Disnaker Tanjab Barat Diduga Tidak Berdaya: Gaji Karyawan SPBU Merlung di Bawah UMK, Laporan Ormas Diabaikan!

Avatar

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025 - 15:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjab Barat – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjadi sorotan tajam terkait dugaan pembiaran pelanggaran upah minimum kabupaten (UMK) yang dialami karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Merlung (kode 24-36-515) yang dikelola oleh PT. Basora Sejahtera Bersama (BSB).

SPBU ini berlokasi di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Informasi yang dihimpun, gaji karyawan SPBU Merlung disinyalir jauh di bawah UMK yang telah ditetapkan. Hampir seluruh karyawan menerima gaji dengan nominal sekitar Rp 1.500.000. Padahal, Undang-Undang Cipta Kerja telah mengatur sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 185.

BACA JUGA :  Tikungan "S" Tungkal Ulu Disebut Tikungan Maut, Truk Expedisi Terjun ke Jurang

Pasal tersebut menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dapat dikenai sanksi pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal empat tahun, serta denda antara Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.

Namun, ironisnya, aturan tersebut seolah tidak bertaji di hadapan Disnaker Tanjab Barat. Eko Swello, Kepala Disnaker, dinilai tidak mengindahkan laporan resmi yang diajukan oleh Sudirman dari DPP Ormas Rajawali Sakti.

BACA JUGA :  Bupati Dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2024

Sudirman mengungkapkan bahwa saat mendatangi Kantor Disnaker untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan terkait gaji karyawan SPBU Merlung yang di bawah UMK, respons yang diterima sangat mengecewakan. “Disnaker menjawab, terkait gaji karyawan SPBU Merlung tersebut, silakan dilanjutkan ke tingkat Provinsi saja, karena di sanalah kewenangan untuk menentukan adanya tindak pidana bagi pihak SPBU yang nakal,” ujarnya.

BACA JUGA :  Bupati Fadhil Arief Buka Expo Batanghari Tahun 2024

Sikap Disnaker yang terkesan “melempar” tanggung jawab ini menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa Eko Swello selaku Kepala Disnaker tidak mampu menindak PT. BSB yang diduga kuat telah melanggar UU Cipta Kerja? Ada apa dengan Disnaker Tanjab Barat, sehingga terkesan “mandul” dalam menegakkan hak-hak pekerja? Kasus ini akan terus dikawal dan menjadi perhatian publik, hingga keadilan bagi para karyawan SPBU Merlung dapat ditegakkan. (JANGCIK)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Paripurna Kedua DPRD Tanjab Barat Bahas Pandangan Umum Fraksi atas LKPJ Bupati 2025
DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna, Bupati Sampaikan Tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi LKPJ 2025
Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Bersama Golkar Gelar Operasi Pasar Murah
Bupati Anwar Sadat Tekankan Integritas dan Kolaborasi Saat Lantik Pejabat Pembkab Tanjab Barat
Bupati Anwar Sadat Buka Rakor Lintas Sektoral, Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan di Tanjab Barat
Bupati Anwar Sadat Sambut Kunjungan Danrem 042/Gapu, Perkuat Sinergi TNI dan Pemda
Wabub Katamso Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah
Bupati Anwar Sadat Resmikan Operasi Katarak Gratis dan Salurkan Bantuan ATENSI untuk Warga Rentan
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:57

Paripurna Kedua DPRD Tanjab Barat Bahas Pandangan Umum Fraksi atas LKPJ Bupati 2025

Sabtu, 18 April 2026 - 20:52

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna, Bupati Sampaikan Tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi LKPJ 2025

Sabtu, 18 April 2026 - 20:46

Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Bersama Golkar Gelar Operasi Pasar Murah

Sabtu, 18 April 2026 - 20:35

Bupati Anwar Sadat Tekankan Integritas dan Kolaborasi Saat Lantik Pejabat Pembkab Tanjab Barat

Sabtu, 18 April 2026 - 20:26

Bupati Anwar Sadat Buka Rakor Lintas Sektoral, Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan di Tanjab Barat

Sabtu, 18 April 2026 - 20:15

Wabub Katamso Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Sabtu, 18 April 2026 - 20:09

Bupati Anwar Sadat Resmikan Operasi Katarak Gratis dan Salurkan Bantuan ATENSI untuk Warga Rentan

Sabtu, 18 April 2026 - 09:20

Rakor Camat dan Lurah di Betara, Bupati Anwar Sadat Tekankan Sinkronisasi Program hingga Penanganan Sampah

Berita Terbaru