Tanjab Barat – Diduga praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor kode 24-36-515, yang terletak di jalan lintas timur, Kelurahan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, kembali menjadi sorotan.
SPBU ini diduga menjadi melayani pelangsir BBM bersubsidi yang seolah-olah kebal hukum.
Meskipun dikabarkan, telah berulang kali ditegur oleh Aparat Kepolisian Sektor Merlung, aktivitas pelangsiran BBM di SPBU Merlung terus berlanjut.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) seakan tidak berlaku.
Salah seorang warga notabene petani sawit setempat mengungkapkan kekesalannya. “Banyaknya para pelangsir di SPBU Merlung membuat kami terkadang tidak mendapatkan minyak. Ini membuat lumpuh aktivitas para petani sawit,” ujarnya dengan nada geram. Pada Kamis (4/12/2025)
Warga tersebut meminta kepada Aparat Kepolisian untuk memberikan teguran keras kepada para mafia BBM di SPBU Merlung, agar ada efek jera bagi mereka yang merasa dirinya kebal hukum.
“Para pelangsir BBM bersubsidi di SPBU Merlung ini hanya memberikan keuntungan kepada pengusaha yang tidak layak. Bahkan, ada pelangsir mempunyai gudang penyimpanan BBM bersubsidi yang mereka langsir dari SPBU Merlung tersebut,” tambahnya.
Kondisi ini sangat meresahkan masyarakat, terutama para petani sawit yang sangat bergantung pada BBM bersubsidi untuk menjalankan aktivitas pertanian mereka.
Diharapkan pihak kepolisian dapat bertindak tegas untuk memberantas mafia BBM bersubsidi di SPBU Merlung dan memberikan keadilan bagi masyarakat. (JANGCIK)







