Diduga Ada Preman di SMA Negeri 10 Tanjab Barat Rampas HP Wartawan

Avatar

- Redaksi

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjab Barat – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan tentang Perlindungan bagi Wartawan yang ingin meliput suatu Pemberitaan, Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Putusan yang dibacakan pada hari Senin (19/1/2026) itu mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). MK menilai ketentuan perlindungan hukum terhadap wartawan dalam Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat terlalu umum dan berpotensi menimbulkan multitafsir dalam praktik penegakan hukum.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, sesuai kode etik, dan berdasarkan UU Pers, harus mendapatkan perlindungan hukum. Namun hal tersebut ditantang oleh seorang Guru SMA Negeri 10 Tanjab Barat, Desa Bukit Harapan/SP. IV. Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

BACA JUGA :  Polres Tanjab Barat Tangkap DPO Narkoba AN yang Buron Sejak 2025 di Batang Asam, Disita Sabu dan Bukti Transaksi

Terlihat jelas poto seorang Preman mengenakan kaos tanpa lengan, kaos yang tidak layak di pakai dalam ruangan Sekolah, jika itu seorang guru, dunia pendidikan berarti saat ini guru Premanisme tanpa mempunyai adab dan etika, hal tersebut Aparat Penegak Hukum (APH) secepatnya untuk mencari tahu siapa seorang yang berkaos tanpa lengan di SMA Negeri tersebut, dan telah menantang UU Pers.

BACA JUGA :  PLN ULP Kuala Tungkal Tingkatkan Keandalan Listrik Melalui Pemeliharaan dan Perluasan Jaringan, Berikut Wilayah Terdampak Padam Sementara Pada Selasa

Wartawan yang jadi korban pengusiran mengatakan kepada wartawan ini, Rabu (21/1/2026) ianya sudah menjalankan tugasnya sebagai Wartawan sesuai dengan Kode Etik yang tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 1999, sebagai wartawan Profesional, melepas sepatu dan masuk dalam ruangan Sekolah ingin konfirmasi tentang Program Revitalisasi tersebut.

Namun ia dapat bentakan dan di usir oleh seseorang yang diduga Premanisme, saat Wartawan dengan inisial SR ingin mengunakan Ponselnya untuk merekam kemarahan oleh seorang yang diduga Premanisme, Hp Android SR direbut oleh seorang tersebut, Win Narno Kepsek saat diminta keterangan tentang adanya insiden disekolah, namun intimidasi dari Kepsek membuat putus untuk konfirmasi.

BACA JUGA :  Siswi SMA Asal Kabupaten Tebo Suarakan Krisis Iklim di KTT Iklim PBB

Begitu juga dari wartawan ini ingin konfirmasi tentang adanya insiden yang menimpa wartawan berinisial SR, lewat kontak WhatsApp, namun tidak ada jawaban, Win Narno Kepsek SMA Negeri 10 Tanjab Barat, sudah berulang kali mengintimidasi wartawan yang ingin konfirmasi tentang Program Revitalisasi Tahun Anggaran 2025 untuk SMA Negeri 10 Tanjab Barat, adanya berita ini Kadis Provinsi Jambi dan Aparat Penegak Hukum secepatnya ambil tindakan, untuk menghindar dari hal yang tidak di inginkan dan menimbulkan Pidana diantara dua pihak.”( Jangcik )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kesepakatan Bersama: Kendaraan yang Boleh dan Tidak Boleh Lewat Jalan Lubuk Bernai
Alion Kecewa Tersangka DPO Alung Tak Ditampilkan Saat Konferensi Pers Polda Jambi
PLN ULP kuala Tungkal Tebar Diskon 50% Tambah Saya, Berlaku Hingga 28 April 2026
Polres Tanjab Barat Bekuk Dua Pengedar di Batang Asam, 208 Gram Sabu Disita
Spesialis Bongkar Rumah dan Gasak Kabel PLN Diringkus Polisi, Hendak Kabur ke Jambi Gagal Total
Kandang Ayam Tanpa Izin di Tanjab Barat: Bau Busuk dan Lalat Mengganggu, Masyarakat Merlung Terganggu
Ramadhan Penuh Berkah: PLN ULP Kuala Tungkal Bagikan Santunan untuk Anak Yatim di Panti Asuhan Budiman Tebing Tinggi
SKK Migas – Jindi South Jambi Perkuat Sinergi Dengan Media Lewat Buka Bersama
Berita ini 178 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 09:20

Rakor Camat dan Lurah di Betara, Bupati Anwar Sadat Tekankan Sinkronisasi Program hingga Penanganan Sampah

Sabtu, 18 April 2026 - 09:15

Peletakan Batu Pertama Madrasah di Betara, Bupati Anwar Sadat Ajak Semua Pihak Bersinergi Wujudkan Pendidikan Berkualitas

Jumat, 17 April 2026 - 13:31

Kesepakatan Bersama: Kendaraan yang Boleh dan Tidak Boleh Lewat Jalan Lubuk Bernai

Jumat, 17 April 2026 - 13:12

Alion Kecewa Tersangka DPO Alung Tak Ditampilkan Saat Konferensi Pers Polda Jambi

Rabu, 15 April 2026 - 13:07

PLN ULP kuala Tungkal Tebar Diskon 50% Tambah Saya, Berlaku Hingga 28 April 2026

Minggu, 12 April 2026 - 09:23

Spesialis Bongkar Rumah dan Gasak Kabel PLN Diringkus Polisi, Hendak Kabur ke Jambi Gagal Total

Sabtu, 11 April 2026 - 19:09

Hadiri Fit and Proper Test, Dudi Purwadi Ingatkan Pentingnya Integritas Kader

Sabtu, 11 April 2026 - 10:51

Kopri PMII Jambi di Garda Depan: Tuntut Keadilan atas Penetapan Tersangka Kader Perempuan

Berita Terbaru