Dr Feri Ariyanto Politisi Muda Partai Golkar Mengklaim Suara 2.736

Avatar

- Redaksi

Minggu, 25 Februari 2024 - 11:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBO – Politisi Muda Partai Golkar Dr. Feri Ariyanto, M.Pd mengklaim meraih (total 2.736) suara dalam pemilihan anggota DPRD Kabupaten Tebo tahun 2024 daerah pemilihan (dapil) 2. Dengan jumlah suara ini Dr. Feri Ariyanto, M.Pd menyebut dirinya diprediksi menduduki kursi pertama di Internal Golkar di daerah Pemilihan 2 dari 8 kursi yang diperebutkan

Dr. Feri Ariyanto, M.Pd berlatar belakang sebagai seorang akademisi dan pengusaha, alasan bung Fery Atau yang lebih dikenal dengan Bos Muda terjun ke dunia politik dengan Tujuan berbakti, dan mengabdi kepada Masarakat. Daerah Pemilihan dua meliputi kecamatan Muara Tabir, Tengah Ilir dan Tebo Ilir, Secara keseluruhan Pemilu 2024 di Kabupaten Tebo berjalan baik,” kata Bos Muda

BACA JUGA :  Sambut HUT TNI ke 79, Koramil 415-02/Mersam Adakan Karya Bakti bersama SAD

Atas Nama Dr. Feri Ariyanto, M.Pd Saya Mengucapkan Terima kasih kepada kedua orang tua yang telah mengizinkan dan merestui perjalanan menjadi Politisi, Lalu Uncapan Terima kasih kepada Team yang slalu memberikan Nasehat, Bimbingan dan arahan selama proses Berjuang dan sangat Loyalitas Dalam Mencapai Sebuah Kemenangan dan teruntuk seluruh masarakat yang ada di Daerah Pemilihan Terima kasih karena telah memilih saya. Insyallah saya akan menjalankan Tugas Dan Fungsi Sebagai Anggota

BACA JUGA :  Wabup Bakhtiar Gunakan Hak Pilih di TPS 04 Teratai

Penghitungan kursi anggota legislatif tahun ini masih menggunakan sistem yang dipakai dalam Pileg 2019 yakni metode Sainte Lague. Sainte Lague adalah metode konversi perolehan suara partai politik ke kursi parlemen atau metode untuk menentukan perolehan kursi partai politik di DPR atau DPRD.

BACA JUGA :  Hakim MA Sudrajat Dimyati Jadi Tersangka Setelah OTT KPK, Ketua DPD KAI Jambi Bilang Begini

Penerapan metode didasarkan pada perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian yang diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil. Sainte Lague menggunakan bilangan pembagi suara berangka ganjil (1, 3, 5, dan seterusnya) untuk mendapatkan kursi. Dasar hukum penerapan metode ini adalah UU 7/2017 Pasal 415 ayat (2).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Raih Penghargaan KIP, Kado Akhir Tahun Pemkab Batanghari
Dikenal Humanis, Kacabjari Lukber Terima Penghargaan Terbaik Restorative Justice Se-provinsi Jambi
Bupati Fadhil Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Propemperda 2025
Bupati MFA dan Wabup Bakhtiar Hadiri Paripurna DPRD Terkait RAPBD 2025
Ukir Sejarah Baru, Fadhil Bahtiar Kembali Pimpin Batang Hari
Wabup Bakhtiar Gunakan Hak Pilih di TPS 04 Teratai
Didampingi Istri, Bupati MFA Nyoblos di TPS 06 Rengas Condong
Bupati Fadhil Melakukan Pemantauan Pilkada Serentak di Batanghari
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 07:34

Raih Penghargaan KIP, Kado Akhir Tahun Pemkab Batanghari

Selasa, 10 Desember 2024 - 00:36

Rugikan Negara Rp 126 Miliar, Mantan Direktur PT. PSJ Ditahan Kejari Tanjung Jabung Barat

Senin, 9 Desember 2024 - 19:57

Investor Buru Berlian Hitam, Masyarakat Desa Lubuk Bernai Sebut Jembatan dan Lingkungan Wajib diperhatikan

Jumat, 6 Desember 2024 - 17:06

Merdeka!! Progres Perkembangan Gardu Induk Pelabuhan Dagang, PLN Kuala Tungkal Lakukan Penyambungan Kabel SKTM Ke Kubikel

Jumat, 6 Desember 2024 - 15:41

Pemdes Desa Lubuk Bernai Salurkan BLT Rp 42 Juta Rupiah Kepada 35 Orang Penerima

Jumat, 6 Desember 2024 - 12:49

Diduga Pembangunan Cor Beton di Kampung Nelayan Tertutup Ke Publik dan Pekerjaan Asal Jadi

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:21

Jelang NATARU, PLN ULP Kuala Tungkal Gelar Peralatan Untuk Menjaga Dan Meningkatkan Kehandalan Sistem Kelistrikan

Rabu, 4 Desember 2024 - 21:23

Dikenal Humanis, Kacabjari Lukber Terima Penghargaan Terbaik Restorative Justice Se-provinsi Jambi

Berita Terbaru