Kacabjari di Muara Tembesi Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Avatar

- Redaksi

Selasa, 21 November 2023 - 12:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi menggelar pemusnahan barang bukti di halaman kantor Cabjari, Selasa (21/11/2023).

M. Lukber liantama SH.MH Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut sebanyak 25 Tindak Pidana wilayah kerjanya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di pengadilan.

“Barang yang paling banyak dimusnahkan berupa keranjang, buah sawit, dan sebuah dodos, tojok, egrek,” katanya.

BACA JUGA  Sah, Azwar Nahkodai Join Batanghari

Pemusnahan berdasarkan pasal 11 dan pasal 12 keputusan jaksaan agung RI no. KEP-089/J.A/1988 Tentang penyelesaian Barang Rampasan.

“Apabila Satu putusan pengadilan Terdapat Barang Rampasan yang di ajukan untuk di musnahkan dan pasal 194 ayat (1) KUHAP Di jelaskan bahwa Barang bukti yang di rampas untuk di musnahkan atau di rusak adalah barang bukti yang biasanya di gunakan untuk melakukan suatu tindak kejahatan,” Ujarnya.

BACA JUGA  Teng! Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati

Ia menambahkan, Sehubungan dengan ini Jaksa penuntut umum telah melakukan pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana atas nama terpidana andeski dwi prama bin srpan dengan nomor 30/Pidsus/2023/PN MBN tanggal 29 maret 2023 dan terpidana lain nya, sebagaimana di uraikan dalam berita acara pemusnahan barang bukti.

BACA JUGA  Kepsek SDN 153/VIII Lancar Tiang Jarang Ngantor Sejak 2019

“Alhamdulillah berkat kerja sama Kejaksaan dengan Kepolisian di lima Kecamatan wilayah Kerja Cabjari berjalan dengan baik, komunikasi yang lancar. Sehingga, dalam penanganan perkara Tindak Pidana belum ada kendala yang bisa menghambat,” tuturnya.

Kegiatan diikuti oleh Kapolsek Batin XXIV, Muara Tembesi, Mersam, Maro Sebo Ulu, Maro Sebo Ilir. (Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dikomandoi Kepala Desa Kubang Gedang Dan Oknum TNI inisial HC Masyarakat Kayu Aho Mangkak Koto Lanang Di Aniaya
Dinilai Lebih Hemat Nyaman Dan Ramah Lingkungan, Begini Tanggapan Masyarakat Tanjung Jabung Barat Pengguna Motor Listrik Di Wilayah Kerja PLN ULP Kuala Tungkal
Jambatan Aurduri Ditabrak Tongkang, BPJN Jambi Sebut Masih Aman Dilalui dan Minta PPTB Lakukan Perbaikan
Kades Se-kecamatan Mersam Gelar Rapat Koordinasi di Pondok Saung Tani Sungai Puar
PJS Kades Merlung Bagikan BLT Tahap 1-5 Ke 58 Warga
Puskesmas Sungai Rengas Melaksanakan Lokakarya Mini Lintas Sektor Tahun 2024
Bupati Tanjabbar Hadiri Halal Bihalal Lembaga Adat Melayu Jambi
DPRD Dan Pemkab Tanjabbar Tandatangani Nota Raperda RTRW Dan RPJPD Tahun 2025-2045
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 00:03

Dikomandoi Kepala Desa Kubang Gedang Dan Oknum TNI inisial HC Masyarakat Kayu Aho Mangkak Koto Lanang Di Aniaya

Rabu, 15 Mei 2024 - 21:28

Dinilai Lebih Hemat Nyaman Dan Ramah Lingkungan, Begini Tanggapan Masyarakat Tanjung Jabung Barat Pengguna Motor Listrik Di Wilayah Kerja PLN ULP Kuala Tungkal

Rabu, 15 Mei 2024 - 15:06

Jambatan Aurduri Ditabrak Tongkang, BPJN Jambi Sebut Masih Aman Dilalui dan Minta PPTB Lakukan Perbaikan

Rabu, 15 Mei 2024 - 13:28

Kades Se-kecamatan Mersam Gelar Rapat Koordinasi di Pondok Saung Tani Sungai Puar

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:48

Puskesmas Sungai Rengas Melaksanakan Lokakarya Mini Lintas Sektor Tahun 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 21:10

Bupati Tanjabbar Hadiri Halal Bihalal Lembaga Adat Melayu Jambi

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:27

DPRD Dan Pemkab Tanjabbar Tandatangani Nota Raperda RTRW Dan RPJPD Tahun 2025-2045

Senin, 13 Mei 2024 - 15:35

Kembali! Tongkang Batu Bara Tabrak Besi Jembatan Aurduri

Berita Terbaru