Diduga Agen LPG 3Kg PT. Faris Surya Buana Lakukan Pungli Kepada Puluhan Pangkalan

Avatar

- Redaksi

Senin, 17 Oktober 2022 - 21:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Diduga agen LPG 3 Kg PT. Fariz Surya Buana Kota Baru Jambi lakukan pungli kepada puluhan pangkalan gas, berdalil denda dalam surat edarannya, Senin (17/10/2022).

Berdasarkan, Surat Edaran dengan nomor 001/FSB/LPG/X-2022 Yang terbit pada 10 Oktober 2022 berbunyi,

Bersamaan dengan surat ini kami sampaikan bahwa terjadi temuan untuk seluruh Pangkalan PT. FARIZ SURYA BUANA, adapun temuan-temuannya sebagai berikut:

1. Pangkalan Menjual gas LPG 3Kg di atas harga HET

2. Atribut pangkalan tidak lengkap

3. Tidak Memiliki Surat Izin Usaha

4. Gas LPG 3Kg tidak tepat sasaran, Banyak dijual ke Pengecer, Warung/Toko

BACA JUGA :  KPU Umumkan DCT Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Dalam Pemilu 2024.

5. Papan Merk Pangkalan tidak dipasang 6. Pengisian Loogbook tidak Sesuai dgn aturan yang telah ada (Konsumen langsung yang isi Loogbook)

Oleh karena itu tiap-tiap pangkalan PT. Fariz Surya Buana wajib membayar denda sejumlah penyaluran selama tahun 2021 Rp. 1.593.786,- melalui rek. PT FARIZ SURYA BUANA. wajib melampirkan bukti Transfer, dan paling lambat 15 hari setelah surat ini terbit.

Apabila masih melakukan pelanggaran yang disebutkan di atas, maka kami Agen akan melakukan Sanksi Tegas berupa PHU (Pemutusan Hubungan Usaha).

Tertanda tangan oleh Mawilda Putri Direktur.

BACA JUGA :  Oknum Mantan Kepsek di Marosebo Ulu Gelapkan Uang Temuan Capai Puluhan Juta

Saat dijumpai awak media bersama salah satu pemilik pangkalan di Batanghari, Fikri selaku penerus perusahaan mengatakan alasan diterbitkannya surat ini karena ada pemanggilan dari kejaksaan dan BPK.

“Dari hasil temuan mereka dilapangan bahwa seluruh pangkalan dari PT FSB ini tidak ada yang mengikuti SOP. Point yang paling fatal mungkin dari harga jual,” ucapnya.

Ia menambahkan, dari hasil itu akhirnya agen yang terkena denda, sementara agen pun tidak menginginkan pangkalan menjual diatas HET.

“Kejaksaan yang memanggil itu kalau tidak salah dari tembesi. Denda itu sendiri sebagai pengganti untuk agen,” tuturnya.

BACA JUGA :  HUT Ke-79 Kemerdekaan RI, Pemkab Tanjab Barat Gelar Upacara di Alun-Alun Kota Kuala Tungkal

Ditempat yang sama, pemilik pangkalan Ahmadi menerangkan, kalau denda itu untuk negara tidak masalah dibebankan kepada pangkalan.

“Namun kenyataannya, itu untuk pengganti denda yang diberikan oleh agen saat dipanggil oleh kejaksaan,” ujarnya.

Menurutnya, itu patut dipertanyakan. Sedangkan untuk denda sendiri harus ada peringatan, dan harus sidak dilokasi.

“Hal itu tidak ada sama sekali, namun langsung dikenakan denda, bahkan dengan ancaman Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” imbuhnya.

“Jika tidak ada itikad baik dari Agen atau PT. FSB maka akan kami laporkan ke pihak berwajib terkait dugaan pungli,” tutupnya. (Red)

Berita Terkait

ADA APA DENGAN DANA BOS SMPN 2 TANJAB BARAT? Dugaan Anggaran Boros Tak Berbekas, Mantan Kepsek Diduga Lakukan Pungli Ratusan Ribu Per Siswa!
BUMDESMA ASTAN JAYA BATANG ASAM BERASIL MENGELOLA KETAHANAN PANGAN.
Bendahara Desa Rawa Medang Akui Dana di Atas Rp 50 Juta Ditarik & Disimpan Langsung Oleh Kades
Dugaan Penyimpangan Dana Desa Rawa Medang, Kadis PMD Tegas: Kami Panggil Pekan Depan, Akan Selidiki & Libatkan Inspektorat!
Dugaan Penyimpangan Dana Desa Rawa Mefang, Kadis PMD Tegas: Kami Panggil Pekan Depan, Akan Selidiki & Libatkan Inspektorat!
Malam Perpisahan Kajari Anton Rahmanto, Pemkab Tanjab Barat Sampaikan Apresiasi Penuh Haru
Wabub Katamso Sambut Tim Kementerian Kehutanan, Mangrove Pangkal Babu Diproyeksikan Jadi Pilar Ketahanan Pesisir
Bupati Anwar Sadat Sambut Menkes dan Gubernur Jambi di RSUD kH Daud Arif, Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Daerah
Berita ini 180 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 15:33

ADA APA DENGAN DANA BOS SMPN 2 TANJAB BARAT? Dugaan Anggaran Boros Tak Berbekas, Mantan Kepsek Diduga Lakukan Pungli Ratusan Ribu Per Siswa!

Senin, 11 Mei 2026 - 13:07

BUMDESMA ASTAN JAYA BATANG ASAM BERASIL MENGELOLA KETAHANAN PANGAN.

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:04

Bendahara Desa Rawa Medang Akui Dana di Atas Rp 50 Juta Ditarik & Disimpan Langsung Oleh Kades

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:58

Dugaan Penyimpangan Dana Desa Rawa Medang, Kadis PMD Tegas: Kami Panggil Pekan Depan, Akan Selidiki & Libatkan Inspektorat!

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:55

Dugaan Penyimpangan Dana Desa Rawa Mefang, Kadis PMD Tegas: Kami Panggil Pekan Depan, Akan Selidiki & Libatkan Inspektorat!

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:59

Wabub Katamso Sambut Tim Kementerian Kehutanan, Mangrove Pangkal Babu Diproyeksikan Jadi Pilar Ketahanan Pesisir

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:55

Bupati Anwar Sadat Sambut Menkes dan Gubernur Jambi di RSUD kH Daud Arif, Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Daerah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:16

PLN ULP Kuala Tungkal: Pekerjaan Peningkatan Jaringan, Pemadaman Terjadwal Sabtu 9 Mei 2026 Demi Layanan Lebih Andal

Berita Terbaru