Tanjab Barat – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tanjung Jabung Barat mengeluarkan himbauan khusus bagi pengemudi dan pengelola mobil angkutan kelapa sawit untuk selalu menggunakan jaring pengaman pada muatan kendaraan.
Himbauan ini bertujuan untuk mencegah jatuhnya muatan kelapa sawit di jalan raya, yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Dalam visualisasi himbauan yang diterbitkan, terlihat perbandingan antara kondisi kendaraan tanpa jaring (dilarang) dan dengan jaring pengaman (disarankan).
Satlantas KM 91, Dusun Mudo Wahyudi dalam penjelasannya mengatakan, untuk sementara masih dalam himbauan, untuk kedepannya akan diberlakukan tindakan bagi yang tidak mematuhi.
“Untuk sementara masih dalam bentuk himbauan, untuk kedepannya akan dilakukan tindakan berupa teguran. Dan kalau memang masih nekat dan bisa menimbulkan bahaya untuk diri sendiri dan membahayakan orang lain akan ditindak, minimal tindakan berupa tilang” jelas Satlantas. (24/1/2026)
Selian truk angkutan sawit, Wahyudi mengharapkan angkutan lainnya seperti truk angkutan batu turut mematuhi himbauan tersebut guna keselamatan pengguna jalan raya.
“Diharapkan untuk yang lainnya juga bisa menerapkan hal yang sama” imbuhnya







