JAMBI – Dugaan pelanggaran hukum di bidang kehutanan mencuat di kawasan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Sejumlah warga melaporkan keberadaan tumpukan kayu jenis Bulian yang diduga kuat disimpan tanpa dilengkapi surat izin dan dokumen legalitas yang sah, di lingkungan pemukiman warga.
Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi langsung di lapangan, tim media memastikan adanya tumpukan kayu Bulian yang cukup banyak berada di halaman kediaman seorang warga bernama Atik. Kayu tersebut terlihat tertumpuk rapi, namun hingga saat ini belum diketahui secara pasti dari mana asalnya, kapan didatangkan, serta apakah dilengkapi dokumen sah bukti kepemilikan atau izin edar hasil hutan.
Keberadaan kayu Bulian di lokasi pemukiman ini pun memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat sekitar. Pasalnya, kayu jenis ini merupakan salah satu jenis kayu bernilai ekonomi tinggi dan pengaturannya sangat ketat menurut undang-undang. Warga khawatir keberadaan kayu tersebut berkaitan dengan aktivitas pembalakan liar atau peredaran hasil hutan secara ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik rumah belum memberikan keterangan maupun menunjukkan dokumen perizinan yang membuktikan keabsahan kayu tersebut. Oleh karena itu, kejelasan status hukum dan asal-usul kayu masih menjadi tanda tanya besar yang menunggu jawaban.
Masyarakat setempat pun berharap pihak kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta instansi terkait segera turun tangan melakukan pengecekan dan penyelidikan mendalam. Langkah ini dianggap perlu untuk mengungkap kebenaran, sekaligus menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum.
“Kita harap aparat segera turun. Kalau memang sah dan punya izin, tidak ada masalah. Tapi kalau tidak ada surat-suratnya, ini jelas pelanggaran dan harus diproses sesuai hukum,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya. Pada Ahad (14/6/2026)
Perlu ditegaskan, berita ini mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah. Seluruh informasi yang dimuat masih berupa dugaan, dan status hukum warga yang bersangkutan tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan atau hasil pemeriksaan resmi yang sah dari pihak berwenang.
Tanggapan pihak terkait akan disajikan pada edisi mendatang







