Diduga Lakukan Pungli Serta Gelapkan Dana BOS SMA Negeri 12 Tanjab Barat Akan Dilaporkan Kepihak Berwajib

Avatar

- Redaksi

Jumat, 24 November 2023 - 12:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJABBAR – Kepala Sekolah SMA Negeri 12 Tanjab Barat Provinsi Jambi yang berada di jalan Lintas Timur, KM 86, Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Panglima Junet ke pihak berwajib.

Hal tersebut diungkapkan Yogi atas dugaan adanya punggutan sebesar Rp 60.000/siswa disetiap bulannya dengan alasan dilakukan oleh Komite untuk keberlangsungan proses belajar mengajar. (24/11/2023)

Tentu hal ini amat bertentangan dengan Surat edaran Kadisdik Provinsi Jambi Nomor 3478/DISDIK.3/ XII /2022 tentang larangan untuk memungut biaya dalam bentuk apapun seperti Dana OSIS, Pramuka, Ekstrakurikuler dan Dana Komite, bahkan Kadisdik mengultimatum apabila sekolah melakukan punggutan akan diberi sanksi tegas baik secara administrasi maupun pidana jika terdapat unsur hukum yang dilarang.

BACA JUGA :  BA Mantan Anggota DPRD Tanjab Barat Akan Laporkan Rian Riska Amelia ke Pihak Kepolisian

Bukan hanya sekedar punggutan yang dilakukan oleh Sekolah ini ternyata Dana BOS tak melibatkan unsur Komite dan wali Murid dalam pengelolaannya.

Hal ini disampaikan wakil Komite Desmiyanto membeberkan didalam Pengelolaan Dana BOS tak pernah melibatkan Komite, sehingga jika ditanya sejauh mana pengelolaannya, Besar anggaran yang didapatkan serta peruntukannya

“Sejauh ini jika ditanya pengelolaan Dana BOS sama sekali saya tak tahu” Terangnya

Ditegaskan nya punggutan sebesar Rp 60.000 setiap bulannya diperuntukan untuk kebutuhan sekolah,setiap siswa diwajibkan tampa terkecuali.

“Memang hasil keputusan rapat siswa harus bayar 60.000,” tambahnya menerangkan.

BACA JUGA :  PLH Sekda Lepas Distribusi Logistik Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilu

Namun ia membantah jika Siswa yang tak membayar akan dikenakan sanksi yaitu tak bisa mengikuti Ujian.

“tak ada sanksi dari Komite cuma tak menutup kemungkinan ini dilakukan oleh Pihak sekolah” tambahnya

Kendati demikian Yogi Kardila DPC LSM Panglima Tanjab Barat di markasnya dengan lantang menyampaikan jika Surat Edaran Kadisdik Provinsi Jambi dikangkagi oleh pihak sekolah dimana larangan tersebut tak dihiraukan pihak sekolah masih saja memberdayakan Komite untuk melakukan punggutan kepada siswa dengan alasan serta modus yang berbeda, padahal jika mengacu pada aturan apapun bentuknya tak dibenarkan adanya punggutan disekolah.

“Aturan ini sudah baku seharus kepala sekolah tak melakukan pelanggaran apalagi ini terkait Pungli” Cetus nya.

BACA JUGA :  Menghindar Dari Patroli Kepolisian, Pembalap Liar Di Tungkal Ulu Dan Batang Asam Terkesan Kucing-kucingan.

Begitu juga sebaliknya tentang pengelolaan Dana BOS. Kepala Sekolah selaku Penanggung jawab bukan berarti pengelola keuangan dana tersebut, sebab ada TIM BOS yang sudah diamanahkan oleh Aturan.

“jika pihak Komite tak dilibatkan mengelola Dana BOS jelas ini ada unsur Korupsi dan memanipulasi Data” tukasnya

Ia juga menyatakan dalam waktu dekat ini akan membuat laporan secara resmi kepihak hukum sebab adanya dugaan Pungli serta Korupsi Dana BOS.

“Insya Allah secara lembaga kita akan membuat laporan secara resmi agar perlakuan kepala sekolah tak terulang lagi, “tutupnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Paripurna Kedua DPRD Tanjab Barat Bahas Pandangan Umum Fraksi atas LKPJ Bupati 2025
DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna, Bupati Sampaikan Tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi LKPJ 2025
Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Bersama Golkar Gelar Operasi Pasar Murah
Bupati Anwar Sadat Tekankan Integritas dan Kolaborasi Saat Lantik Pejabat Pembkab Tanjab Barat
Bupati Anwar Sadat Buka Rakor Lintas Sektoral, Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan di Tanjab Barat
Bupati Anwar Sadat Sambut Kunjungan Danrem 042/Gapu, Perkuat Sinergi TNI dan Pemda
Wabub Katamso Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah
Bupati Anwar Sadat Resmikan Operasi Katarak Gratis dan Salurkan Bantuan ATENSI untuk Warga Rentan
Berita ini 284 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:57

Paripurna Kedua DPRD Tanjab Barat Bahas Pandangan Umum Fraksi atas LKPJ Bupati 2025

Sabtu, 18 April 2026 - 20:52

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna, Bupati Sampaikan Tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi LKPJ 2025

Sabtu, 18 April 2026 - 20:46

Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Bersama Golkar Gelar Operasi Pasar Murah

Sabtu, 18 April 2026 - 20:35

Bupati Anwar Sadat Tekankan Integritas dan Kolaborasi Saat Lantik Pejabat Pembkab Tanjab Barat

Sabtu, 18 April 2026 - 20:26

Bupati Anwar Sadat Buka Rakor Lintas Sektoral, Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan di Tanjab Barat

Sabtu, 18 April 2026 - 20:15

Wabub Katamso Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Sabtu, 18 April 2026 - 20:09

Bupati Anwar Sadat Resmikan Operasi Katarak Gratis dan Salurkan Bantuan ATENSI untuk Warga Rentan

Sabtu, 18 April 2026 - 09:20

Rakor Camat dan Lurah di Betara, Bupati Anwar Sadat Tekankan Sinkronisasi Program hingga Penanganan Sampah

Berita Terbaru