Disnaker Tanjab Barat Panggil Darurat ke Manager SPBU Merlung Soal Gaji yang Melanggar UMR, Masyarakat Tuntut Sanksi

Avatar

- Redaksi

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjab Barat – Disnaker Kabupaten Tanjung Jabung Barat menegaskan akan memanggil darurat manager SPBU kode 24-36-515 Kelurahan Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan PT Barsora Sejahtera Bersama (BSB) setelah terbongkar pembayaran gaji karyawan sebesar Rp1,5 juta di bawah UMR Jambi 2025. (27/10/2025)

BACA JUGA :  Pemkab dan DPRD Tanjab Barat Sepakati KUA-PPAS 2026, Tonggak Awal Pembangunan Daerah

Investigasi mendalam akan dilakukan sesuai pesan WhatsApp resmi instansi, dengan ancaman sanksi hukum yang tak terbantahkan.

Ana mengaku sebagai humas mengakui pelanggaran ini secara terbuka, tapi membuang tanggung jawab

“Gaji bukan kami yang keluarkan, itu keputusan manajemen.” katanya

Dia bahkan menyindir karyawan yang menyetujui gaji rendah sejak awal bekerja.

BACA JUGA :  Wabub Hadiri Pemusnahan BB Di Kejari Kuala Tungkal

“Kami karyawan lama punya kebun, siap angkat kaki kapan saja jika masalah ini diperpanjang.” imbuhnya

Masyarakat Merlung menyela dengan tuduhan tajam, “Perusahaan memeras karyawan untuk memperkaya diri sendiri.” cetusnya

Mereka mendesak Disnaker menerapkan sanksi tegas, bukan cuma panggilan biasa.

BACA JUGA :  Pemilik Gudang Minyak BBM Ilegal di Batanghari Berang Diduga Ancam Wartawan

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2021, perusahaan pelanggar UMR berisiko mendapat sanksi berupa:

1. Denda maksimal Rp1 miliar
2. Pembatalan izin usaha jika pelanggaran berulang
3. Tuntutan pidana yang dapat mengakibatkan penjara maksimal 4 tahun bagi pengelola. (Jangcik)

Berita Terkait

Bupati Anwar Sadat Tegaskan Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Seiring Disahkannya Pertanggungjawaban APBD 2025
Paripurna DPRD Tanjab Barat Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Siap Tuntaskan Temuan BPK
Bupati Anwar Sadat Resmikan Posyandu 6 SPM, Ubah Jadi Pusat Layanan Terpadu di Tanjab Barat
Bupati Tanjab Barat Tinjau Dermaga Apung Ambruk, Janji Perbaikan Segera
PETI Menggurita di Sungai Buluh Sejak 1998, Penegakan Hukum Dipertanyakan
Lima Personel Polsek Tungkal Ulu Berhasil Naik Pangkat Periode Juli 2026
Firmansyah Ketua DPD GERAK INDONESIA Jambi Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polda Jambi
PTPN VI Bukit Kausar Berdiri Sebagian di Tanah Lubuk Bernai, Hasil Tes Dua Pemuda Bungkam
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 23:30

Bupati Anwar Sadat Tegaskan Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Seiring Disahkannya Pertanggungjawaban APBD 2025

Senin, 13 Juli 2026 - 23:25

Paripurna DPRD Tanjab Barat Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Siap Tuntaskan Temuan BPK

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:47

Bupati Anwar Sadat Resmikan Posyandu 6 SPM, Ubah Jadi Pusat Layanan Terpadu di Tanjab Barat

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:43

Bupati Tanjab Barat Tinjau Dermaga Apung Ambruk, Janji Perbaikan Segera

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:49

PETI Menggurita di Sungai Buluh Sejak 1998, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:23

Firmansyah Ketua DPD GERAK INDONESIA Jambi Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polda Jambi

Minggu, 28 Juni 2026 - 17:20

PTPN VI Bukit Kausar Berdiri Sebagian di Tanah Lubuk Bernai, Hasil Tes Dua Pemuda Bungkam

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:38

Diduga Kades Rantau Benar Mar Up Anggaran Semakin Tersorot

Berita Terbaru