Diduga Agen LPG 3Kg PT. Faris Surya Buana Lakukan Pungli Kepada Puluhan Pangkalan

Avatar

- Redaksi

Senin, 17 Oktober 2022 - 21:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Diduga agen LPG 3 Kg PT. Fariz Surya Buana Kota Baru Jambi lakukan pungli kepada puluhan pangkalan gas, berdalil denda dalam surat edarannya, Senin (17/10/2022).

Berdasarkan, Surat Edaran dengan nomor 001/FSB/LPG/X-2022 Yang terbit pada 10 Oktober 2022 berbunyi,

Bersamaan dengan surat ini kami sampaikan bahwa terjadi temuan untuk seluruh Pangkalan PT. FARIZ SURYA BUANA, adapun temuan-temuannya sebagai berikut:

1. Pangkalan Menjual gas LPG 3Kg di atas harga HET

2. Atribut pangkalan tidak lengkap

3. Tidak Memiliki Surat Izin Usaha

4. Gas LPG 3Kg tidak tepat sasaran, Banyak dijual ke Pengecer, Warung/Toko

BACA JUGA  Gagal Nyalip, Akhirnya Avanza dan Truk Fuso Terlibat Kecelakaan di Mersam Batanghari

5. Papan Merk Pangkalan tidak dipasang 6. Pengisian Loogbook tidak Sesuai dgn aturan yang telah ada (Konsumen langsung yang isi Loogbook)

Oleh karena itu tiap-tiap pangkalan PT. Fariz Surya Buana wajib membayar denda sejumlah penyaluran selama tahun 2021 Rp. 1.593.786,- melalui rek. PT FARIZ SURYA BUANA. wajib melampirkan bukti Transfer, dan paling lambat 15 hari setelah surat ini terbit.

Apabila masih melakukan pelanggaran yang disebutkan di atas, maka kami Agen akan melakukan Sanksi Tegas berupa PHU (Pemutusan Hubungan Usaha).

Tertanda tangan oleh Mawilda Putri Direktur.

Saat dijumpai awak media bersama salah satu pemilik pangkalan di Batanghari, Fikri selaku penerus perusahaan mengatakan alasan diterbitkannya surat ini karena ada pemanggilan dari kejaksaan dan BPK.

BACA JUGA  Program Social Comunity Development, Distrik V Terjunkan 2 alat berat Perbaiki Jalan Akses Masyarakat Desa Rawang Kempas

“Dari hasil temuan mereka dilapangan bahwa seluruh pangkalan dari PT FSB ini tidak ada yang mengikuti SOP. Point yang paling fatal mungkin dari harga jual,” ucapnya.

Ia menambahkan, dari hasil itu akhirnya agen yang terkena denda, sementara agen pun tidak menginginkan pangkalan menjual diatas HET.

“Kejaksaan yang memanggil itu kalau tidak salah dari tembesi. Denda itu sendiri sebagai pengganti untuk agen,” tuturnya.

Ditempat yang sama, pemilik pangkalan Ahmadi menerangkan, kalau denda itu untuk negara tidak masalah dibebankan kepada pangkalan.

BACA JUGA  Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, Babinsa Koramil 415-08/Danau Teluk Berikan Materi PBB

“Namun kenyataannya, itu untuk pengganti denda yang diberikan oleh agen saat dipanggil oleh kejaksaan,” ujarnya.

Menurutnya, itu patut dipertanyakan. Sedangkan untuk denda sendiri harus ada peringatan, dan harus sidak dilokasi.

“Hal itu tidak ada sama sekali, namun langsung dikenakan denda, bahkan dengan ancaman Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” imbuhnya.

“Jika tidak ada itikad baik dari Agen atau PT. FSB maka akan kami laporkan ke pihak berwajib terkait dugaan pungli,” tutupnya. (Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sah, Azwar Nahkodai Join Batanghari
Bocah Kelas 5 SD Di Kelurahan Simpang Tuan Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Belum Dilumpuhkan
PUPR Tanjung Jabung Barat Akan Check Jalan Lintasan Masyarakat Desa Lubuk Bernai – Lubuk Lawas, Begini Kata PJS Kades
Petugas UPPKB Jambi-Merlung Nyaris Dihantam Truk Ugal-ugalan
SatBrimob Polda Jambi Kembali Laksanakan Jum’at Berkah Berbagi Nasi kotak
LSM MAPPAN dan JPK Laporkan PT CKT Ke KPK RI
Ditlantas Polda Jambi Gelar Pelatihan Alat Uji Kebisingan Knalpot Kendaraan Bermotor
1 Tahun Tak Berfungsi, Pengurus Pamsimas Tanjung Pasir Bantah Abaikan Kerusakan Mesin Pompa
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:16

Dua Orang Pelaku Pembunuhan Di Tungkal Ulu Diamankan Polisi

Kamis, 2 Mei 2024 - 15:31

Fikirman Halawa Pelaku Kriminal Diburu Ratusan Warga Desa Taman Raja, Begini Nasib Orang Tua Pelaku

Senin, 29 April 2024 - 11:34

Breaking News! Si Jago Merah Lalap Rumah Warga Sengkati Kecil

Sabtu, 20 April 2024 - 16:40

Tujuh Siswi Aliyah Di Kota Seberang Tanjung Jabung Barat Dilecehkan Oknum Kepala Sekolah

Kamis, 18 April 2024 - 20:04

PLN Kuala Tungkal Dengan Sigap Berupaya Lakukan Penormalan Paska Gangguan Petir

Kamis, 11 April 2024 - 11:26

Welmuel Gulo Sang Pelaku Maling Dirumah Warga Telah Di Jinakkan Oleh Polsek Tungkal Ulu

Sabtu, 23 Maret 2024 - 16:20

Terungkap! Dua Orang Santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin Di Tebo Bunuh Adik Kelasnya

Sabtu, 23 Maret 2024 - 08:08

PT Jadeston Sepelekan Surat Perjanjian, Anggota DPRD Provinsi Jambi Mohh. Rendra Ramadhan Berang

Berita Terbaru