JAMBI — Firmansyah (63), warga Kota Jambi, memenuhi panggilan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi pada Rabu, 24 September 2026. Kehadirannya terkait laporan dugaan pemalsuan surat yang ia ajukan terkait sebidang tanah di Kabupaten Sarolangun.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung B Lantai 3, Ruang Riksa Unit 2 Subdit II/Harda, dipimpin Panit II Harda IPTU Suparno, S.H. Laporan tersebut awalnya disampaikan Firmansyah pada 1 September 2026 dan diterima Piket Siaga AIPTU Satrio Handoko, S.A.P.
Kejanggalan Surat Hibah
Laporan menunjuk dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan, dan penggelapan sesuai Pasal 391 KUHP (UU No. 1/2023), terkait peristiwa 27 Agustus 2026. Objek sengketa berupa tanah di RT 08 Desa Bukit Peranginan, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.
Firmansyah menyoroti surat segel hibah tertanggal 2 Mei 1998 — dari Agustian kepada Suherdi — yang dinilai penuh kecacatan:
Ditandatangani Kepala Desa Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari — padahal tanah berada di wilayah Sarolangun, bukan kewenangannya
Penandatangan telah wafat jauh sebelum surat dibuat
Tidak ada tanda tangan saksi dari pihak keluarga penerima hibah
Surat baru muncul dan dipakai untuk mengklaim lahan pada 27 Agustus 2026 — puluhan tahun setelah dibuat
“Surat itu baru dipakai untuk mengklaim lahan. Saya laporkan agar keabsahannya diuji lewat Laboratorium Forensik,” tegas Firmansyah usai pemeriksaan, seraya menyerahkan bukti-bukti pendukung.
Penyelidikan Berlanjut
Hingga kini, Ditreskrimum Polda Jambi masih mendalami perkara ini. Pihak terlapor belum dapat dimintai keterangan. Firmansyah berharap penyidik segera melakukan uji forensik tanda tangan serta memeriksa kewenangan penandatangan, agar kebenaran terungkap sepenuhnya.







