Dani Alvian Hardi, SH Sesali Sikap Managemen PT MCF Cabang Rimbo Bujang Terhadap Hak Karyawan

Avatar

- Redaksi

Kamis, 1 Desember 2022 - 22:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBO – Dani Alvian Hardi, S.H. Kuasa Hukum sesalkan atas sikap Manajemen PT Mega Central Finance (PT MCF) cabang Rimbo Bujang Kabupaten Tebo yang dinilainya telah bertindak sewenang-wenang karena mengabaikan hak karyawanya dan terkesan menepikan nilai-nilai kemanusian, Kamis (01/12/2022).

Dikatakan Dani, tindakan sewenang-wenang dan menepikan nilai-nilai kemanusian tersebut dikarenakan pihak Manajemen PT MCF yang enggan untuk menyetujui pencairan dana asuransi Kliennya yang kena PHK secara sepihak oleh PT MCF.

BACA JUGA  Pj Bupati Tebo Dampingi Kunjungan Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek RI

“Bagaimana tidak patut, sebab dana asuransi yang merupakan hak klien saya tidak diapprove (disetujui) oleh PT MCF. Selain itu, PT  MCF tidak punya hak untuk menolak menyetujui pencairan dana asuransi Klien saya, di mana pembayaran iuran asuransi ke Asuransi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Mega Life Simas Jiwa melalui pemotongan upah bekerja Klien saya setiap bulannya. Klien saya hanya minta persetujuan saja dari PT MCF, agar asuransi yang dibayar Klien saya selama ini bisa dicairkan,” ujar Dani.

BACA JUGA  Kabar Duka! Tokoh Pramuka Kwarcab Tebo Tutup Usia.

“Anehkan, Seperti mati nurani Perusahaan benefit tapi tidak profesional dalam memfasilitasi hak mantan karyawannya, padahal sangat jelas kegunaan dan tujuan asuransi tersebut diadakan untuk karyawan yang telah berakhir masa kerjanya pada suatu Perusahaan,” tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan Dani, bahwa dana asuransi yang tidak disetujui PT MCF untuk dicairkan tersebut adalah bagian yang terpisah dari hak-hak Kliennya sebagai karyawan yang juga di PHK secara sepihak oleh PT MCF.

BACA JUGA  Bermental Preman !! Kepala Desa Beserta Perangkat Desa Teluk Langkap Ancam Dan Aniaya Wartawan.

“Hak Klien saya atas dana asuransi terpisah atau tidak dapat disamakan dengan hak-hak Klien saya setelah di PHK oleh PT MCF. PT MCF wajib memberi pesangon kepada Klien saya, karena hal ini jelas sesuai aturan UU Ketenagakerjaan beserta turunannya,” tutupnya. (Halik)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Cegah Gangguan Kamtibmas di Bulan Ramadhan, Polsek Tebo Ilir Melaksanakan Patroli
Dr Feri Ariyanto Politisi Muda Partai Golkar Mengklaim Suara 2.736
Diduga Kematian Santri Ponpes Raudhatul Muzaawwidin Di Tebo Akibat Kekerasan.
HUT Ke-3, Media Deteksijambi Adakan Turnamen Bola Voli
Kabar Duka! Tokoh Pramuka Kwarcab Tebo Tutup Usia.
Jadi Partai Pertama Serahkan Perbaikan Bacaleg ke KPU, Ketua DPC PKB Tebo Ungkap Kesiapan PKB Hadapi Pemilu 2024 dan Bersinergi bersama Wujudkan Pemilu yang damai dan Aman.
Debit Air Sungai Meluap. Babinsa Koramil 416-03 Sungai Bengkal Siap Tanggap Monitoring Wilayah.
Bermental Preman !! Kepala Desa Beserta Perangkat Desa Teluk Langkap Ancam Dan Aniaya Wartawan.
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 20:08

Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara

Sabtu, 4 Mei 2024 - 17:56

Gelar Perpisahan, SMKN 4 Batanghari Lepas 144 Siswa Kelas XII

Kamis, 2 Mei 2024 - 15:31

Fikirman Halawa Pelaku Kriminal Diburu Ratusan Warga Desa Taman Raja, Begini Nasib Orang Tua Pelaku

Kamis, 2 Mei 2024 - 14:54

Acara Perpisahan SMK Negeri 6 Tanjab Barat Berjalan Dengan Meriah

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:02

Lukber Kacabjari Muara Tembesi Pimpin Upacara Hari Pendidikan Nasional di SMAN 7 Batanghari

Senin, 29 April 2024 - 16:13

Sah, Azwar Nahkodai Join Batanghari

Kamis, 25 April 2024 - 23:22

Bupati Fadhil Arief Halal Bihalal Bersama Insan Pers

Kamis, 25 April 2024 - 18:22

Bupati Batanghari Ambil Sumpah 846 Orang Tenaga PPPK Formasi Tahun 2023

Berita Terbaru