhan Kebun Sawit milik PT. Citra
Koprasindo Tani diwilayah Desa Rantau Badak, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten
Tanjung Jabung Barat seluas 6.393,45 Hektar dijelaskan secara rinci :
a. Kebun Inti (HGU) 2,147,47 Hektar
b. Kebun Plasma 3,265,96Hektar
c. Inti Diluar HGU 977,65 Hektar l
d. Enclave 2,37 Hektar
Data terlampir

2. Bahwa berdasarkan hasil iventarisasi dan data yang dilakukan oleh Timdu pada Juni
2018 terdapat poin penting yang membuktikan bahwa PT.Citra Koperasindo memiliki Kebun Sawit inti diluar HGU dengan total luas mencapai 977,65 Ha, dengan sengaja Melawan Hukum membabat, menggarap, merambah, dan merusak Kawasan Hutan
Produksi dan Kawasan Hutan Cagar dengan uraian sebagai berikut:

BACA JUGA :  Ditpolairud Polda Jambi Tetapkan Tersangka Kasus Tongkang Tabrak Jembatan

a. Dugaan Perambahan Hutan Produksi seluas 464,49 Hektar.
b. Dugaan Permbahan,Perusakan Cagar Alam seluas 161,09 Ha Data terlampir

3. Bahwa berdasarkan surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutan melalui Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkunan Hidup dan Kehutanan Wilayah
Sumatera dengan Nomor Surat : S.193/BPPHLHK.I/TU/GKM.0.0/B/01/2024 Tertanggal 16 Januari 2024 atas Laporan DPP LSM MAPPAN Terkait Dugaan Tindak Pidana Perambahan Kawasan Hutan Cagar Alam dan Kawasan Hutan Produksi Terbatas Seluas 977,65 Hektar Diluar Hak Guna Usaha Oleh PT.CITRA KOPRASINDO TANI dengan Nomor Regestir #230749 ditemukan fakta semua materi laporan saya terbukti.

Berdasarkan Point 1 – 3 diatas terdapat beberapa telaah dan analisa kami untuk
melakukan pengembangan berawal dari Dugaan Tindak Pidana Asal yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia menurut undang – undang yang berlaku diantanranya :
a. Diduga PT Citra Koprasindo Tani telah melanggar UU No.42 Tahun 1999 Tentang Kehutanan , Dimama telah dijelaskan dalam bab XIV dalam pasal 78 Khusus Tanaman Sawit dalan kawasan hutan tanpa izin
mentru LHK bias dikenakan sangsi pidana dengan Pasal 50 hurut(a) berbunyi setiap orang dilarang menegrjakan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dengan pidana penajara paling lama 10 Tahun denda paling banyak 10 Miyar.

b. Diduga PT Citra Koprasindo Tani telah melanggar UU No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, Ketentuan pidana telah dijelaskan dalam bab X dalam pasal 82 – 109.
Khusus Tanaman Sawit dalan kawasan hutan tanpa izin mentri LHK bisa dikenakan sangsi pidana dengan Pasal 92 – 93 orang perseorangan atau korporasi sengaja atau lalai melakukan kegiatan perkebuanan
tanpa izin mentri didalam kawasan hutan atau membeli sawit dari kawasan hutan bisa dipidana penjara dengan dengan Undang – Undang No.8 tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

BACA JUGA :  Pemdes Kembang Seri Baru Salurkan BLT DD Kepada 25 KPM

C. Diduga PT Citra Koprasindo Tani telah melanggar Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP
dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling
banyak Rp 200 juta.

D. Diduga PT.Citra Koperasindo Tani melakukan tindak pidana kehutanan
berupa “mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki
kawasan hutan secara tidak sah” untuk kegiatan perkebunan. Tersangka
A diancam dengan hukuman penjara maksimum 10 tahun dan denda
maksimum Rp 7,5 miliar, berdasarkan Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat
3 Huruf a Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang
diubah dengan Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 36 Angka
17 Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja.

E.  Diduga PT. Citra Koprasindo Tani melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

BACA JUGA :  Gubernur Sumbar Buka Festival Jam Gadang, Dea Partiwi Asal Batanghari Ikut Tampil

Sehubungan dengan perihal tersebut kami dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (LSM – MAPPAN), menduga telah terjadi dugaan tindak pidana yang bertentangan dengan undang – undang Kehutanan yag bermuara
pada timbulnya Kerugian Negara yang, diduga dilakukan lintas sektoral, dengan cara Tersetruktur, Terorganisir, dan Masif, maka dari itu kami minta dengan hormat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia untuk segera melakukan Upaya Penyelidikan atas Laporan yang kami sampaikan.

Adapun tuntutan kami kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indoesia untuk segera :

1. Memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT. Citra Koprasindo Tani untuk
mempertanggunga jawabkan atas kerusakan hutan cagar alam dan hutan produksi yang sudah berlih fungsi menjadi Kebun Sawit inti tanpa izin .

2. Memanggil dan memeriksa Bupati Tanjung Jabung Barat, Kepala Kanotr Badan Pertanahan, dan Unsur Forkopimda yang diduga terlibat dan melakukan pembiran atas kejahatan kehutanan yang diduga dilakukan oleh PT. Citra Koprasindo Tani. untuk mempertanggunga jawabkan atas kerusakan hutan cagar alam dan hutan produksi yang sudah berlih fungsi menjadi Kebun Sawit inti tanpa izin dan bermuara pada timbulnya kerugian negara mencapai Ratusan Milyar.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkab dan DPRD Tanjab Barat Sepakati KUA-PPAS APBD 2026, Tonggak Awal Pembangunan Daerah
PLN ULP Kuala Tungkal Beri Informasi Pemadaman Listrik Sementara Atas Pekerjaan HAR & ROW Jaringan
Peringatan Harlah PKB ke-27, Elpisina Tekankan Penguatan Kader hingga Akar Rumput
Sayangi Keluarga Kita dengan Mencegah Bermain Layang-layang Disekitar Jaringan Listrik
Buruan Bayar Listrik, Jangan Sampai Kena Sanksi Pemutusan
Turnamen Camat Cup Tungkal Ulu Resmi Dibuka di Desa Taman Raja
Proyek Drainase Desa Badang Sepakat Dipertanyakan, Transparansi Dana Desa Diragukan
Transparansi Keuangan Desa Papauh Dipertanyakan, Dugaan Korupsi Menguat
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 22:52

Polisi Lumpuhkan Pelaku Penikaman Berdarah di Kampung Nelayan Tungkal Ilir

Rabu, 2 Juli 2025 - 13:05

Hampir 1 Tahun Buron Bunuh Istri, Hairul Akhirnya Tewas

Selasa, 17 Juni 2025 - 01:21

Polsek Tungkal Ulu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Satu Pelaku Diamankan

Senin, 16 Juni 2025 - 22:11

Polsek Tungkal Ulu Berhasil Amankan 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 2 Juni 2025 - 23:11

LAM Kota Jambi Kecam Pembagian Kondom Gratis di Festival Indomaret: Tidak Sesuai dengan Norma dan Etika

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:58

Konflik Lahan, PT. Agro Wiyana Diduga Lakukan Pengrusakan dan Pencurian Bendera Milik Massa Aksi Hingga Anggota DPRD Tanjab Barat Angkat Suara

Selasa, 27 Mei 2025 - 18:44

PSTP Tanjung Paku Melangkah ke Semifinal Setelah Tumbangkan Tuan Rumah

Selasa, 27 Mei 2025 - 14:00

Truk Lohan Hino Angkutan Batubara Asal Tebo Terguling di Jalan Lintas Timur

Berita Terbaru