Koang Sang Pengedar Sabu di Tanjab Barat Tertangkap Basah di Mobil

Avatar

- Redaksi

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inspirasijambi.com – Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi kembali digemparkan dengan penangkapan seorang pengedar narkoba.

Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) berhasil mencokok MO (MARYONO Als KOANG), seorang pria asal Tebing Tinggi, di Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, pada Rabu malam pukul 23.30 WIB. (10/12/2025)

Penangkapan ini mengungkap modus operandi pelaku yang terbilang licik dalam menyembunyikan barang haram tersebut.

Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, AKP AGUS ALEXANDER PURBA, S.H., M.H., tim bergerak cepat setelah menerima informasi intelijen tentang peredaran sabu di wilayah tersebut.

BACA JUGA :  Semarakkan HUT RI, Pemdes Terusan Adakan Berbagai Lomba

Setelah melakukan pengintaian intensif, petugas berhasil mengidentifikasi MO sebagai target operasi (TO).

Saat penangkapan, MO berada di dalam mobil Avanza hitam tanpa nomor polisi.

Petugas langsung melakukan penggeledahan secara cermat. “Kami menemukan pelaku di dalam mobilnya. Penggeledahan dilakukan dengan teliti karena kami menduga pelaku menyembunyikan sabu di tempat yang tidak biasa,” jelas AKP Agus.

Kecurigaan petugas terbukti benar. Sabu seberat 17,13 gram bruto ditemukan di beberapa lokasi tersembunyi di dalam mobil.

Satu paket sabu disembunyikan di dalam dompet putih yang disimpan di sunvisor (penghalang sinar matahari) sebelah kanan. Paket lainnya ditemukan di door pocket (saku pintu) sebelah kanan. Sementara itu, tiga paket sabu lainnya beserta timbangan digital dan kotak klip kosong ditemukan di bawah tempat duduk mobil sebelah kiri.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Hadiri Pengukuhan Paskibraka Tanjab Barat Tahun 2025

“Pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu di tempat-tempat yang sulit terjangkau. Namun, berkat kejelian anggota, semua barang bukti berhasil ditemukan,” ungkap AKP Agus.

Selain sabu, petugas juga menyita uang tunai Rp10.000.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, serta sejumlah alat isap dan tiga unit ponsel.

BACA JUGA :  Bupati Kukuhkan Ratusan Relawan Pemadam Kebakaran Di Tungkal Ulu

MO kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Tanjab Barat dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Tanjab Barat,” tegas AKP Agus.

Berita Terkait

Pasca Dugaan Pelubangan Pipa di Kenali Asam, Pertamina EP Jambi Imbau Warga Jauhi Koridor Jalur Migas
Lembaga Adat Melayu Batang Asam Secara Tegas Menolak Segala Bentuk Prilaku LGBT
Sambut 17 Agustus, PLN ULP Kuala Tungkal Edukasi Keselamatan Pasang Bendera Dekat Jaringan Listrik
Pemkab Tanjab Barat Himbau Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Serentak
Kades Fauzi Resmi Buka Pemdes Cup 2026, Semarak Kemerdekaan Lewat Sepak Bola
Didampingi Istri, Personel dan Staf Polsek Tungkal Ulu Rayakan Ulang Tahun Kapolsek AKP WINDY TRIAS KUMORO
Tegakkan Disiplin dan Kerapian, Kepsek Septa Diano Tetapkan Standar Potongan Rambut Siswa SMAN 9 Tanjab Barat
Delapan Unit Asrama Polisi Belakang Polda Jambi Ludes Dilalap Api
Berita ini 236 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:05

Gubernur Al Haris: Museum Sriwijaya Dharmakirti Rekam Jejak Peradaban Masa Lalu Provinsi Jambi Secara Utuh

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:00

Gubernur Al Haris Dampingi Menteri Kebudayaan RI Beri Kuliah Umum di UNJA

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:55

Kolaborasi Genting dan Pelayanan KB, Fadhil Audiensi Bersama BKKBN Jambi

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:30

Bupati Fadhil Lantik PAW dan PJ Kades

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:24

Sekda Buka Kegiatan Sosialisasi KIE

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:48

Gubernur Al Haris Buka MPLS SRT 1 Tanjabtim

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:42

Gubernur Al Haris Sambut Evaluasi SAKIP 2025, Dorong Pemerintahan Akuntabel dan Pelayanan Publik Berkualitas

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:06

Wabup Bakhtiar Hadiri Pekan Budaya Jambi Elok Nian

Berita Terbaru