JAMBI – Firmansyah, Ketua DPD Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) Provinsi Jambi, telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dan transaksi tanah yang bermasalah di Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polda Jambi memanggilnya untuk memberikan keterangan selaku saksi guna melengkapi berkas pemeriksaan.
Laporan Firmansyah Tanggal 18 Mei 2026
Dalam surat laporannya kepada Kapolda Jambi, Firmansyah menyoroti penyangkalan tegas dari Daeng Paguttu terkait tanda tangannya pada surat tertanggal 9 April 2026 yang dibuat oleh Tim Penanganan Konflik Sosial (TPKS) Desa Pematang Rahim.
“Bahwa tanda tangan tersebut bukan tanda tangan saya, saya tak tahu yang tanda tangan tersebut,” demikian kutipan pernyataan Daeng Paguttu yang disampaikan Firmansyah.
Laporan tersebut juga mempertanyakan keterlibatan Ambo Tuo, Kepala Desa Pematang Rahim, serta pihak terkait dalam proses pengalihan hak atas tanah tersebut. Firmansyah meminta aparat kepolisian meneliti keaslian dokumen dan memproses dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.
Pemanggilan Sebagai Saksi Sesuai Surat Resmi
Berdasarkan Surat Panggilan Nomor: B/1396/VI/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 11 Juni 2026, Penyidik Subdit III/Harda Ditreskrimum Polda Jambi mengundang Firmansyah selaku saksi untuk diwawancarai. Ia dijadwalkan hadir pada Selasa, 23 Juni 2026 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan penyidik.
Pemanggilan ini berkaitan dengan pemeriksaan dugaan tindak pidana Pernyataan Palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 395 KUHP. Langkah ini merupakan prosedur standar untuk mendalami keterangan pelapor guna mengungkap fakta lengkap di balik sengketa tanah dan dokumen yang dipermasalahkan.







