Rugikan Negara Rp 126 Miliar, Mantan Direktur PT. PSJ Ditahan Kejari Tanjung Jabung Barat

Avatar

- Redaksi

Selasa, 10 Desember 2024 - 00:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJABBAR – Mantan Direktur PT. Produk Sawitindo Jambi (PT. PSJ) inisial SST resmi ditahan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat. Pada Senin (9/12/2024)

SST merupakan tersangka atas kasus dugaan Korupsi penyerobotan kawasan hutan oleh PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) yang merugikan keuangan negara Rp 126 Miliar

BACA JUGA :  Bupati Tanjab Barat Terima Piagam Penghargaan Baznas Awards 2025

Kasi Pidsus Kejari Tanjung Jabung Barat Sudarmanto mengatakan, tersangka SST merupakan Direktur Utama PT PSJ dari tahun 2002 hingga 2008. Kemudian tersangka juga menjadi komisaris PT. PSJ dari tahun 2008 hingga 2010

“Tersangka saat ini akan kita bawa untuk dititipkan di lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kuala Tungkal” katanya

BACA JUGA :  UNIT PEMBERANTASAN PUNGUTAN LIAR ( UPP ) JAMBI LAKUKAN RAPAT MONITORING DAN EVALUASI TAHUN KERJA 2022/2023

Sudarmanto menyebutkan, akibat perbuatan tersangka ini, negara dirugikan sekitar Rp 126 miliar berdasarkan hasil audit yang dikeluarkan BPKP.

“Lahan yang total seluas 1000 hektare lebih itu memunculkan kerugian negara” ungkapnya

BACA JUGA :  Bupati Fadhil Hadiri Penyerahan Mesin Pertanian

Lanjut Sudarmanto, dalam kasus ini ada dua orang lagi yang sudah dipanggil hari ini akan tetapi keduanya tidak hadir

“Kita akan panggil kembali keduanya karena hari ini kita lakukan pemanggilan akan tetapi tidak hadir” ucapnya

Berita Terkait

Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah
Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar
Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR
Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Myanmar ke Kejaksaan: Gunakan KTP, KK, Akta Kelahiran Palsu demi Dapatkan Paspor RI
Wabup Katamso Ikuti RUPS Bank Jambi: Dorong Penguatan Perbankan dan Pembiayaan Pembangunan Daerah
Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional
Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026: Pastikan Data Akurat, Bantuan Sosial Tepat Sasaran
Polres Tanjab Barat Sabet Tiga Penghargaan Humas Terbaik, Bukti Nyata Komitmen Polri Presisi
Berita ini 306 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:59

Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:05

Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:12

Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:05

Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Myanmar ke Kejaksaan: Gunakan KTP, KK, Akta Kelahiran Palsu demi Dapatkan Paspor RI

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:36

Wabup Katamso Ikuti RUPS Bank Jambi: Dorong Penguatan Perbankan dan Pembiayaan Pembangunan Daerah

Senin, 8 Juni 2026 - 23:00

Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026: Pastikan Data Akurat, Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Senin, 8 Juni 2026 - 22:56

Polres Tanjab Barat Sabet Tiga Penghargaan Humas Terbaik, Bukti Nyata Komitmen Polri Presisi

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:02

Gudang Berpagar Seng di Jambi Diduga Jadi Sarang BBM Ilegal, Warga Resah Terancam Bahaya Kebakaran!

Berita Terbaru