Oleh: Ahmad Difa Falah S (ahmaddifafalahs@gmail.com)
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi
Indonesia sebagai salah satu negara berkembang harus bersaing dalam globalisasi ekonomi terkhususnya dalam sektor hortikultura sebagai salah satu sektor andalan negara Indonesia sebagai negara agraria.
Mengenai sengketa, sengketa dapat muncul ketika suatu negara menetapkan suatu kebijakan perdagangan tertentu yang bertentangan dengan komitmennya di WTO, atau mengambil kebijakan yang merugikan negara lain. Seperti yang terjadi pada kasus New Zealand vs Indonesia. Indonesia merupakan pasar terbesar ke-9 untuk New Zealand dan seluruh ekspor barang ke Indonesia tercatat meningkat 17% menjadi US$ 961 juta dalam 12 bulan terakhir hingga 31 Maret. Tapi sayangnya, perdagangan sapi New Zealand merosot tajam karena Indonesia memberlakukan volume impor berbasis kuota sejak 2011. New Zealand kemudian pada 8 Mei 2014 melayangkan pengaduan keduanya ke WTO terkait pembatasan impor dan rumitnya birokrasi di Indonesia yang telah menyebabkan ekspor sapi dan produk hortikulturunya merosot drastis.
Dalam keluhan baru, yang diajukan pada 8 Mei, New Zealand mengeluhkan bahwa Indonesia “tidak bisa dibenarkan dan membatasi perdagangan” dengan persyaratan perizinan impor, “tidak masuk akal dan diskriminatif. Menurut laporan WTO, Amerika Serikat dengan dukungan New Zealand memprotes kebijakan Indonesia pembatasan impor produk hortikultura. Pemerintah menjelaskan bahwa pembatasan impor hortikultura ini disebabkan karena lalu-lintas barang yang sudah sangat padat, serta dukungan sarana dan SDM yang belum memadai dalam menangani masalah perlindungan keamanan pangan.
Aturan yang dipermasalahkan oleh New Zealand termasuk UU No. 13 Tahun 2014 tentang hortikultura, UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan, UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani, dan UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Indonesia dan New Zealand pada mei 2014 sudah melakukan konsultasi yaitu melalui delegasi New Zealand dan Indonesia serta chairperson of the dispute settlement body, namun pertemuan tersebut belum menemui titik terang.
Dalam kasus ini, penulis bependapat kebijakan Indonesia dalam membatasi impor atas hortikultura dan daging sapi bertujuan baik yaitu untuk melindungi petani lokal dalam negeri, dan Indonesia sebagai Negara berkembang yang berhak atas ketentuan yang tercantum di dalam ketentuan Special And Differential Treatment (S&D). Untuk mencapai kepentingan nasional itu sendiri dibutuhkan kebijakan-kebijakan yang dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan membawa perkembangan yang lebih baik lagi khususnya di dalam sektor hortikultura.
Salah satu peran WTO adalah menjadi forum penyelesaian sengketa perdagangan internasional bagi negara-negara anggotanya.
Menurut penulis juga penyelesaian sengketa ini bisa dapat dilakukan dengan menggunakan prinsip-prinsip penyelesaian sengeketa dalam perdagangan internasional, yaitu:
1. prinsip kesepakatan para pihak
2. prinsip kebebasan memilih cara-cara penyelesaian sengketa
3. prinsip kebebasan memilih hukum
4. prinsip itikad baik, dan
5. prinsip hukum kebiasaan internasional.