Dr Feri Ariyanto Politisi Muda Partai Golkar Mengklaim Suara 2.736

Avatar

- Redaksi

Minggu, 25 Februari 2024 - 11:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBO – Politisi Muda Partai Golkar Dr. Feri Ariyanto, M.Pd mengklaim meraih (total 2.736) suara dalam pemilihan anggota DPRD Kabupaten Tebo tahun 2024 daerah pemilihan (dapil) 2. Dengan jumlah suara ini Dr. Feri Ariyanto, M.Pd menyebut dirinya diprediksi menduduki kursi pertama di Internal Golkar di daerah Pemilihan 2 dari 8 kursi yang diperebutkan

Dr. Feri Ariyanto, M.Pd berlatar belakang sebagai seorang akademisi dan pengusaha, alasan bung Fery Atau yang lebih dikenal dengan Bos Muda terjun ke dunia politik dengan Tujuan berbakti, dan mengabdi kepada Masarakat. Daerah Pemilihan dua meliputi kecamatan Muara Tabir, Tengah Ilir dan Tebo Ilir, Secara keseluruhan Pemilu 2024 di Kabupaten Tebo berjalan baik,” kata Bos Muda

BACA JUGA :  Jaksa Geledah Dua Dinas Soal Dugaan Korupsi Dana COVID-19

Atas Nama Dr. Feri Ariyanto, M.Pd Saya Mengucapkan Terima kasih kepada kedua orang tua yang telah mengizinkan dan merestui perjalanan menjadi Politisi, Lalu Uncapan Terima kasih kepada Team yang slalu memberikan Nasehat, Bimbingan dan arahan selama proses Berjuang dan sangat Loyalitas Dalam Mencapai Sebuah Kemenangan dan teruntuk seluruh masarakat yang ada di Daerah Pemilihan Terima kasih karena telah memilih saya. Insyallah saya akan menjalankan Tugas Dan Fungsi Sebagai Anggota

BACA JUGA :  HUT Pramuka Ke-63, Camat Ismail Berharap Generasi Muda Berjiwa Tangguh

Penghitungan kursi anggota legislatif tahun ini masih menggunakan sistem yang dipakai dalam Pileg 2019 yakni metode Sainte Lague. Sainte Lague adalah metode konversi perolehan suara partai politik ke kursi parlemen atau metode untuk menentukan perolehan kursi partai politik di DPR atau DPRD.

BACA JUGA :  Wabup Bakhtiar Resmi Tutup Kegiatan Swarna Bumi Batin XXIV

Penerapan metode didasarkan pada perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian yang diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil. Sainte Lague menggunakan bilangan pembagi suara berangka ganjil (1, 3, 5, dan seterusnya) untuk mendapatkan kursi. Dasar hukum penerapan metode ini adalah UU 7/2017 Pasal 415 ayat (2).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wabup Merangin Buka Rakor Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting
Bupati Merangin Mendapat Pujian Dari Mensos RI
Warga Resah, Oknum Diduga Pungli Program Sertifikat Gratis di Sungai Rengas
Hampir 1 Tahun Buron Bunuh Istri, Hairul Akhirnya Tewas
Operasi Pekat II Siginjai 2025, Polres Batanghari Berhasil Ungkap 40 Kasus
Bupati Syukur Minta Masyarakat Limbur Merangin Bersabar Terkait  Perbaikan Jembatan Rusak
RSUD MHAT Sungai Penuh Dapat Apresiasi dan Kepercayaan Kesehatan
Gubernur Al Haris Keluarkan Surat Penghentian Operasional Angkutan Batubara Jelang Pemberangkatan Jemaah Haji
Berita ini 208 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:56

Bupati Tanjabbar Lantik Puluhan Pejabat Eselon: Optimalkan Kinerja dan Pelayanan Publik!

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:35

Polres Tanjab Barat Perbaiki Jembatan Rusak, Akses Pendidikan dan Pertanian Warga Kembali Lancar

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:16

Tok-Tok! AT Didenda Kambing, Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Ponpes Sholeh Al-Mubarok dan MWC NU Tungkal Ulu

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:22

Hasifni Alias Abun Terpilih Jadi Kades Merlung Melalui PAW

Senin, 8 Desember 2025 - 11:26

Dugaan Mark Up Anggaran DAU Kelurahan Rantau Badak: Camat Akui Beri Teguran Berulang Kali

Minggu, 7 Desember 2025 - 13:26

Peduli Lingkungan, Wabub Tanjab Barat dan LKBN Antara Tanam Ratusan Mangrove di Tungkal Ilir

Sabtu, 6 Desember 2025 - 19:24

Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu, Seorang Pengedar Dibekuk!

Sabtu, 6 Desember 2025 - 19:05

Banjir Rob Lumpuhkan Kuala Tungkal: Kapolres Pimpin Evakuasi, Akses ke Pelabuhan Roro Terputus

Berita Terbaru