TANJABBAR – Kepala Sekolah SMA Negeri 12 Tanjab Barat Provinsi Jambi yang berada di jalan Lintas Timur, KM 86, Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Panglima Junet ke pihak berwajib.
Hal tersebut diungkapkan Yogi atas dugaan adanya punggutan sebesar Rp 60.000/siswa disetiap bulannya dengan alasan dilakukan oleh Komite untuk keberlangsungan proses belajar mengajar. (24/11/2023)
Tentu hal ini amat bertentangan dengan Surat edaran Kadisdik Provinsi Jambi Nomor 3478/DISDIK.3/ XII /2022 tentang larangan untuk memungut biaya dalam bentuk apapun seperti Dana OSIS, Pramuka, Ekstrakurikuler dan Dana Komite, bahkan Kadisdik mengultimatum apabila sekolah melakukan punggutan akan diberi sanksi tegas baik secara administrasi maupun pidana jika terdapat unsur hukum yang dilarang.
Bukan hanya sekedar punggutan yang dilakukan oleh Sekolah ini ternyata Dana BOS tak melibatkan unsur Komite dan wali Murid dalam pengelolaannya.
Hal ini disampaikan wakil Komite Desmiyanto membeberkan didalam Pengelolaan Dana BOS tak pernah melibatkan Komite, sehingga jika ditanya sejauh mana pengelolaannya, Besar anggaran yang didapatkan serta peruntukannya
“Sejauh ini jika ditanya pengelolaan Dana BOS sama sekali saya tak tahu” Terangnya
Ditegaskan nya punggutan sebesar Rp 60.000 setiap bulannya diperuntukan untuk kebutuhan sekolah,setiap siswa diwajibkan tampa terkecuali.
“Memang hasil keputusan rapat siswa harus bayar 60.000,” tambahnya menerangkan.
Namun ia membantah jika Siswa yang tak membayar akan dikenakan sanksi yaitu tak bisa mengikuti Ujian.
“tak ada sanksi dari Komite cuma tak menutup kemungkinan ini dilakukan oleh Pihak sekolah” tambahnya
Kendati demikian Yogi Kardila DPC LSM Panglima Tanjab Barat di markasnya dengan lantang menyampaikan jika Surat Edaran Kadisdik Provinsi Jambi dikangkagi oleh pihak sekolah dimana larangan tersebut tak dihiraukan pihak sekolah masih saja memberdayakan Komite untuk melakukan punggutan kepada siswa dengan alasan serta modus yang berbeda, padahal jika mengacu pada aturan apapun bentuknya tak dibenarkan adanya punggutan disekolah.
“Aturan ini sudah baku seharus kepala sekolah tak melakukan pelanggaran apalagi ini terkait Pungli” Cetus nya.
Begitu juga sebaliknya tentang pengelolaan Dana BOS. Kepala Sekolah selaku Penanggung jawab bukan berarti pengelola keuangan dana tersebut, sebab ada TIM BOS yang sudah diamanahkan oleh Aturan.
“jika pihak Komite tak dilibatkan mengelola Dana BOS jelas ini ada unsur Korupsi dan memanipulasi Data” tukasnya
Ia juga menyatakan dalam waktu dekat ini akan membuat laporan secara resmi kepihak hukum sebab adanya dugaan Pungli serta Korupsi Dana BOS.
“Insya Allah secara lembaga kita akan membuat laporan secara resmi agar perlakuan kepala sekolah tak terulang lagi, “tutupnya.