Tanjab Barat – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjadi sorotan tajam terkait dugaan pembiaran pelanggaran upah minimum kabupaten (UMK) yang dialami karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Merlung (kode 24-36-515) yang dikelola oleh PT. Basora Sejahtera Bersama (BSB).
SPBU ini berlokasi di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
Informasi yang dihimpun, gaji karyawan SPBU Merlung disinyalir jauh di bawah UMK yang telah ditetapkan. Hampir seluruh karyawan menerima gaji dengan nominal sekitar Rp 1.500.000. Padahal, Undang-Undang Cipta Kerja telah mengatur sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 185.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dapat dikenai sanksi pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal empat tahun, serta denda antara Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.
Namun, ironisnya, aturan tersebut seolah tidak bertaji di hadapan Disnaker Tanjab Barat. Eko Swello, Kepala Disnaker, dinilai tidak mengindahkan laporan resmi yang diajukan oleh Sudirman dari DPP Ormas Rajawali Sakti.
Sudirman mengungkapkan bahwa saat mendatangi Kantor Disnaker untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan terkait gaji karyawan SPBU Merlung yang di bawah UMK, respons yang diterima sangat mengecewakan. “Disnaker menjawab, terkait gaji karyawan SPBU Merlung tersebut, silakan dilanjutkan ke tingkat Provinsi saja, karena di sanalah kewenangan untuk menentukan adanya tindak pidana bagi pihak SPBU yang nakal,” ujarnya.
Sikap Disnaker yang terkesan “melempar” tanggung jawab ini menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa Eko Swello selaku Kepala Disnaker tidak mampu menindak PT. BSB yang diduga kuat telah melanggar UU Cipta Kerja? Ada apa dengan Disnaker Tanjab Barat, sehingga terkesan “mandul” dalam menegakkan hak-hak pekerja? Kasus ini akan terus dikawal dan menjadi perhatian publik, hingga keadilan bagi para karyawan SPBU Merlung dapat ditegakkan. (JANGCIK)







