Penyelesaian Sengketa New Zealand dan Indonesia Tentang Impor Produk Holtikultura, Hewan dan Produk Hewan

Avatar

- Redaksi

Minggu, 9 Oktober 2022 - 14:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Ahmad Difa Falah S (ahmaddifafalahs@gmail.com)

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi 

Indonesia sebagai salah satu negara berkembang harus bersaing dalam globalisasi ekonomi terkhususnya dalam sektor hortikultura sebagai salah satu sektor andalan negara Indonesia sebagai negara agraria.

Mengenai sengketa, sengketa dapat muncul ketika suatu negara menetapkan suatu kebijakan perdagangan tertentu yang bertentangan dengan komitmennya di WTO, atau mengambil kebijakan yang merugikan negara lain. Seperti yang terjadi pada kasus New Zealand vs Indonesia. Indonesia merupakan pasar terbesar ke-9 untuk New Zealand dan seluruh ekspor barang ke Indonesia tercatat meningkat 17% menjadi US$ 961 juta dalam 12 bulan terakhir hingga 31 Maret. Tapi sayangnya, perdagangan sapi New Zealand merosot tajam karena Indonesia memberlakukan volume impor berbasis kuota sejak 2011. New Zealand kemudian pada 8 Mei 2014 melayangkan pengaduan keduanya ke WTO terkait pembatasan impor dan rumitnya birokrasi di Indonesia yang telah menyebabkan ekspor sapi dan produk hortikulturunya merosot drastis.

BACA JUGA :  Sinergi! Kapolsek Tungkal Ulu Gelar Bukber Bersama Jurnalis dan Serahkan Sembako Kepada Sejumlah Warga

Dalam keluhan baru, yang diajukan pada 8 Mei, New Zealand mengeluhkan bahwa Indonesia “tidak bisa dibenarkan dan membatasi perdagangan” dengan persyaratan perizinan impor, “tidak masuk akal dan diskriminatif. Menurut laporan WTO, Amerika Serikat dengan dukungan New Zealand memprotes kebijakan Indonesia pembatasan impor produk hortikultura. Pemerintah menjelaskan bahwa pembatasan impor hortikultura ini disebabkan karena lalu-lintas barang yang sudah sangat padat, serta dukungan sarana dan SDM yang belum memadai dalam menangani masalah perlindungan keamanan pangan.

BACA JUGA :  Pemdes Padang Kelapo Gelar Sosialisasi Parenting Pola Asuh Terhadap Anak

Aturan yang dipermasalahkan oleh New Zealand termasuk UU No. 13 Tahun 2014 tentang hortikultura, UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan, UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani, dan UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Indonesia dan New Zealand pada mei 2014 sudah melakukan konsultasi yaitu melalui delegasi New Zealand dan Indonesia serta chairperson of the dispute settlement body, namun pertemuan tersebut belum menemui titik terang.

Dalam kasus ini, penulis bependapat kebijakan Indonesia dalam membatasi impor atas hortikultura dan daging sapi bertujuan baik yaitu untuk melindungi petani lokal dalam negeri, dan Indonesia sebagai Negara berkembang yang berhak atas ketentuan yang tercantum di dalam ketentuan Special And Differential Treatment (S&D). Untuk mencapai kepentingan nasional itu sendiri dibutuhkan kebijakan-kebijakan yang dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan membawa perkembangan yang lebih baik lagi khususnya di dalam sektor hortikultura.

BACA JUGA :  Sinergitas Bersama RT se-Kecamatan Pemayung, Bupati Fadhil Arief Dengarkan Aspirasi Ketua RT

Salah satu peran WTO adalah menjadi forum penyelesaian sengketa perdagangan internasional bagi negara-negara anggotanya.

Menurut penulis juga penyelesaian sengketa ini bisa dapat dilakukan dengan menggunakan prinsip-prinsip penyelesaian sengeketa dalam perdagangan internasional, yaitu:

1. prinsip kesepakatan para pihak

2. prinsip kebebasan memilih cara-cara penyelesaian sengketa

3. prinsip kebebasan memilih hukum

4. prinsip itikad baik, dan

5. prinsip hukum kebiasaan internasional.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pers Rumah Bersama, Tantangan dan Harapan
Polsek Tebing Tinggi Berhasil Amankan Pelaku Pencurian TBS Kelapa Sawit
Polsek Tungkal Ulu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Satu Pelaku Diamankan
Polsek Tungkal Ulu Berhasil Amankan 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Kapolres Tanjab Barat Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kasat Polairud
PLN ULP Kuala Tungkal Ingatkan Pelanggan: Bayar Listrik Sebelum Tanggal 20 Untuk Menghindari Pemutusan Sementara
Momen Hari Raya Idul Adha, Bupati Tanjab Barat Ajak Masyarakat Perkuat Ukhuwah dan Kepedulian
Kompak! Bupati dan Kapolres Tanjab Barat Tanam Jagung di Tebing Tinggi, Dukung Program Makanan Bergizi Gratis
Berita ini 155 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 07:04

Bupati Fadhil Pertahankan Predikat WTP Atas Laporan Keuangan Daerah Untuk Ke-12 Kalinya

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:52

Pemkab Batang Hari Gelar Apel Siaga Darurat Bencana Karhutla Tahun 2025

Jumat, 6 Juni 2025 - 23:53

Bupati Fadhil Serahkan Bantuan Hewan Kurban dari Presiden RI Kepada Masyarakat

Jumat, 6 Juni 2025 - 16:41

Bupati MFA Tunaikan Sholat Idul Adha Berjamaah di Masjid Miftahul Huda

Rabu, 21 Mei 2025 - 10:29

Peringati Hari Kartini, Ini Harapan El Firsta Waka I DPRD Batanghari

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:45

Bupati Fadhil Pimpin Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-117

Sabtu, 17 Mei 2025 - 07:06

Bupati Batanghari Fadhil Arief Menghadiri Talkshow di CNBC-TV

Kamis, 15 Mei 2025 - 23:26

Bupati Fadhil Hadiri Rakor Penguatan Sinergi Kolaborasi antara KPK dan Pemerintah Daerah

Berita Terbaru

Berita

Pers Rumah Bersama, Tantangan dan Harapan

Selasa, 17 Jun 2025 - 21:01