Penyelesaian Sengketa New Zealand dan Indonesia Tentang Impor Produk Holtikultura, Hewan dan Produk Hewan

Avatar

- Redaksi

Minggu, 9 Oktober 2022 - 14:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Ahmad Difa Falah S (ahmaddifafalahs@gmail.com)

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi 

Indonesia sebagai salah satu negara berkembang harus bersaing dalam globalisasi ekonomi terkhususnya dalam sektor hortikultura sebagai salah satu sektor andalan negara Indonesia sebagai negara agraria.

Mengenai sengketa, sengketa dapat muncul ketika suatu negara menetapkan suatu kebijakan perdagangan tertentu yang bertentangan dengan komitmennya di WTO, atau mengambil kebijakan yang merugikan negara lain. Seperti yang terjadi pada kasus New Zealand vs Indonesia. Indonesia merupakan pasar terbesar ke-9 untuk New Zealand dan seluruh ekspor barang ke Indonesia tercatat meningkat 17% menjadi US$ 961 juta dalam 12 bulan terakhir hingga 31 Maret. Tapi sayangnya, perdagangan sapi New Zealand merosot tajam karena Indonesia memberlakukan volume impor berbasis kuota sejak 2011. New Zealand kemudian pada 8 Mei 2014 melayangkan pengaduan keduanya ke WTO terkait pembatasan impor dan rumitnya birokrasi di Indonesia yang telah menyebabkan ekspor sapi dan produk hortikulturunya merosot drastis.

BACA JUGA :  Bupati Batanghari Fadhil Arief Panen Raya Padi di Desa Simpang Aur Gading

Dalam keluhan baru, yang diajukan pada 8 Mei, New Zealand mengeluhkan bahwa Indonesia “tidak bisa dibenarkan dan membatasi perdagangan” dengan persyaratan perizinan impor, “tidak masuk akal dan diskriminatif. Menurut laporan WTO, Amerika Serikat dengan dukungan New Zealand memprotes kebijakan Indonesia pembatasan impor produk hortikultura. Pemerintah menjelaskan bahwa pembatasan impor hortikultura ini disebabkan karena lalu-lintas barang yang sudah sangat padat, serta dukungan sarana dan SDM yang belum memadai dalam menangani masalah perlindungan keamanan pangan.

BACA JUGA :  Bicara Kinflik Geopolitik Jokowi: Multilateralisme Jalan Paling Efektif

Aturan yang dipermasalahkan oleh New Zealand termasuk UU No. 13 Tahun 2014 tentang hortikultura, UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan, UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani, dan UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Indonesia dan New Zealand pada mei 2014 sudah melakukan konsultasi yaitu melalui delegasi New Zealand dan Indonesia serta chairperson of the dispute settlement body, namun pertemuan tersebut belum menemui titik terang.

Dalam kasus ini, penulis bependapat kebijakan Indonesia dalam membatasi impor atas hortikultura dan daging sapi bertujuan baik yaitu untuk melindungi petani lokal dalam negeri, dan Indonesia sebagai Negara berkembang yang berhak atas ketentuan yang tercantum di dalam ketentuan Special And Differential Treatment (S&D). Untuk mencapai kepentingan nasional itu sendiri dibutuhkan kebijakan-kebijakan yang dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan membawa perkembangan yang lebih baik lagi khususnya di dalam sektor hortikultura.

BACA JUGA :  Gubernur Al Haris Didampingi Sekda Batanghari Tarawih di Desa Malapari

Salah satu peran WTO adalah menjadi forum penyelesaian sengketa perdagangan internasional bagi negara-negara anggotanya.

Menurut penulis juga penyelesaian sengketa ini bisa dapat dilakukan dengan menggunakan prinsip-prinsip penyelesaian sengeketa dalam perdagangan internasional, yaitu:

1. prinsip kesepakatan para pihak

2. prinsip kebebasan memilih cara-cara penyelesaian sengketa

3. prinsip kebebasan memilih hukum

4. prinsip itikad baik, dan

5. prinsip hukum kebiasaan internasional.

Berita Terkait

Monetisasi Gas Sengeti, Tonggak Baru Ketahanan Energi dan Investasi Jambi
Mursyid Yusmar Sonsang Ukir Prestasi Diplomasi Pers Internasional di Undangan ACJA Tiongkok
Bupati Anwar Sadat Tegaskan Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Seiring Disahkannya Pertanggungjawaban APBD 2025
Paripurna DPRD Tanjab Barat Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Siap Tuntaskan Temuan BPK
Bupati Anwar Sadat Resmikan Posyandu 6 SPM, Ubah Jadi Pusat Layanan Terpadu di Tanjab Barat
Bupati Tanjab Barat Tinjau Dermaga Apung Ambruk, Janji Perbaikan Segera
PETI Menggurita di Sungai Buluh Sejak 1998, Penegakan Hukum Dipertanyakan
Lima Personel Polsek Tungkal Ulu Berhasil Naik Pangkat Periode Juli 2026
Berita ini 235 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:16

Monetisasi Gas Sengeti, Tonggak Baru Ketahanan Energi dan Investasi Jambi

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:03

Mursyid Yusmar Sonsang Ukir Prestasi Diplomasi Pers Internasional di Undangan ACJA Tiongkok

Senin, 13 Juli 2026 - 23:30

Bupati Anwar Sadat Tegaskan Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Seiring Disahkannya Pertanggungjawaban APBD 2025

Senin, 13 Juli 2026 - 23:25

Paripurna DPRD Tanjab Barat Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Siap Tuntaskan Temuan BPK

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:47

Bupati Anwar Sadat Resmikan Posyandu 6 SPM, Ubah Jadi Pusat Layanan Terpadu di Tanjab Barat

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:49

PETI Menggurita di Sungai Buluh Sejak 1998, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:02

Lima Personel Polsek Tungkal Ulu Berhasil Naik Pangkat Periode Juli 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:23

Firmansyah Ketua DPD GERAK INDONESIA Jambi Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polda Jambi

Berita Terbaru