BATANGHARI – Menyikapi dinamika informasi di ruang digital terkait beredarnya rekaman video di platform media sosial Instagram dan TikTok yang mengusung narasi mengenai dugaan “Arogansi gerombolan intoleran yang bersekongkol dengan aparat pemerintahan untuk melarang umat kristen jemaat GBIS Sungai Rengas Jambi”, bersama ini unsur Pemerintah Kabupaten Batanghari beserta aparat penegak hukum dan tokoh lintas agama menyampaikan klarifikasi resmi dan penjelasan lengkap kepada publik demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, Jumat (16/10/2026).
Pihak pemerintah setempat menegaskan secara objektif bahwa narasi yang mengeklaim adanya tindakan intoleransi sistematik maupun persengkongkolan aparat untuk melarang ibadah adalah informasi yang keliru, tidak utuh, dan berpotensi menimbulkan adu domba di tengah masyarakat.
Fakta yang terjadi di lapangan merupakan bagian dari upaya penataan dan pembinaan administratif terkait adanya kegiatan ibadah umat Nasrani (jemaat GBIS) yang dilaksanakan di sebuah rumah tinggal pribadi. Rumah tersebut merupakan milik dari Saudara Marhehe Gultom, yang berlokasi di wilayah RW 03 RT 07, Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Langkah yang diambil oleh aparat pemerintahan setempat murni didasari pada kewajiban menjaga ketertiban umum, mengayomi seluruh warga, serta memastikan pemenuhan regulasi sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
Diketahui bahwa persoalan tersebut telah dinyatakan selesai sepenuhnya secara damai dan kekeluargaan. Seluruh pihak yang terlibat telah mencapai kata sepakat melalui rapat koordinasi, mediasi, dan musyawarah yang diselenggarakan secara formal di Kantor Camat Maro Sebo Ulu pada hari Selasa, 13 Oktober 2026 lalu.
Rapat mediasi tingkat kabupaten dan kecamatan tersebut dihadiri oleh pemangku kepentingan yang sangat komprehensif, guna memastikan keputusan diambil secara adil dan bijaksana.
Pertemuan turut dihadiri Perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batanghari, Kasi Intel Kejari Batanghari, Kasat Intel Polres Batanghari, Kaban Kesbangpol Kabupaten Batanghari, Ketua FKUB Batanghari, Ketua MUI Kabupaten Batanghari, Forkopimcam Kecamatan Maro Sebo Ulu, Tokoh Adat, Tokoh Agama, dan Tokoh Pemuda Kelurahan Simpang Sungai Rengas dan Pihak penyelenggara ibadah Edward Colin Gultom, S.Th. beserta keluarga besar dan rekan-rekan.







