Diduga Lakukan Pungli Serta Gelapkan Dana BOS SMA Negeri 12 Tanjab Barat Akan Dilaporkan Kepihak Berwajib

Avatar

- Redaksi

Jumat, 24 November 2023 - 12:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJABBAR – Kepala Sekolah SMA Negeri 12 Tanjab Barat Provinsi Jambi yang berada di jalan Lintas Timur, KM 86, Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Panglima Junet ke pihak berwajib.

Hal tersebut diungkapkan Yogi atas dugaan adanya punggutan sebesar Rp 60.000/siswa disetiap bulannya dengan alasan dilakukan oleh Komite untuk keberlangsungan proses belajar mengajar. (24/11/2023)

Tentu hal ini amat bertentangan dengan Surat edaran Kadisdik Provinsi Jambi Nomor 3478/DISDIK.3/ XII /2022 tentang larangan untuk memungut biaya dalam bentuk apapun seperti Dana OSIS, Pramuka, Ekstrakurikuler dan Dana Komite, bahkan Kadisdik mengultimatum apabila sekolah melakukan punggutan akan diberi sanksi tegas baik secara administrasi maupun pidana jika terdapat unsur hukum yang dilarang.

BACA JUGA :  Bupati MFA Hadiri Festival Literasi Batanghari Tahun 2023

Bukan hanya sekedar punggutan yang dilakukan oleh Sekolah ini ternyata Dana BOS tak melibatkan unsur Komite dan wali Murid dalam pengelolaannya.

Hal ini disampaikan wakil Komite Desmiyanto membeberkan didalam Pengelolaan Dana BOS tak pernah melibatkan Komite, sehingga jika ditanya sejauh mana pengelolaannya, Besar anggaran yang didapatkan serta peruntukannya

“Sejauh ini jika ditanya pengelolaan Dana BOS sama sekali saya tak tahu” Terangnya

Ditegaskan nya punggutan sebesar Rp 60.000 setiap bulannya diperuntukan untuk kebutuhan sekolah,setiap siswa diwajibkan tampa terkecuali.

“Memang hasil keputusan rapat siswa harus bayar 60.000,” tambahnya menerangkan.

BACA JUGA :  Kader PKK Desa Peninjauan Tampilkan Parade Nangguk di Danau roboh

Namun ia membantah jika Siswa yang tak membayar akan dikenakan sanksi yaitu tak bisa mengikuti Ujian.

“tak ada sanksi dari Komite cuma tak menutup kemungkinan ini dilakukan oleh Pihak sekolah” tambahnya

Kendati demikian Yogi Kardila DPC LSM Panglima Tanjab Barat di markasnya dengan lantang menyampaikan jika Surat Edaran Kadisdik Provinsi Jambi dikangkagi oleh pihak sekolah dimana larangan tersebut tak dihiraukan pihak sekolah masih saja memberdayakan Komite untuk melakukan punggutan kepada siswa dengan alasan serta modus yang berbeda, padahal jika mengacu pada aturan apapun bentuknya tak dibenarkan adanya punggutan disekolah.

“Aturan ini sudah baku seharus kepala sekolah tak melakukan pelanggaran apalagi ini terkait Pungli” Cetus nya.

BACA JUGA :  Pasi Intel Kodim 0415/Jambi Hadiri Deklarasi Kampung Bebas Narkoba, Ini Harapannya

Begitu juga sebaliknya tentang pengelolaan Dana BOS. Kepala Sekolah selaku Penanggung jawab bukan berarti pengelola keuangan dana tersebut, sebab ada TIM BOS yang sudah diamanahkan oleh Aturan.

“jika pihak Komite tak dilibatkan mengelola Dana BOS jelas ini ada unsur Korupsi dan memanipulasi Data” tukasnya

Ia juga menyatakan dalam waktu dekat ini akan membuat laporan secara resmi kepihak hukum sebab adanya dugaan Pungli serta Korupsi Dana BOS.

“Insya Allah secara lembaga kita akan membuat laporan secara resmi agar perlakuan kepala sekolah tak terulang lagi, “tutupnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lagi-lagi Polsek Tebing Tinggi Lumpuhkan Peredaran Narkoboi, 3 Pelaku Pengedar Ditangkap
Pemkab dan DPRD Tanjab Barat Sepakati KUA-PPAS APBD 2026, Tonggak Awal Pembangunan Daerah
PLN ULP Kuala Tungkal Beri Informasi Pemadaman Listrik Sementara Atas Pekerjaan HAR & ROW Jaringan
Peringatan Harlah PKB ke-27, Elpisina Tekankan Penguatan Kader hingga Akar Rumput
Sayangi Keluarga Kita dengan Mencegah Bermain Layang-layang Disekitar Jaringan Listrik
Buruan Bayar Listrik, Jangan Sampai Kena Sanksi Pemutusan
Turnamen Camat Cup Tungkal Ulu Resmi Dibuka di Desa Taman Raja
Proyek Drainase Desa Badang Sepakat Dipertanyakan, Transparansi Dana Desa Diragukan
Berita ini 246 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 11:29

Lagi-lagi Polsek Tebing Tinggi Lumpuhkan Peredaran Narkoboi, 3 Pelaku Pengedar Ditangkap

Senin, 28 Juli 2025 - 22:19

Pemkab dan DPRD Tanjab Barat Sepakati KUA-PPAS APBD 2026, Tonggak Awal Pembangunan Daerah

Jumat, 25 Juli 2025 - 11:09

Peringatan Harlah PKB ke-27, Elpisina Tekankan Penguatan Kader hingga Akar Rumput

Rabu, 23 Juli 2025 - 15:51

Sayangi Keluarga Kita dengan Mencegah Bermain Layang-layang Disekitar Jaringan Listrik

Rabu, 23 Juli 2025 - 15:42

Buruan Bayar Listrik, Jangan Sampai Kena Sanksi Pemutusan

Selasa, 22 Juli 2025 - 19:25

Turnamen Camat Cup Tungkal Ulu Resmi Dibuka di Desa Taman Raja

Selasa, 22 Juli 2025 - 11:54

Proyek Drainase Desa Badang Sepakat Dipertanyakan, Transparansi Dana Desa Diragukan

Minggu, 20 Juli 2025 - 14:30

Transparansi Keuangan Desa Papauh Dipertanyakan, Dugaan Korupsi Menguat

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati dan Wabup Hadiri Kenal Pamit Kejari Batang Hari

Selasa, 29 Jul 2025 - 07:38