Pleno Di Kecamatan Air Hangat Timur Terstruktur Sistematis Dan Masif

Avatar

- Redaksi

Minggu, 25 Februari 2024 - 15:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KERINCI   – Rapat Pleno di Kecamatan Air hangat timur hari ini, Sabtu (24/2/2024) berjalan alot. Masing-masing saksi saling mempertahankan argumentasi nya.

“Pleno beberapa kali di pending, dianggap ada temuan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara. Kayaknya TSM (Terstruktur, sistematis dan masif) perlu pembuktian, nah yang jadi kendalanya di absensi, sementara absensinya tidak mau dikeluarkan, itu yang menyebabkan deadlock Pleno kami” ungkap Putra mulyadi, yang merupakan Saksi dari partai perindo

“Saat ini Indikasinya sudah ditemukan di C salinan pada halaman pertama tentang DPT, Penggunaan hak pilih, dan kemudian terlalu banyak corat coret. Coretnya luar biasa, ini yang jadi masalahnya ” lanjut Putra mulyadi.

Widodo, Saksi dari partai Nasdem saat berargumen menyampaikan, jika tidak ada temuan untuk membatalkan perhitungan suara maka pleno silahkan dilanjutkan.

Sementara itu saksi lain dari partai Gerindra, Yudha mengatakan bahwa proses Pleno yang berlangsung terlalu lamban untuk mengambil sebuah keputusan, padahal segala bukti dan juga hal- hal yang menyangkut untuk memberikan keputusan sudah dipaparkan.

BACA JUGA :  Penerapan Asas Non Diskriminatif Terhadap Perdagangan Cruide Palm Oil (CPO) Indonesia Ke Uni Eropa

“Ini sudah dua kali pending. Kalau berdasarkan peraturan, itu telah ditemukan indikasi bahwa adanya penggelembungan suara, walaupun satu suara itu ada proses PSU, apalagi yang prosesnya tidak sesuai dengan aturan ataupun Undang-Undang” sebut Yudha, saksi dari partai Gerindra

Disisi lain, Saksi dari PDIP, Pengki, pada saat rapat pleno berlangsung bersikeras agar absensi yang berada didalam kotak suara agar dapat diperlihatkan dan dicocokkan dengan hasil dan bukti-bukti yang telah ia bawa pada rapat pleno tersebut.

saksi dari empat partai (Perindo, Gerindra, PDIP, Partai umat) menerangkan bahwa hasil rekapitulasi ditingkat kecamatan tidak bisa diterima karena tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

“kami merasa dicurangi, dan kecurangan tersebut terlampir pada form kejadian khusus ini. Dan bukti tersebut juga sudah kami laporkan pada panwascam air hangat timur tgl 19 februari 2024, dan sudah diteruskan bukti tersebut ke bawaslu kabupaten kerinci

BACA JUGA :  Kebakaran Lahan di Mersam, Tim Gabungan TNI-Polri Alami Kesulitan Padamkan Api

Sementara itu, ketua PPK Kecamatan Air Hangat timur, Izal natriadi menyampaikan, dalam hal terdapat kejadian khusus dan atau keberatan saksi Kecamatan, PPK Mencatat sebagai kejadian khusus dalam formulir model (D) Kejadian khusus, tanpa adanya konfirmasi dan klasifikasi dari penyesuaian data dari saksi, karena tidak ada Undang-Undang yang mengizinkan proses klarifikasi dan konfirmasi mengenai hal-hal yang dianggap perlu dipaparkan pada saat pleno.

“Tugas PPK hanya merekap C1 salinan yang dipegang saksi dengan tele, hanya itu saja” ungkapnya

Sekedar informasi, mengacu pada Dasar Hukum Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Meksnisme Pemungutan Suara ulang (PSU) tertuang pada
Pasal 372 Ayat (2)

BACA JUGA :  Hadiri Wisuda Ke-108 UNJA, Gubernur Al Haris: Generasi Muda Harus Pandai Mencari Peluang

(a) Pembukaan kotak suara dan/ atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

(b) Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau, alamat pada surat suara yang sudah digunakan.

(c) Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau

(d) pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

Modus penggelembungan (Sumber riset & Reportase Tirto.id)

* Mengganti angka rekap di Form C1
* Jumlah suara yang dihitung tidak sesuai dengan jumlah di form C1
* Kolom Perolehan suara dan Kolom lain dikosongkan agar bisa diisi angka baru
* Mencoblos sisa surat suara. (Merliya)

Berita Terkait

Lima Personel Polsek Tungkal Ulu Berhasil Naik Pangkat Periode Juli 2026
Firmansyah Ketua DPD GERAK INDONESIA Jambi Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polda Jambi
PTPN VI Bukit Kausar Berdiri Sebagian di Tanah Lubuk Bernai, Hasil Tes Dua Pemuda Bungkam
Diduga Kades Rantau Benar Mar Up Anggaran Semakin Tersorot
Wilayah Kerja Masuk Desa Lubuk Bernai, Ciptra Soroti Tak Ada Warga yang Bekerja di PTPN VI Bukit Kausar
Perkuat Industri Hulu Migas: Dari Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Hingga Budidaya Ikan
Pertamina EP Jambi Peragakan Penanganan Kebakaran Sumur Migas, Jurnalis Saksikan Langsung Kesiapsiagaan Tim HSSE
Eksplorasi Migas Semakin Agresif, SKK Migas: Media Mitra Edukasi Penting Bagi Masyarakat
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 22:53

Bupati Fadhil Resmikan Gedung Koperasi Sawit Dano Bangko

Senin, 29 Juni 2026 - 20:43

Bupati Fadhil Hadiri Peresmian Jembatan dan Jalan di Pemayung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:31

Bupati Fadhil Buka Acara Kemping Bareng Sumatera #5

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:22

Jadi Partisipan, Bupati Batang Hari Terima Kunjungan Kepala BPS

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:17

Sekda Batanghari Hadiri Grebeg Suro VIII Kelurahan Sridadi

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:12

Zulva Fadhil Lantik Ketua TP-PKK, Bunda Paud dan Bund Genre

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:06

Zulva Fadhil Silaturahmi ke Ponpes Darul Qurra’ Wal Huffazh

Senin, 8 Juni 2026 - 22:57

Bupati Fadhil Hadiri Rakor Penyusunan Kerja Cetak Sawah 2026

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Fadhil Resmikan Gedung Koperasi Sawit Dano Bangko

Senin, 29 Jun 2026 - 22:53