Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah

Avatar

- Redaksi

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Dugaan pelanggaran hukum di bidang kehutanan mencuat di kawasan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Sejumlah warga melaporkan keberadaan tumpukan kayu jenis Bulian yang diduga kuat disimpan tanpa dilengkapi surat izin dan dokumen legalitas yang sah, di lingkungan pemukiman warga.

Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi langsung di lapangan, tim media memastikan adanya tumpukan kayu Bulian yang cukup banyak berada di halaman kediaman seorang warga bernama Atik. Kayu tersebut terlihat tertumpuk rapi, namun hingga saat ini belum diketahui secara pasti dari mana asalnya, kapan didatangkan, serta apakah dilengkapi dokumen sah bukti kepemilikan atau izin edar hasil hutan.

BACA JUGA :  Dengan Adanya Otonomi Daerah, Bupati Tanjabbar Sebut, Sebagian Wewenang Diserahkan Ke Daerah.

Keberadaan kayu Bulian di lokasi pemukiman ini pun memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat sekitar. Pasalnya, kayu jenis ini merupakan salah satu jenis kayu bernilai ekonomi tinggi dan pengaturannya sangat ketat menurut undang-undang. Warga khawatir keberadaan kayu tersebut berkaitan dengan aktivitas pembalakan liar atau peredaran hasil hutan secara ilegal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik rumah belum memberikan keterangan maupun menunjukkan dokumen perizinan yang membuktikan keabsahan kayu tersebut. Oleh karena itu, kejelasan status hukum dan asal-usul kayu masih menjadi tanda tanya besar yang menunggu jawaban.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Tanjab Barat Pimpin Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi

Masyarakat setempat pun berharap pihak kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta instansi terkait segera turun tangan melakukan pengecekan dan penyelidikan mendalam. Langkah ini dianggap perlu untuk mengungkap kebenaran, sekaligus menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum.

“Kita harap aparat segera turun. Kalau memang sah dan punya izin, tidak ada masalah. Tapi kalau tidak ada surat-suratnya, ini jelas pelanggaran dan harus diproses sesuai hukum,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya. Pada Ahad (14/6/2026)

BACA JUGA :  Rugikan Negara Rp 126 Miliar, Mantan Direktur PT. PSJ Ditahan Kejari Tanjung Jabung Barat

Perlu ditegaskan, berita ini mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah. Seluruh informasi yang dimuat masih berupa dugaan, dan status hukum warga yang bersangkutan tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan atau hasil pemeriksaan resmi yang sah dari pihak berwenang.

Tanggapan pihak terkait akan disajikan pada edisi mendatang

Berita Terkait

Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar
Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR
Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Myanmar ke Kejaksaan: Gunakan KTP, KK, Akta Kelahiran Palsu demi Dapatkan Paspor RI
Wabup Katamso Ikuti RUPS Bank Jambi: Dorong Penguatan Perbankan dan Pembiayaan Pembangunan Daerah
Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional
Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026: Pastikan Data Akurat, Bantuan Sosial Tepat Sasaran
Polres Tanjab Barat Sabet Tiga Penghargaan Humas Terbaik, Bukti Nyata Komitmen Polri Presisi
Gudang Berpagar Seng di Jambi Diduga Jadi Sarang BBM Ilegal, Warga Resah Terancam Bahaya Kebakaran!
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:59

Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:05

Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:12

Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:05

Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Myanmar ke Kejaksaan: Gunakan KTP, KK, Akta Kelahiran Palsu demi Dapatkan Paspor RI

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:36

Wabup Katamso Ikuti RUPS Bank Jambi: Dorong Penguatan Perbankan dan Pembiayaan Pembangunan Daerah

Senin, 8 Juni 2026 - 23:00

Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026: Pastikan Data Akurat, Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Senin, 8 Juni 2026 - 22:56

Polres Tanjab Barat Sabet Tiga Penghargaan Humas Terbaik, Bukti Nyata Komitmen Polri Presisi

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:02

Gudang Berpagar Seng di Jambi Diduga Jadi Sarang BBM Ilegal, Warga Resah Terancam Bahaya Kebakaran!

Berita Terbaru