JAMBI – Laporan Pengaduan Masyarakat yang dilayangkan Ketua DPD LSM Gerak Indonesia Provinsi Jambi, Firmansyah, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat di Kabupaten Sarolangun mulai ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
Hal itu diketahui berdasarkan Surat Undangan Klarifikasi dari Polda Jambi Nomor: B/2577/X/RES.1.9./2026/Ditreskrimum tanggal 8 Oktober 2026 yang ditandatangani Dirreskrimum Polda Jambi a.n Kombes Pol Jimmy Christian Samma.
Dalam surat tersebut, penyidik Subdit II/Harda Ditreskrimum Polda Jambi sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.
Peristiwa yang diselidiki disebut terjadi di Desa Bukit Peranginan, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun dalam kurun waktu tahun 2024. Penyelidikan ini berdasarkan Laporan Pengaduan Masyarakat atas nama Firmansyah tanggal 1 September 2026.
Guna kepentingan penyelidikan, penyidik memanggil seorang warga berinisial FN untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan dijadwalkan pada hari Jumat, 16 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB di Gedung B Lantai 3 Ruang Riksa Unit 2 Subdit II/Harda Ditreskrimum Polda Jambi oleh Panit 2 IPTU Suparno, S.H.
Ketua DPD LSM Gerak Indonesia Provinsi Jambi, Firmansyah saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, saya melaporkan dugaan pemalsuan surat di Desa Bukit Peranginan Sarolangun tahun 2024. Saya apresiasi Polda Jambi yang cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Kita serahkan proses hukumnya kepada penyidik, kita hormati asas praduga tak bersalah. Yang dipanggil masih sebagai saksi untuk klarifikasi,” ujar Firmansyah di Jambi, Kamis (16/10).
Firmansyah menegaskan, langkah pelaporan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial LSM terhadap dugaan penyimpangan administrasi dan pemalsuan dokumen di desa.
Ia berharap penyidik dapat mengungkap secara terang benderang apakah ada unsur pemalsuan surat sebagaimana yang dilaporkan.
Terpisah, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor http://SP.Lidik/652/IX/2026 dan http://SP.Lidik/698/X/2026, Polda Jambi menegaskan penyelidikan masih dalam tahap awal untuk mengumpulkan keterangan dan bukti.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ditreskrimum Polda Jambi belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait materi penyelidikan tersebut.







