LSM MAPPAN dan JPK Laporkan PT CKT Ke KPK RI

Avatar

- Redaksi

Jumat, 26 April 2024 - 16:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INSPIRASIJAMBI.COM – LSM Mappan Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penggelapan Pajak atas Aktifitas Perkebunan Kelapa Sawit Milik PT. Citra Koperasindo Tani seluas 977,65 Hektar diluar HGU dan Berada Dalam Kawasan Hutan Cagar Alam dan Hutan Produksi Dilwilayah Kabupaten Tanjung Banjung Jabung Barat dengan Surat Nomor Nomor : 113/SKK/LP.PT.CKT-KPK.RI /IV/2024 Tertanggal 25 April 2024.

Menindak lanjuti Informasi dan hasil investigasi bahwa terdapat salah satu perusahaan perkebunan Kelapa Sawit milik PT. Citra Koperasindo Tani yang berlokasi di Desa Rantau Badak Kec. Tungkal Ulu, Kabupaten Tanung Jabun Barat, Provinsi Jambi dengan total luas perkebunan mencapai 6.393,45 Hektar didapati beberapa dugaan tindak pidana yang dapat kami uraikan berdasarkan fakta dan data diantaranya;

1. Bahwa menurut data luasan secara keseluruhan Kebun Sawit milik PT. Citra
Koprasindo Tani diwilayah Desa Rantau Badak, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten
Tanjung Jabung Barat seluas 6.393,45 Hektar dijelaskan secara rinci :
a. Kebun Inti (HGU) 2,147,47 Hektar
b. Kebun Plasma 3,265,96Hektar
c. Inti Diluar HGU 977,65 Hektar l
d. Enclave 2,37 Hektar
Data terlampir

2. Bahwa berdasarkan hasil iventarisasi dan data yang dilakukan oleh Timdu pada Juni
2018 terdapat poin penting yang membuktikan bahwa PT.Citra Koperasindo memiliki Kebun Sawit inti diluar HGU dengan total luas mencapai 977,65 Ha, dengan sengaja Melawan Hukum membabat, menggarap, merambah, dan merusak Kawasan Hutan
Produksi dan Kawasan Hutan Cagar dengan uraian sebagai berikut:

BACA JUGA  Penerapan Asas Non Diskriminatif Terhadap Perdagangan Cruide Palm Oil (CPO) Indonesia Ke Uni Eropa

a. Dugaan Perambahan Hutan Produksi seluas 464,49 Hektar.
b. Dugaan Permbahan,Perusakan Cagar Alam seluas 161,09 Ha Data terlampir

3. Bahwa berdasarkan surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutan melalui Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkunan Hidup dan Kehutanan Wilayah
Sumatera dengan Nomor Surat : S.193/BPPHLHK.I/TU/GKM.0.0/B/01/2024 Tertanggal 16 Januari 2024 atas Laporan DPP LSM MAPPAN Terkait Dugaan Tindak Pidana Perambahan Kawasan Hutan Cagar Alam dan Kawasan Hutan Produksi Terbatas Seluas 977,65 Hektar Diluar Hak Guna Usaha Oleh PT.CITRA KOPRASINDO TANI dengan Nomor Regestir #230749 ditemukan fakta semua materi laporan saya terbukti.

Berdasarkan Point 1 – 3 diatas terdapat beberapa telaah dan analisa kami untuk
melakukan pengembangan berawal dari Dugaan Tindak Pidana Asal yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia menurut undang – undang yang berlaku diantanranya :
a. Diduga PT Citra Koprasindo Tani telah melanggar UU No.42 Tahun 1999 Tentang Kehutanan , Dimama telah dijelaskan dalam bab XIV dalam pasal 78 Khusus Tanaman Sawit dalan kawasan hutan tanpa izin
mentru LHK bias dikenakan sangsi pidana dengan Pasal 50 hurut(a) berbunyi setiap orang dilarang menegrjakan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dengan pidana penajara paling lama 10 Tahun denda paling banyak 10 Miyar.

b. Diduga PT Citra Koprasindo Tani telah melanggar UU No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, Ketentuan pidana telah dijelaskan dalam bab X dalam pasal 82 – 109.
Khusus Tanaman Sawit dalan kawasan hutan tanpa izin mentri LHK bisa dikenakan sangsi pidana dengan Pasal 92 – 93 orang perseorangan atau korporasi sengaja atau lalai melakukan kegiatan perkebuanan
tanpa izin mentri didalam kawasan hutan atau membeli sawit dari kawasan hutan bisa dipidana penjara dengan dengan Undang – Undang No.8 tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

BACA JUGA  Peran Kelapa Sawit Dalam Menunjang Perekonomian di Kabupaten Tanjung Jabung Barat

C. Diduga PT Citra Koprasindo Tani telah melanggar Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP
dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling
banyak Rp 200 juta.

D. Diduga PT.Citra Koperasindo Tani melakukan tindak pidana kehutanan
berupa “mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki
kawasan hutan secara tidak sah” untuk kegiatan perkebunan. Tersangka
A diancam dengan hukuman penjara maksimum 10 tahun dan denda
maksimum Rp 7,5 miliar, berdasarkan Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat
3 Huruf a Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang
diubah dengan Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 36 Angka
17 Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja.

E.  Diduga PT. Citra Koprasindo Tani melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

BACA JUGA  KPU Umumkan DCT Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Dalam Pemilu 2024.

Sehubungan dengan perihal tersebut kami dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (LSM – MAPPAN), menduga telah terjadi dugaan tindak pidana yang bertentangan dengan undang – undang Kehutanan yag bermuara
pada timbulnya Kerugian Negara yang, diduga dilakukan lintas sektoral, dengan cara Tersetruktur, Terorganisir, dan Masif, maka dari itu kami minta dengan hormat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia untuk segera melakukan Upaya Penyelidikan atas Laporan yang kami sampaikan.

Adapun tuntutan kami kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indoesia untuk segera :

1. Memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT. Citra Koprasindo Tani untuk
mempertanggunga jawabkan atas kerusakan hutan cagar alam dan hutan produksi yang sudah berlih fungsi menjadi Kebun Sawit inti tanpa izin .

2. Memanggil dan memeriksa Bupati Tanjung Jabung Barat, Kepala Kanotr Badan Pertanahan, dan Unsur Forkopimda yang diduga terlibat dan melakukan pembiran atas kejahatan kehutanan yang diduga dilakukan oleh PT. Citra Koprasindo Tani. untuk mempertanggunga jawabkan atas kerusakan hutan cagar alam dan hutan produksi yang sudah berlih fungsi menjadi Kebun Sawit inti tanpa izin dan bermuara pada timbulnya kerugian negara mencapai Ratusan Milyar.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Viral Video Syur Mantan Presma UNJA ‘Enak Yank, Pameran Akui Sudah Menikah
Saung Tani Sungai Puar Menjadi Tempat Koordinasi Kades Se-kecamatan Mersam, Begini Pujian Camat
Kadis PMD Batanghari Hadiri Rakor Kades di Sungai Puar, Ini Pesannya
DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD Tahun 2023
Pelayanan Pajak di Samsat Jambi Dinilai Sudah Sangat Baik
Walikota Sungai Penuh Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Se-provinsi Jambi
Kadishub Kerinci Hadiri Acara Rekor Teknis Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Se-provinsi Jambi
Ditpolairud Polda Jambi Tetapkan Tersangka Kasus Tongkang Tabrak Jembatan
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Juni 2023 - 14:35

ADVOKAT TUNGKAL ULU SOROT REALISASI TJSLP/CSR PERUSAHAAN DI TANJUNG JABUNG BARAT BELUM SEPENUHNYA TERWUJUD

Minggu, 21 Mei 2023 - 16:26

SALAH KAPRAH DALAM PENANGANAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA

Rabu, 7 Desember 2022 - 08:49

Analisis Kekuatan Politik Bakal Calon Gubernur Jambi pada Kontestasi PILKADA 2024 Mendatang.

Kamis, 1 Desember 2022 - 22:15

Peran Media Sosial Dalam Komunikasi Politik

Sabtu, 19 November 2022 - 00:15

PPP Berpotensi Kembali Terbelah di Pilpres 2024

Jumat, 18 November 2022 - 12:04

“Korupsi dan Institusionalisasi Partai Politik”

Kamis, 17 November 2022 - 22:06

Tingkat Literasi Politik Pemilih, Berdampak Pada Pemilu Yang Berkualitas

Rabu, 16 November 2022 - 19:53

SBY-Mega Terlihat Akrab di Bali

Berita Terbaru