TANJAB TIMUR – Enam kepala keluarga petani di Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, secara resmi memberitahukan penguasaan fisik lahan seluas ±25 Hektar.
Pemberitahuan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 01/Bersama/RT 09/X/2026 tanggal 17 September 2026 yang ditujukan kepada Camat Mendahara Ulu, Kapolsek Mendahara Ulu, dan Kepala Desa Pematang Rahim,dan ketua RT 09 Dusun Teladan Desa Pematang Rahim
Lahan yang dimaksud berlokasi di RT 09 Dusun Teladan Desa Pematang Rahim, yang sebelumnya dikenal sebagai Parit 5 / Parit Segol RT 04 Dusun Kuala Simpang.
Para petani yang terdiri dari H. Usman dan kawan-kawan menyatakan telah menguasai dan menggarap lahan tersebut secara terbuka, terus-menerus dengan itikad baik sejak tahun 2009.
“Kami tegaskan lahan ini adalah Tanah Negara, lahan tidur eks kebun masyarakat atau tanah adat yang sudah kami kuasai 17 tahun. Tidak sengketa dan tidak tumpang tindih dengan HGU perusahaan manapun, termasuk PT ASA yang lagi ramai diberitakan,” ujar salah satu perwakilan Abdul Razak.
Dalam surat bermaterai tersebut mereka menegaskan kegiatan pengolahan lahan bukan merupakan penyerobotan, dan siap menyelesaikan secara musyawarah di Kantor Desa, Kecamatan maupun Polsek/Polres jika ada pihak yang merasa keberatan.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk antisipasi warga untuk mengamankan hak atas tanah negara yang telah mereka garap bertahun-tahun dari klaim perizinan perusahaan perkebunan sawit.







