Tanjab Barat – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan tentang Perlindungan bagi Wartawan yang ingin meliput suatu Pemberitaan, Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Putusan yang dibacakan pada hari Senin (19/1/2026) itu mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). MK menilai ketentuan perlindungan hukum terhadap wartawan dalam Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat terlalu umum dan berpotensi menimbulkan multitafsir dalam praktik penegakan hukum.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, sesuai kode etik, dan berdasarkan UU Pers, harus mendapatkan perlindungan hukum. Namun hal tersebut ditantang oleh seorang Guru SMA Negeri 10 Tanjab Barat, Desa Bukit Harapan/SP. IV. Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Terlihat jelas poto seorang Preman mengenakan kaos tanpa lengan, kaos yang tidak layak di pakai dalam ruangan Sekolah, jika itu seorang guru, dunia pendidikan berarti saat ini guru Premanisme tanpa mempunyai adab dan etika, hal tersebut Aparat Penegak Hukum (APH) secepatnya untuk mencari tahu siapa seorang yang berkaos tanpa lengan di SMA Negeri tersebut, dan telah menantang UU Pers.
Wartawan yang jadi korban pengusiran mengatakan kepada wartawan ini, Rabu (21/1/2026) ianya sudah menjalankan tugasnya sebagai Wartawan sesuai dengan Kode Etik yang tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 1999, sebagai wartawan Profesional, melepas sepatu dan masuk dalam ruangan Sekolah ingin konfirmasi tentang Program Revitalisasi tersebut.
Namun ia dapat bentakan dan di usir oleh seseorang yang diduga Premanisme, saat Wartawan dengan inisial SR ingin mengunakan Ponselnya untuk merekam kemarahan oleh seorang yang diduga Premanisme, Hp Android SR direbut oleh seorang tersebut, Win Narno Kepsek saat diminta keterangan tentang adanya insiden disekolah, namun intimidasi dari Kepsek membuat putus untuk konfirmasi.
Begitu juga dari wartawan ini ingin konfirmasi tentang adanya insiden yang menimpa wartawan berinisial SR, lewat kontak WhatsApp, namun tidak ada jawaban, Win Narno Kepsek SMA Negeri 10 Tanjab Barat, sudah berulang kali mengintimidasi wartawan yang ingin konfirmasi tentang Program Revitalisasi Tahun Anggaran 2025 untuk SMA Negeri 10 Tanjab Barat, adanya berita ini Kadis Provinsi Jambi dan Aparat Penegak Hukum secepatnya ambil tindakan, untuk menghindar dari hal yang tidak di inginkan dan menimbulkan Pidana diantara dua pihak.”( Jangcik )







