PLN ULP Kuala Tungkal Tegaskan Bayar Listrik Tepat Waktu! Setiap Tanggal 20

Avatar

- Redaksi

Kamis, 24 September 2026 - 09:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB BARAT — PLN ULP Kuala Tungkal kembali mengingatkan seluruh pelanggan untuk membayar tagihan listrik tepat waktu, paling lambat tanggal 20 setiap bulan. Keterlambatan dapat mengakibatkan pemutusan pasokan listrik secara bertahap sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA :  Desak Bupati Batanghari, Warga Berharap Putri Asli Simpang Sungai Rengas Jadi Lurah Definitif

Sesuai ketentuan, sanksi diberikan bertingkat:

Tunggakan 1 bulan → Peringatan berupa pemutusan sementara dengan pemasangan segel MCB

Tunggakan 2 bulan → Pemutusan sementara, pembongkaran alat pengukur atau pemutusan dari sisi jaringan, meskipun belum lewat tanggal 20

BACA JUGA :  Bupati Tanjab Barat Lepas 33 Atlet Muda untuk Popda Jambi 2024

Tunggakan lebih dari 2 bulan Pembongkaran alat lengkap dan penonaktifan langganan secara permanen

Pembayaran dapat dilakukan lewat PLN Mobile, minimarket, bank, maupun saluran resmi lainnya agar tetap lancar tanpa gangguan.

BACA JUGA :  Senin, PLN Kuala Tungkal Lakukan Pengerjaan, di Wilayah Ini Terjadi Pemadaman Listrik

“Bayar listrik tepat waktu, pasokan terjamin, hidup lebih nyaman,” pesan PLN ULP Kuala Tungkal.

Berita Terkait

Diduga Surat Hibah Palsu, Firmansyah Serahkan Bukti ke Ditreskrimum Polda Jambi
Diduga Kayu Ilegal Melintas Bebas di Kenali Asam Bawah, Dikawal Udin
Asap Pekat Selimuti Lubuk Bernai, Kebakaran Diduga di Kawasan PT RHM Ancam Kesehatan Warga
Bumdesma Astan Jaya, Mitra BPJS ketenagakerjaan Tanjab Barat, Salurkan Santunan Jaminan Kematian RP42 Juta untuk Mustapa
Resmi Menjabat, Kasus Kematian Sifa Jadi PR Besar Kapolres Batanghari yang Baru
Tim Karhutla Polsek Tungkal Ulu Lakukan Groundcheck Hotspot di Desa Suban Batang Asam
Pertamina Hulu Rokan Zona 1 Gandeng Ade Rai, Bangun Budaya Hidup Sehat Pekerja
Diduga Tanpa RKAB, Aktivitas Tambang ‘Pengusaha Lokal’ di Batanghari Ditengarai ‘NEMPEL’ AMDAL Perusahan Lain
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 13:05

Diduga Surat Hibah Palsu, Firmansyah Serahkan Bukti ke Ditreskrimum Polda Jambi

Kamis, 24 September 2026 - 09:05

PLN ULP Kuala Tungkal Tegaskan Bayar Listrik Tepat Waktu! Setiap Tanggal 20

Sabtu, 19 September 2026 - 15:40

Diduga Kayu Ilegal Melintas Bebas di Kenali Asam Bawah, Dikawal Udin

Jumat, 18 September 2026 - 20:49

Asap Pekat Selimuti Lubuk Bernai, Kebakaran Diduga di Kawasan PT RHM Ancam Kesehatan Warga

Jumat, 18 September 2026 - 13:36

Bumdesma Astan Jaya, Mitra BPJS ketenagakerjaan Tanjab Barat, Salurkan Santunan Jaminan Kematian RP42 Juta untuk Mustapa

Selasa, 15 September 2026 - 08:01

Tim Karhutla Polsek Tungkal Ulu Lakukan Groundcheck Hotspot di Desa Suban Batang Asam

Jumat, 11 September 2026 - 18:37

Diduga Tanpa RKAB, Aktivitas Tambang ‘Pengusaha Lokal’ di Batanghari Ditengarai ‘NEMPEL’ AMDAL Perusahan Lain

Jumat, 11 September 2026 - 07:38

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, DPD Gerak Indonesia Jambi Firmansyah Desak Polda Jambi Usut Tuntas

Berita Terbaru