“Laporkan Saja ke Mana Saja!”- SPBU Merlung Diduga Kangkangi UMK, Manager Tantang Wartawan dan Disnaker

Avatar

- Redaksi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjab Barat – Dugaan pelanggaran Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang terjadi bertahun-tahun di SPBU Merlung, kode 24-36-515, yang terletak di Lintas Timur, Kelurahan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, semakin mencuat. Karyawan SPBU tersebut diduga menerima gaji di bawah standar UMP/UMK, yang memicu kontroversi dan sorotan tajam.

Seorang karyawan SPBU yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa gaji yang ia terima setiap bulan tidak sesuai dengan standar UMP/UMK. Dengan nominal Rp 1.500.000, ia merasa kesulitan memenuhi kebutuhan ekonomi rumah tangga, terutama dengan harga kebutuhan pokok yang terus meningkat. Padahal, UMK untuk Tanjung Jabung Barat saat ini adalah Rp 3.329.595,77.

BACA JUGA :  HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintahan Kecamatan Maro Sebo Ulu Gelar Upacara di depan Kantor

“Maka dari itu, kami sebagai operator BBM selalu mencari tambahan dengan cara ‘memangkas’ uang dari setiap kendaraan yang mengisi BBM di SPBU. Kami akui itu, karena jika tidak begitu, finansial kami selalu tertekan,” ujarnya. (24/10/2025)

Ketika dikonfirmasi mengenai masalah ini,manager SPBU, yang akrab disapa Tante Ana, justru merespons dengan nada tinggi. Melalui pesan WhatsApp, ia menyatakan, “Masalah SPBU jangan Anda kaitkan dengan pelangsir! Jika kalian tidak mau berhadapan dengan saya. Jika masalah upah, silakan Anda lapor ke mana saja!” Tantangnya seraya mengancam.

BACA JUGA :  Angka Kemiskinan di Tanjab Barat Tinggi, Cawabub Paslon 03 Hairan-Amin Sebut Mengelola Negara wajib Mengutamakan mengelola perut-perut Rakyat

Pernyataan ini seolah menantang pihak-pihak yang ingin mengusut dugaan pelanggaran tersebut dan mengindikasikan adanya praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023, menjadi landasan hukum yang mengatur upah minimum di Indonesia. Aturan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 untuk upah minimum tahun 2025. Aturan ini secara tegas melarang pengusaha membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku, dengan ancaman sanksi pidana bagi yang melanggar.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Haul Akbar Sulthonul Aulia Syekh Abdul Qodir Al-Jailani di Desa Dataran Pinang

Dengan adanya dugaan pelanggaran UMK di SPBU Merlung, aparat penegak hukum (APH) diharapkan tidak tinggal diam dan segera mengambil tindakan tegas. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) juga diharapkan proaktif dalam menyelesaikan masalah ini demi keadilan dan kesejahteraan para pekerja. (Zuliadi)

Berita Terkait

Bupati Anwar Sadat Tegaskan Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Seiring Disahkannya Pertanggungjawaban APBD 2025
Paripurna DPRD Tanjab Barat Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Siap Tuntaskan Temuan BPK
Bupati Anwar Sadat Resmikan Posyandu 6 SPM, Ubah Jadi Pusat Layanan Terpadu di Tanjab Barat
Bupati Tanjab Barat Tinjau Dermaga Apung Ambruk, Janji Perbaikan Segera
PETI Menggurita di Sungai Buluh Sejak 1998, Penegakan Hukum Dipertanyakan
Lima Personel Polsek Tungkal Ulu Berhasil Naik Pangkat Periode Juli 2026
Firmansyah Ketua DPD GERAK INDONESIA Jambi Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polda Jambi
PTPN VI Bukit Kausar Berdiri Sebagian di Tanah Lubuk Bernai, Hasil Tes Dua Pemuda Bungkam
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 23:30

Bupati Anwar Sadat Tegaskan Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Seiring Disahkannya Pertanggungjawaban APBD 2025

Senin, 13 Juli 2026 - 23:25

Paripurna DPRD Tanjab Barat Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Siap Tuntaskan Temuan BPK

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:47

Bupati Anwar Sadat Resmikan Posyandu 6 SPM, Ubah Jadi Pusat Layanan Terpadu di Tanjab Barat

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:43

Bupati Tanjab Barat Tinjau Dermaga Apung Ambruk, Janji Perbaikan Segera

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:49

PETI Menggurita di Sungai Buluh Sejak 1998, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:23

Firmansyah Ketua DPD GERAK INDONESIA Jambi Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polda Jambi

Minggu, 28 Juni 2026 - 17:20

PTPN VI Bukit Kausar Berdiri Sebagian di Tanah Lubuk Bernai, Hasil Tes Dua Pemuda Bungkam

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:38

Diduga Kades Rantau Benar Mar Up Anggaran Semakin Tersorot

Berita Terbaru