TANJAB BARAT — Kebijakan pembelajaran daring jenjang PAUD, SD, dan SMP se-Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada 5–6 Oktober 2026 sejalan dengan arahan tegas Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat.
Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Dr.H. Katamso Syafei Ahmad, SE., ME. menegaskan hal tersebut dalam rapat koordinasi sebelumnya.
“Pada rapat koordinasi beberapa waktu lalu, saya sudah menegaskan, jika keadaan udara jelek yang diukur dengan ISPU oleh Dinkes ternyata melewati ambang batas, maka anak-anak harus diliburkan,” ujarnya ke media. Pada Minggu Malam (4/10/2026)
Ia juga menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan tentu berkoordinasi erat dengan Dinas Kesehatan, mengingat angka ISPU tidak sama di setiap wilayah.
“Untuk hal teknis, silakan langsung hubungi Kepala Dinas Pendidikan,” tambahnya.
Tidak berselang lama tersiar kabar Dinas Pendidikan resmi menetapkan pembelajaran secara daring pada Senin–Selasa (5–6 Oktober 2026). Keputusan ini didasarkan hasil pengukuran kualitas udara Dinas Kesehatan per 4 Oktober 2026 serta Surat Kepala Dinas nomor 400.3.5/1556/Disdik/IX/SRK/2026 tertanggal 23 September 2026.
Kebijakan ini diambil demi melindungi kesehatan ribuan siswa dari paparan kabut asap yang masih menyelimuti wilayah.







