Pajak Tak Terserap, Diduga Reklame Yang Tak Berizin Masih Berkeliaran

Avatar

- Redaksi

Rabu, 28 September 2022 - 23:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Persoalan reklame tak berizin yang tersebar di berbagai sudut Kota Jambi masih belum ada keterangan lebih lanjut. Jika sebelumnya sejumlah reklame bando di wilayah Kota Jambi telah di turunkan, namun terkait jumlah dan saksi terhadap keberadaan reklame-reklame itu masih tak jelas.

Sebelumnya, kondisi kota Jambi dimana sebaran reklame yang masif jadi sorotan Satgas Korsupgah KPK RI, persoalan penegakan perda di Kota Jambi terkait tata ruang pun bagunan reklame menimbulkan sejumlah pertanyaan.

Awak media berupaya mengkonfirmasi pihak DMPTSP Kota Jambi terkait jumlah total perusahaan yang bergerak di bidang periklanan di Kota Jambi yang punya izin.

“Kalau perusahaan yang bergerak di bidang periklanan belum bisa saya jawab malam ini, data ada di komputer kantor,” kata Kadis DMPTSP Kota Jambi, Fahmi, 19 September 2022.

Tak lama setelah itu, awak media terus berupaya mengkonfirmasi langsung Fahmi, namun entah karena terlalu sibuk dengan berbagai tugas dan tanggungjawabnya. Fahmi tak kunjung bisa dikonfirmasi.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Tanjab Barat Serap Aspirasi Masyarakat Desa Lubuk Tarentang

Namun terakhir saat dikonfirmasi lebih lanjut, Fahmi nampak enggan untuk memaparkan data. Hingga jumlah total reklame baik yang punya izin maupun sebaliknya masih tetap jadi pertanyaan. Dia pun mengarahkan agar mengkonfirmasi pihak Satpol PP Kota Jambi.

“Pelaksana penertiban Satpol PP, data akurat pada Satpol PP,” ujarnya.

Tak jauh beda dengan Fahmi, saat awak media mencoba konfirmasi langsung, Kasatpol PP Kota Jambi, Mustari pun tampak selalu disibukkan dengan tugas dan tanggungjawabnya. Beberapa kali upaya konfirmasi melalui WhatsApp pun sama, tak ada jawaban atas pertanyaan yang dilayangkan oleh awak media.

Sementara itu, belakangan Fahmi saat dikonfirmasi ulang memberi keterangan berbeda.

“Maaf, berdasarkan hasil rapat koordinasi tim penertiban bangunan reklame pemerintah kota jambi, dari dinas tidak boleh mengeluarkan pernyataan. Seluruh info hanya boleh disampaikan melalui dinas infokom,” katanya.

BACA JUGA :  Wabub Hairan Hadiri Pengajian Akbar dan Istighosah Qubro di Tebing Tinggi

Sementara itu, Kadis Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar yang dikonfirmasi via WhatsApp juga tak kunjung ada keterangan. Semuanya diam seakan tak ada keterbukaan atas informasi publik atas permasalahan reklame yang disorot lembaga anti rasuah KPK RI belum lama ini.

Sementara itu, untuk pengusaha yang bergerak di bidang periklanan vendor reklame di Kota Jambi yang cukup ternama yakni, Kodok Ijo dikonfirmasi lewat sambungan telepon juga tak ada respon.

Terakhir, upaya konfirmasi awak media terdahap salah satu vendor periklanan. yakni Yoehaz Advestising, yang salah satu reklamenya sudah dipotong, saat dikonfirmasi melalui nomor yang tercantum dalam laman web nya, tak banyak memberi keterangan.

“Malam Mas. Ya betul semua sudah dikoordinasikan untuk ditebang kebetulan punya Yoehaz terletak di depan RSJ siang tadi sudah mulai dikerjakan penebangannya. Dan ditebang sendiri,” katanya belum lama ini.

BACA JUGA :  Dua Pelaku Pembunuhan Driver Maxim di Jambi Ternyata Mahasiswa Aktif

Saat ditanya lebih lanjut soal salah satu rekmanenya yang ditebang, apakah benar tak berizin dan bagaimana koordinasinya dengan Pemkot Jambi. Apakah ada diberikan sanksi atau sejenisnya. Ia hanya menjawab singkat seraya berusaha membela perusahaannya.

“Semua bando dikota jambi memang sdh tak berijin Mas… bukan punya saya aja,” ujarnya.

Sampai saat ini belum diketahui jelas bagaimana proses lebih lanjut terhadap reklame yang melanggar ketentuan Peraturan Walikota nomor 24 tahun 2015 tentang Bangunan Rekpame itu.

Dan dugaan pembiaran terhadap berbagai reklame tak berizin yang telah lama beroperasi sebelum Satgas Korsupgah KPK RI menyoroti masalah Reklame di Kota Jambi pun masih terus bergulir. Hingga besaran potensi pajak daerah dari sektor periklanan yang terbuang. (Juan)

Berita Terkait

Ingat Tanggal 20: PLN ULP Kuala Tungkal Tegaskan Sanksi Bertingkat Bagi Pelanggan yang Menunggak Pembayaran Listrik
Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat
Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah
Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar
Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR
Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Myanmar ke Kejaksaan: Gunakan KTP, KK, Akta Kelahiran Palsu demi Dapatkan Paspor RI
Wabup Katamso Ikuti RUPS Bank Jambi: Dorong Penguatan Perbankan dan Pembiayaan Pembangunan Daerah
Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:11

Ingat Tanggal 20: PLN ULP Kuala Tungkal Tegaskan Sanksi Bertingkat Bagi Pelanggan yang Menunggak Pembayaran Listrik

Senin, 15 Juni 2026 - 17:36

Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:59

Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:05

Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:12

Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:36

Wabup Katamso Ikuti RUPS Bank Jambi: Dorong Penguatan Perbankan dan Pembiayaan Pembangunan Daerah

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:02

Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional

Senin, 8 Juni 2026 - 23:00

Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026: Pastikan Data Akurat, Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Berita Terbaru