TANJABBAR – Mantan Direktur PT. Produk Sawitindo Jambi (PT. PSJ) inisial SST resmi ditahan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat. Pada Senin (9/12/2024)
SST merupakan tersangka atas kasus dugaan Korupsi penyerobotan kawasan hutan oleh PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) yang merugikan keuangan negara Rp 126 Miliar
Kasi Pidsus Kejari Tanjung Jabung Barat Sudarmanto mengatakan, tersangka SST merupakan Direktur Utama PT PSJ dari tahun 2002 hingga 2008. Kemudian tersangka juga menjadi komisaris PT. PSJ dari tahun 2008 hingga 2010
“Tersangka saat ini akan kita bawa untuk dititipkan di lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kuala Tungkal” katanya
Sudarmanto menyebutkan, akibat perbuatan tersangka ini, negara dirugikan sekitar Rp 126 miliar berdasarkan hasil audit yang dikeluarkan BPKP.
“Lahan yang total seluas 1000 hektare lebih itu memunculkan kerugian negara” ungkapnya
Lanjut Sudarmanto, dalam kasus ini ada dua orang lagi yang sudah dipanggil hari ini akan tetapi keduanya tidak hadir
“Kita akan panggil kembali keduanya karena hari ini kita lakukan pemanggilan akan tetapi tidak hadir” ucapnya