Tanjab Barat – Dugaan pelanggaran Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang terjadi bertahun-tahun di SPBU Merlung, kode 24-36-515, yang terletak di Lintas Timur, Kelurahan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, semakin mencuat. Karyawan SPBU tersebut diduga menerima gaji di bawah standar UMP/UMK, yang memicu kontroversi dan sorotan tajam.
Seorang karyawan SPBU yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa gaji yang ia terima setiap bulan tidak sesuai dengan standar UMP/UMK. Dengan nominal Rp 1.500.000, ia merasa kesulitan memenuhi kebutuhan ekonomi rumah tangga, terutama dengan harga kebutuhan pokok yang terus meningkat. Padahal, UMK untuk Tanjung Jabung Barat saat ini adalah Rp 3.329.595,77.
“Maka dari itu, kami sebagai operator BBM selalu mencari tambahan dengan cara ‘memangkas’ uang dari setiap kendaraan yang mengisi BBM di SPBU. Kami akui itu, karena jika tidak begitu, finansial kami selalu tertekan,” ujarnya. (24/10/2025)
Ketika dikonfirmasi mengenai masalah ini,manager SPBU, yang akrab disapa Tante Ana, justru merespons dengan nada tinggi. Melalui pesan WhatsApp, ia menyatakan, “Masalah SPBU jangan Anda kaitkan dengan pelangsir! Jika kalian tidak mau berhadapan dengan saya. Jika masalah upah, silakan Anda lapor ke mana saja!” Tantangnya seraya mengancam.
Pernyataan ini seolah menantang pihak-pihak yang ingin mengusut dugaan pelanggaran tersebut dan mengindikasikan adanya praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023, menjadi landasan hukum yang mengatur upah minimum di Indonesia. Aturan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 untuk upah minimum tahun 2025. Aturan ini secara tegas melarang pengusaha membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku, dengan ancaman sanksi pidana bagi yang melanggar.
Dengan adanya dugaan pelanggaran UMK di SPBU Merlung, aparat penegak hukum (APH) diharapkan tidak tinggal diam dan segera mengambil tindakan tegas. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) juga diharapkan proaktif dalam menyelesaikan masalah ini demi keadilan dan kesejahteraan para pekerja. (Zuliadi)







