Koang Sang Pengedar Sabu di Tanjab Barat Tertangkap Basah di Mobil

Avatar

- Redaksi

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inspirasijambi.com – Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi kembali digemparkan dengan penangkapan seorang pengedar narkoba.

Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) berhasil mencokok MO (MARYONO Als KOANG), seorang pria asal Tebing Tinggi, di Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, pada Rabu malam pukul 23.30 WIB. (10/12/2025)

Penangkapan ini mengungkap modus operandi pelaku yang terbilang licik dalam menyembunyikan barang haram tersebut.

Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, AKP AGUS ALEXANDER PURBA, S.H., M.H., tim bergerak cepat setelah menerima informasi intelijen tentang peredaran sabu di wilayah tersebut.

BACA JUGA :  Jajaran Polsek Tebing Tinggi Amankan 3 Orang Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Setelah melakukan pengintaian intensif, petugas berhasil mengidentifikasi MO sebagai target operasi (TO).

Saat penangkapan, MO berada di dalam mobil Avanza hitam tanpa nomor polisi.

Petugas langsung melakukan penggeledahan secara cermat. “Kami menemukan pelaku di dalam mobilnya. Penggeledahan dilakukan dengan teliti karena kami menduga pelaku menyembunyikan sabu di tempat yang tidak biasa,” jelas AKP Agus.

Kecurigaan petugas terbukti benar. Sabu seberat 17,13 gram bruto ditemukan di beberapa lokasi tersembunyi di dalam mobil.

Satu paket sabu disembunyikan di dalam dompet putih yang disimpan di sunvisor (penghalang sinar matahari) sebelah kanan. Paket lainnya ditemukan di door pocket (saku pintu) sebelah kanan. Sementara itu, tiga paket sabu lainnya beserta timbangan digital dan kotak klip kosong ditemukan di bawah tempat duduk mobil sebelah kiri.

BACA JUGA :  Jambatan Aurduri Ditabrak Tongkang, BPJN Jambi Sebut Masih Aman Dilalui dan Minta PPTB Lakukan Perbaikan

“Pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu di tempat-tempat yang sulit terjangkau. Namun, berkat kejelian anggota, semua barang bukti berhasil ditemukan,” ungkap AKP Agus.

Selain sabu, petugas juga menyita uang tunai Rp10.000.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, serta sejumlah alat isap dan tiga unit ponsel.

BACA JUGA :  Ijazah Belum Keluar, Oknum Guru TK di Marosebo Ulu Akan Dilaporkan

MO kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Tanjab Barat dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Tanjab Barat,” tegas AKP Agus.

Berita Terkait

Ingat Tanggal 20: PLN ULP Kuala Tungkal Tegaskan Sanksi Bertingkat Bagi Pelanggan yang Menunggak Pembayaran Listrik
Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat
Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah
Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar
Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR
Imigrasi Kuala Tungkal Serahkan WNA Myanmar ke Kejaksaan: Gunakan KTP, KK, Akta Kelahiran Palsu demi Dapatkan Paspor RI
Wabup Katamso Ikuti RUPS Bank Jambi: Dorong Penguatan Perbankan dan Pembiayaan Pembangunan Daerah
Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional
Berita ini 233 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:11

Ingat Tanggal 20: PLN ULP Kuala Tungkal Tegaskan Sanksi Bertingkat Bagi Pelanggan yang Menunggak Pembayaran Listrik

Senin, 15 Juni 2026 - 17:36

Tinjau Lahan Sengketa! Ketua kelompok Tani : Dalih PT Agrowiyana Dipatahkan Fakta Sejarah & Koordinat

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:59

Tumpukan Kayu Bulian Milik Atik Diduga Tak Berizin Jadi Sorotan Warga Payo Selincah

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:05

Dugaan Pencemaran Sungai Penerukan oleh PKS Pengabuan PTPN IV Bukit Kausar Terbukti Tidak Benar

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:12

Dugaan PT Agrowiyana Kuasai Lahan Warga Taman Raja Sepihak, Abaikan Tenaga Kerja Lokal & Kewajiban CSR

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:36

Wabup Katamso Ikuti RUPS Bank Jambi: Dorong Penguatan Perbankan dan Pembiayaan Pembangunan Daerah

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:02

Bupati Anwar Sadat Dorong UMKM Naik Kelas, Produk Lokal Tembus Pasar Nasional

Senin, 8 Juni 2026 - 23:00

Bupati Anwar Sadat Buka Verifikasi DTSEN 2026: Pastikan Data Akurat, Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Berita Terbaru