Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara

Avatar

- Redaksi

Sabtu, 4 Mei 2024 - 20:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rahima, terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Jambi (Foto/Istimewa)

Rahima, terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Jambi (Foto/Istimewa)

INSPIRASIJAMBI.COM – Sidang dengan agenda tuntutan untuk 6 terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018, digelar di Pengadilan Tipikor Jambi.

6 terdakwa yakni istri dari mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar yakni Rahima, Mely Hairiya, Luhut Silaban, M. Khairil, Mesran dan Edmon.

6 terdakwa merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi.

Rahima, istri mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar, dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 itu merupakan salah seorang terdakwa kasus korupsi pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 yang saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi.

BACA JUGA :  9 Pelaku Begal Berhasil Ditangkap Polres Muaro Jambi

Dalam persidangan yang digelar Jumat (3/5/2024), jaksa menyatakan bahwa terdakwa Rahima dinyatakan bersalah serta turut terlibat dan menerima Rp 200 juta uang suap ‘ketok palu’ atau pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 yang merugikan negara miliaran rupiah.

Selain Rahima, lima mantan anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya juga turut disidangkan, yaitu Mely Hairiya, Luhut Silaban, M Khairil, Mesran dan Edmon.

BACA JUGA :  SEKDA Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat

Berbeda dengan Rahima, Jaksa KPK menuntut terdakwa Mely Hairiya, Luhut Silaban, M. Khairil, san Mesran selama 4 tahun 3 bulan. Sementara untuk terdakwa Edmon dituntut pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan.

Selain pidana penjara Jaksa juga memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik ke enam terdakwa sejak putusan itu memiliki kekuatan yang tetap.

“Untuk terdakwa Edmon dan terdakwa M Khairil kita berikan tambahan pidana uang pengganti, sebab mereka belum mengembalikan uang,” kata Jaksa KPK Hidayar.

Terkait pidana uang pengganti, Jaksa KPK menyebutkan untuk terdakwa M Khairil telah menerima uang suap ketok palu senilai Rp 200 juta, namun baru dikembalikan Rp 100 juta.

BACA JUGA :  Bupati Diwakili Asisten I Hadiri Musrenbang RKPD di Kecamatan Mersam

“Artinya kurang Rp 100 juta, maka itu yang kita tuntut di uang pengganti nya,” jelas Hidayar.

Sidang uang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 masing-masing terdakwa menerima uang dengan nominal berbeda-beda.

Persidang akan dilanjutkan pada Senin 13 Mei 2024 dengan agenda Pledoi atau pembelaan dari para terdakwa dan kuasa hukumnya.

Berita Terkait

Pemkab Batang Hari Tegaskan Perizinan Pembangunan PKS PT Akhtar Cahaya Agung Telah Sesuai Regulasi
Polsek Jambi Selatan Ungkap Dugaan Bakar Rumah Sekaligus Curi HP, Tersangka GS (17) Diamankan di Paal Merah
Diduga Tanpa Izin? Galian C Milik Oki di Sungai Gelam Disorot, APH dan DLH Muaro Jambi Diminta Tak Diam Saja
Izin Pabrik Sawit di Simpang Sungai Rengas Diduga Langgar Perda Tata Ruang, Pemda Batanghari Dinilai Kontradiktif
Polres Batang Hari Bongkar Praktik Niaga BBM Pertalite Bersubsidi Ilegal
Truk Bara Milik Asril Diduga Nekat Melintas Meski Dokumen Belum Lengkap
PLN ULP Kuala Tungkal Hadirkan Diskon Tambah Daya 50% Sambut Hari Listrik Nasional ke-81
Ludes dalam Hitungan Menit, 1.000 Masker Gratis Ormas Pemuda Mudik Bersatu Diserbu Warga
Berita ini 328 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:36

Pemkab Batang Hari Tegaskan Perizinan Pembangunan PKS PT Akhtar Cahaya Agung Telah Sesuai Regulasi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:39

Polsek Jambi Selatan Ungkap Dugaan Bakar Rumah Sekaligus Curi HP, Tersangka GS (17) Diamankan di Paal Merah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:40

Diduga Tanpa Izin? Galian C Milik Oki di Sungai Gelam Disorot, APH dan DLH Muaro Jambi Diminta Tak Diam Saja

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:32

Izin Pabrik Sawit di Simpang Sungai Rengas Diduga Langgar Perda Tata Ruang, Pemda Batanghari Dinilai Kontradiktif

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:43

Truk Bara Milik Asril Diduga Nekat Melintas Meski Dokumen Belum Lengkap

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:49

PLN ULP Kuala Tungkal Hadirkan Diskon Tambah Daya 50% Sambut Hari Listrik Nasional ke-81

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:28

Ludes dalam Hitungan Menit, 1.000 Masker Gratis Ormas Pemuda Mudik Bersatu Diserbu Warga

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:35

Turun ke Jalan, SKK Migas-KKKS Jindi South Jambi B Bersama Ormas PMB Bagikan Masker di Pasar Sungai Rengas

Berita Terbaru